PELAKSANAAN PEMBAYARAN KLAIM ASURANSI OLEH PT. ASURANSI PAROLAMAS ATAS KECELAKAAN KENDARAAN RODA EMPAT MILIK TERTANGGUNG
Abstract
Berbagai usaha telah dilakukan manusia untuk menghindari, menghapus, mengurangi, membatasi, memindahkan dan usaha-usaha lainnya agar risiko yang timbul dalam kehidupannya tidak mengganggu dan berpengaruh secara potensial dalam usaha pencapaian tujuan hidupnya. Sehubungan dengan adanya risiko ini, maka dibutuhkan jasa perasuransian yang dapat mengalihkan kerugian yang timbul akibat adanya berbagai risiko.
PT. Asuransi Parolamas Pontianak adalah perusahaan asuransi penanggungan yang melindungi segala bentuk resiko kemalangan atas kendaraan roda empat dan pihak ketiga, yang mana perlindungan resiko ini juga disertai dengan kewajiban atas tertanggung untuk membayarkan premi kepada penanggung.
Bentuk perjanjian asuransi antara pihak tertanggung dan pihak penanggung ditandai dengan penandatanganan para pihak didalam polis asuransi yang didalamnya memuat sejumlah klausula terkait hak dan kewajiban para pihak.
Dalam perspektif hubungan hukum antara pihak penanggung dalam hal ini PT. Asuransi Parolamas Pontianak dan tertanggung, pada kenyataannya ada pihak tertanggung yang tidak mendapatkan semua atau sebagian hak perlindungan atas resiko kemalangan pada kendaraan roda empat miliknya. Adapun faktor yang menyebabkan klaim ditolak antara lain dikarenakan cacat hukum, kelalaian tim survey pihak tertanggung dalam menilai dan menganalisa penyebab kecelakaan, kelalaian pihak bengkel rekanan tertanggung pada saat melakukan perbaikan atas kendaraan tertanggung.
Dengan adanya hubungan hukum antara para pihak, apabila salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya yang telah disepakati bersama pada akhirnya akan menimbulkan kerugian dipihak lainnya. Perjanjian yang disepakati para pihak sangat erat kaitannya dengan objek perjanjian yaitu prestasi yang wajib dipenuhi dalam perjanjian. Apabila diantara para pihak ada yang tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan yang telah diperjanjikan, maka pihak tersebut telah melanggar perjanjian atau bisa disebut telah melakukan wanprestasi.
Upaya hukum yang diambil oleh pihak tertanggung terhadap pihak penanggung yang telah melakukan wanprestasi adalah dengan melakukan pendekatan secara kekeluargaan demi mendapatkan penyelesaian yang tidak merugikan para pihak.
Keyword: Perjanjian Asuransi, Wanprestasi, Pembayaran Klaim
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Kadir Muhammad, 1994, Hukum Perikatan, PT. Citra Adirya Bakti, Bandung.
Ahmadi Miru dan Sakka Pati, 2012, Hukum Perikatan Penjelasan Makna Pasal 1233 Sampai 1456 BW, Rajawali, Jakarta.
Emmy Pangaribuan Simanjuntak, 2001, Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi, Sinar Grafika, Jakarta.
Fr. Mariam Darius Badrulzaman, 1994, Aneka Hukum Bisnis; Alumni, Bandung.
H.M. N. Purwosutjipto, 2003, :Pengertian Pokok Hukum Dagang Idonesia, Jilid 6 Hukum Pertanggungan, Djambatan, Jakarta.
_______, 2003, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Jilid 6 Hukum Kepailitan, Pradya Paramita, Jakarta.
J. Satrio, Hukum Perjanjian, 1992, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Keputusan Menteri Keuangan RI. Nomor 225/KMK.017/1993.
Masri Singarimbun dan Sofyan Effendi, 1981, Metode Penelitian Survey, LP3S, Jakarta.
Mariam Darus Badrulzaman, 1990, Kitab Undang-undang Hukum Perdata Buku III Perikatan Dengan Penjelasan, Alumni, Bandung.
M. Yahya Harahap. Op.Cit., hlm. 66.
R. Subekti., 2002, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta.
¬¬¬¬_______, 1991, Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu, Sumur, Bandung.
R. Subekti, dan R. Tjitrosudibio, 1984, : Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Hukum Kepailitan, Pradnya Paramita, Jakarta.
_______, 1984, : Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.
_______, 1994, : Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Hukum Kepailitan, Pradnya Paramita, Jakarta.
_______, 2001, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta.
_______, 2003, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.
_______, 2003, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.
Siti Soemartini Hartono, 1995, KUHD & PK, Seksi Hukum Dagang Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Yogyakarta.
Surojo Wignjodipuro, 1993, Pengantar Ilmu Hukum, Alumni, Bandung..
Suharnoko, 2004, Hukum Perjanjian dan Analisa Kasus, Perdata Media, Jakarta.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian.
Whimbo Pitoyo, 2010, Panduan Praktis Hukum Ketenagakerjaan, Visimedia, Jakarta.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University