HAK TENAGA KERJA OUTSOURCING ANTARA PT. MITRA MULTI NITI USAHA DENGAN PT. ASTA KRAMASAN ENERGI DI KOTA PONTIANAK

DENDHI ADITYA TRIYANGGA NIM. A01112192

Abstract


Mempekerjakan karyawan dalam ikatan kerja outsourcing nampaknya sedang menjadi tren atau model bagi pemilik atau pemimpin perusahaan baik itu perusahaan milik negara maupun perusahaan milik swasta. Banyak perusahaan outsourcing yakni perusahaan yang bergerak di bidang penyedia tenaga   kerja   aktif   menawarkan    keperusahaan-perusahaan    pemberi kerja, sehingga perusahaan yang memerlukan tenaga kerja tidak perlu susah- susah mencari, menyeleksi dan melatih tenaga kerja yang dibutuhkan. Outsourcing menjadi cukup populer belakangan ini terkait dengan kebijakan pemerintah mengenai tenaga kerja. Outsourcing juga dikenal dengan istilah alih daya. Dalam dunia bisnis, outsourcing (alih daya) dapat diartikan sebagai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan yang sifatnya non-core atau penunjang oleh suatu perusahaan atau penyedia jasa pekerja/buruh. Banyak pembisnis yang menggunakan sistem outsourcing (alih daya) karena dinilai lebih mengurangi biaya produksi dan lebih cepat pengerjaannya dibanding dengan mengerjakan sendiri.

Berdasarkan uraian pada latar belakang penelitian ini, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah : “Bagaimanakah Hak Tenaga Kerja Outsourcing PT. Mitra Multi Niti Usaha Yang Di Pekerjakan Pada PT. Asta Kramasan Energi Di Kota Pontianak?”.

 

Metode penelitian yang akan digunakan penulis dalam penelitian ini menggunakan hukum normatif dengan jenis pendekatan Deskriptif, yaitu Jenis Penelitian, Penelitian Kepustakaan (Library Research ), Yakni penelitian dengan membaca buku-buku, Perundang-undangan, serta tulisan-tulisan ilmiah lainnya yang erat kaitannya dengan masalah yang diteliti. Penelitian lapangan ( Field Research ), yakni penelitian langsung pada sumber data yang ada kaitannya dengan masalah yang diteliti. Jenis Pendekatan, Dengan pendekatan deskriptif, dengan menggambarkan dan menganalisa keadaan yang sebenarnya terjadi pada saat penelitian dilakukan, kemudian menggunakan fakta tersebut guna memperoleh suatu kesimpulan.

          Berdasarkan beberapa kesimpulan bahwa PT. Asta Kramasan Energi  Kota Pontianak tidak bertanggung jawab atas karyawan yang direkrut secara outsourcing, yang bertanggung jawab adalah perusahaan penyedia jasa tenaga kerja untuk memenuhi hak-hak karyawan berupa gaji, tunjangan kesehatan, jamsostek, dan sebagainya, hal ini dikarenakan tidak adanya keterikatan hukum antara PT. Mitra Multi Niti Usaha dengan pihak pekerja yang direkrut secara outsourcing, dan  bahwa faktor penyebab PT. Asta Kramasan Energi  Kota Pontianak menggunakan sistem outsourcing dalam perekrutan karyawan adalah suatu strategi yang digunakan untuk menghemat pengeluaran perusahaan dalam membiayai sumber daya manusia (SDM) yang bekerja di PT. Mitra Multi Niti Usaha Kota Pontianak, selain itu juga untuk menghindari resiko-resiko yang ada.

 

Kata Kunci : Perjanjian, Tenaga Kerja, Outsourcing

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Artikel

Ahmad Ibrahim Abu Sinn, Manajemen Syariah Sebuah Kajian Historis dan Kontemporer (Jakarta: Raja Grafinfo Persada, 2008).

Amin Widjaja Tunggal, 2008, Outsourcing Konsep dan Kasus, Penerbit: Harvindo.

Amin Widjaja, Outsourcing Konsep dan Kasus, Harvarindo, 2008.

Chainur Arrasjid, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Penerbit: Sinar Grafika, Cetakan ketiga, 2005.

FX Djumiadji, Perjanjian Pemborongan,2008, Jakarta : Penerbit Bina Aksara.

Libertus Jehani, 2008, Hak-hak Karyawan Kontrak, Penerbit: Forum Sahabat, Jakarta, Angkasa.

Masri Singarimbun dan Sofyan Efendi.,1999, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta.

Moch. Nurachmad, 2009, Tanya Jawab Seputar Hak-Hak Tenaga Kerja (Outsourcing), Jakarta: Visimedia.

R. Subekti dan R.Tjitrosubidio, 2002, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PT.Pradnya Paramita. Jakarta.

R. Subekti, 2002, Hukum Perjanjian, penerbit PT. Intermasa. Jakarta.

Ratminto dan Atik Winarsih, 2005, Manajemen Perlayanan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Sehat Damanik, 2006, Outsourcing dan Perjanjian Kerja menurut UU. No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Penerbit: DSS Publishing.

Sri Soedewi Masychum Sofwan, 2008, Hukum Perhutangan, Yogyakarta, Liberty.

Sudikno Mertokusumo, 2009, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty.

Wirjono Prodjodikoro, 2005, Hukum Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu, Sumur, Bandung.

Website

Mohamad Faiz, Outsourcing (Alih Daya) dan Pengelolaan Tenaga Kerja pada Perusahaan, (www.panmohamadfaiz.com, 2007), diakses 23 oktober 2015 pukul 15.00 WIB.

Prin Mahadi, Outsourcing Komoditas Politikah, (www..wawasandigital.com), diakses 23 oktober 2015 pukul 14.30 WIB.

Siti Erlania, Jaminan Kesejahteraan yang diberikan terhadap Pekerja Kontrak dan Pekerja Tetap, (www.serlania.blogspot.co.id), diakses 24 oktober 2015 pukul 14.30 WIB.

Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Tahun 1945. http://asiatour.com. Diakses pada 3 November 2015 pukul 13.18 WIB.

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University