KAJIAN YURIDIS TERHADAP EKSISTENSI MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENJALANKAN FUNGSINYA SEBAGAI PENGAWAL KONSTITUSI
Abstract
Perjalanan Mahkamah Konstitusi selama enam belas tahun sejak hari kelahirannya pada tanggal 13 Agustus 2003 sebagai pengawal konstitusi telah mampu membuktikan pencapaian atas kinerjanya sebagai lembaga pelindung hak konstitusional warga negara yang dibuktikan dengan semakin meningkatnya jumlah permohonan yang masuk ke Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi. Seiring dengan perkembangan zaman, pelanggaran hak-hak konstitusional warga negara tidak lagi hanya berdasarkan pada norma hukum yang melanggar hak konstitusional warga, namun pelanggaran yang dilakukan atas penerapan suatu norma oleh lembaga negara atau lembaga birokrasi publik. Selain itu, perlunya lembaga yang menangani pertanyaan-pertanyaan konstitusional atas keberadaan suatu norma hukum yang diragukan konstitusionalitasnya, sudah seharusnya menjadi perhatian penting bagi Mahkamah Konstitusi. Selain itu, kewenangan Judicial Review yang dijalankan oleh lembaga pemegang kekuasaan kehakiman, yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi menimbulkan dualisme Judicial Review yang ternyata rentan menghadirkan persoalan hukum, sehingga perlu dilakukan penataan ulang kewenangan Judicial Review yang lebih ideal berada pada satu atap di Mahkamah Konstitusi. Oleh karenanya penambahan Constitutional Complaint dan Constitutional Question sebagai kewenangan Mahkamah Konstitusi serta sistem satu atap Judicial Review di Mahkamah Konstitusi menjadi sangat penting untuk menjamin perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui eksistensi Mahkamah Konstitusi selama enam belas tahun berdiri dan mengetahui mekanisme penambahan kewenangan Constitusional Complaint dan Constitutional Question serta sistem satu atap Judicial Review di Mahkamah Konstitusi. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif dengan mengumpulkan sumber hukum sekunder yang didukung oleh bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Untuk menganalisis data-data yang diperoleh tersebut, teknik analisis yang digunakan adalah teknik analisis deskriptif, yaitu dengan mengumpulkan referensi dari berbagai sumber, menyesuaikannya dengan dasar hukum yang digunakan lalu dianalisis dengan menggunakan kalimat-kalimat yang lebih mudah dipahami.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa disamping baiknya pencapaian atas kinerja Mahkamah Konstitusi, terdapat hal-hal urgen yang belum menjadi kewenangan dari Mahkamah Konstitusi yakni kewenangan dalam menangani Constitusional Complaint dan Constitutional Question yang menyebabkan belum terlindunginya hak-hak konstitusional warga negara dan perlunya sistem penanganan Judicial Review menjadi sistem satu atap yakni di Mahkamah Konstitusi.
Kata Kunci: Constitutional Complaint, Constitutional Question, Judicial Review.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Ardhiwisastra, Yudha Bhakti, 1999, Imunitas Kedaulatan Negara di Forum Pengadilan Negeri Asing, Alumni, Bandung.
Asshiddiqie, Jimly, 2004, Setahun Mahkamah Konstitusi : Refleksi Gagasan dan Penyelenggaraan, Serta Setangkup Harapan, Konstitusi Press, Jakarta.
Asshiddiqie, Jimly, 2004, Konstitusi dan Konstitusionalisme, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.
Asshiddiqie, Jimly, 2005, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, Edisi Revisi, Konstitusi Press, Jakarta.
Asshiddiqie, Jimly dan M. Ali Safa’at, 2006, Teori Hans Kelsen tentang Hukum, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MKRI, Jakarta.
Assiddiqie, Jimly dan Ahmad Syahrizal, 2006, Peradilan Konstitusi di Sepuluh Negara, Kompress; Jakarta
Asshiddiqie, Jimly, 2012, Perkembangan & Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Sinar Grafika :Jakarta.
Asshiddiqie, Jimly 2015, Konstitusi Bernegara Praktis Kenegaraan Bermatabat dan Demokratis, Setara Press, Malang.
Asshidiqie, Jimly,2016, Perkembangan & Konslidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta.
Aziz, Asmaeny dan Izlindawati, 2018, Constitutional Complaint dan Constitutional Question dalam Negara Hukum, Jakarta.
Basu, Durga Das, 2003, Human Rights in Constitutional Law, New Delhi Nagpur- Agra : Wadhwa and Company.
Blackburn, Simon, 2013, Kamus Filsafat, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Dicey, A.V., 1952, Introduction to the study of law of The Constitution,___.
Dworkin, R., 2001, Natural Law Revisited, Reading in the Philosophy of Law, edisi 3,Upper Saddle River NJ: Prentice Hall.
Friedman, Lawrance M., 2001, Hukum Amerika Sebuah Pengantar, Terjemahan Wishnu Basuki, PT Tata Nusa, Jakarta.
Harman, Benny K., 2013, Mempertimbangkan Mahkamah Konstitusi: Sejarah Pemikiran Pengujian UU Terhadap UUD, Kepustakaan Populer Gramedia, Jakarta.
Hausmaninger, H. 2003, The Austrian Legal System, Third Edition, Wien : Manzsche Verlags und Universitatsbuchhandlung,___.
Himawan, Charles, 2003, Hukum Sebagai Panglima, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
HS, Salim & Erlis Septiana Nurbani, 2013, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Huda, Ni’Matul, 2006, Hukum Tata Negara Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Kelsen, Hans , 2015, Teori Umum Tentang Hukum dan Negara, Penerbit Nusa Media, Bandung.
Kommers, Donald P., 1989, The Constitutional Jurisprudence of the Federal Republic of Germany, Durham and London : Duke University Press.
Maritah, 2013, Mahkamah Konstitusi Dari Negatif Legislature ke Positif Legislature, Konstitusi Press.
MD, Moh. Mahfud, 2010, Konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi Isu, Rajawali Pers, Jakarta.
Nonet, Philip dan Philip Selzenick, 2010, Hukum Responsif, Penerbit Nusa Media, Bandung.
Palguna, I Dewa Gede, 2010, Constitutional Question : Latar Belakang dan Praktik di Negara Lain serta Kemungkinan Penerapannya di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Palguna, I Dewa Gede., 2013, Pengaduan Konstitusional ( Constitutional Complaint) Upaya Hukum Terhadap Pelanggaran hak-hak Konstitusional Warga Negara, Sinar Grafika,Jakarta.
Rawls, John, 2011, Teori Keadilan Dasar-dasar Filsafat Politik Untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial Dalam Negara, Penerbit Pustaka Pelajar.
Riyanto, Sigit, 2012, Kedaulatan Negara Dalam Kerangka Hukum Internasional Kontemporer, Disertasi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Schwartz, Herman, 2002, The Struggle For Constitutional Justice in Post-Communist Europe,___.
Siahaan, Maruarar, 2012, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Sinar Grafika, Jakarta.
Singarimbun Masri dan Sofya Efendi, 1989, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta.
Soerjono, Abdurrahman, 2003, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta.
Soekanto, Soerjono & Sri Mamudji, 2001, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Pers, Jakarta.
Soimin dan Mashuriyanto, 2013, Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, UII Press Yogyakarta.
Soeroso, R., 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika : Jakarta.
Sukmadinata, Nana Syaodih, 2005, Metode Penelitian Pendidikan, Rosda Karya, Bandung.
Sujatmoko, Andrey, 2015, Hukum HAM dan Hukum Humaniter, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Surachman, Winarno, 1990, Pengantar Penelitian Ilmiah: Dasar, Metode dan Teknik, Tarsito, Bandung.
Suratman dan H. Philips Dillah, 2014, Metode Penelitian Hukum, Penerbit Alfabeta, Bandung
Tanya, Benard L., dkk, 2006, Teori hukum, Strategis Tertib Hukum Manusia Lintas Ruang dan Generasi, CV.KITA, Surabaya.
Thalib, Abdul Rasyid, 2006, Wewenang Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Tschentscher Axel, 2002, The Basic Law (Grungesetz). The Constitution of the Federal Republic of Germany, Jurisprudentia Verlag: Wurzburg.
Ubaidillah, A., 2000, Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) : Demokrasi, HAM, & Masyarakat Madani, IAIN Jakarta Press, Jakarta.
Peraturan Perundang-Undangan
Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.
Jurnal, Skripsi, Disertasi dan Makalah
Alla Factan Gani Wardhana, 2018, Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia Bagi Warga Negara Penganut/ Pengahayat Kepercayaan & Gagasan Constitutional Complaint, Jurnal Majelis Media Aspirasi Konstitusi Edisi 4 April 2018.
Cetak Biru, 2004, Membangun Mahkamah Konstitusi, sebagai Institusi Peradilan Konstitusi yang Modern dan Terpercaya, Sekretariat Jenderal MKRI.
Helmi, Muhammad Ishar, 2019, Penyelesaian Satu Atap Perkara Judicial Review Di Mahkamah Konstitusi, Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi Nasional (Poskolegnas) Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Vol. 6 No. 1, pp.97-112.
Jazim Hamidi dan Mustafa Lutfi, Jurnal Mahkamah Konstitusi, Volume 7 Nomor 1 Tahun 2010.
Jurnal Mahkamah Konstitusi, Mengagas Constititional Complaint di Indonesia, Pusat Penelitian dan Pengkajian Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta.
Kepaniteraan dan Sekretariat Jendral Mahkamah Konstitusi, 2018, Laporan Kinerja Mahkamah Konstitusi Tahun 2018, Jakarta.
Kepaniteraan dan Sekretariat Jendral Mahkamah Konstitusi, 2017, Putusan Landmark Mahkamah Konstitusi 2014-2016, Jakarta.
MD, Moh. Mahfud, 2009, “The Role of the Constitutional Court in the Development of Democracy in Indonesia”, makalah disampaikan dalam The World Conference on Constitutional Justice di Cape Town, Afrika Selatan pada 23-24 Januari 2009.
Moh. Mahfud MD, 2008, Perlukah Amandemen kelima UUD 1945?, Makalah Konvensi Hukum Nasional “UUD 1945 Sebagai Landasan Konstitusional Grand Design Sistem dan Politik Hukum Nasional” yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Departemen Hukum dan HAM, Jakarta, 15-16 April 2008.
MD, Moh Mahfud, 2014, Titik Singgung wewenang antara MA dan MK, Makalah Seminar tentang Titik Singgung Wewenang Antara Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang diselenggarakan Badan Litabng Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, Kamis 13 November 20014 di Merlyn Park Hotel, Jakarta.
Paiz, Pan Mohamad, ______, mengawal demokrasi melalui constitutional.review : sembilan pilar demokrasi putusan Mahkamah Konstitusi", lembaga studi dan advokasi masyarakat.
Putra, Antoni, 2018, Dualisme Pengujian Peraturan Perundang-Undangan, Jurnal Legislasi Indonesia Vol 15 No.2 Juli 2018, Jakarta.
Sajipto Raharjo, 2004, Hukum Progresif Penjelasan Suatu Gagasan, Makalah, (Universitas Diponegoro), Konstitusi Press.
Satjipto Raharjo, 2004, Menuju Produk Hukum Progresif, Makalah, ( Semarang:Universitas Diponegoro).
Satjipto Raharjo, 2005, Hukum Progresif, Hukum yang Membebaskan. Jurnal Hukum Progresif, Vol.1/No.1/April, PDIH UNDIP, Semarang.
Suhariyanto, Budi, 2016, Masalah Eksekutabilitas Putusan Mahkamah Konstitusi oleh Mahkamah Agung, Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan MA-RI.
Internet
Asshiddiqie,Jimly,2017,Http://Www.Jimlyschool.Com/Read/Analisis/238/Kedudukan-Mahkamah-Konstitusi-Dalam-Struktur-Ketatanegaraan-Indonesia/.
Farid Ibrahim, Penambahan Kewenangan Pengaduan Konstitusional ( constitutional complaint ) Terhadap Mahkamah Konstitusi Sebagai Bentuk Penegakan Hak-Hak Konstitusional, https://Penambahan_Kewenangan_Pengaduan_Konstitusional_Constitutional_Complaint_Terhadap_Mahkamah_Konstitusi_Sebagai_Bentuk_Penegakan_HakHak_Konstitusional_Additional_Constitutional_Complaint_To_Constitutional_Court_As_Form_Of_Enforcement_Of_Constitutional_Rights_.
Glery Lazuardi, 2019, “Gelar Sidang PHPU, MK Raih Sejumlah Penghargaan”, serial online Agustus ( cited 2019 September 20), Available from : URL : https://www.tribunnews.com/nasional/2019/08/16/gelar-sidang-phpu-mk-raih-sejumlahpenghargaan.
Kamus Besar Bahasa Indonesia. Https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/kedaulatan. diakses tanggal 5 Mei 2019.
La Patuju, 2013, Available from: URL: http://lapatuju.blogspot.com/2013/03/keadilan-kemanfaatan-dan-kepastian.html.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2019, “Rekapitulasi Perkara”, Serial Online, (Cited, 2019, Oktober,15), Available from: URL http://www.mkri.id/index.php?page=web.RekapPUU&Menu=4.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2019, “HUT MK ke-16 Bertabur Anugerah”, serial online juni, ( cited 2019 september 19), Available from : URL : https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=15749.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2019, “Rekapitulasi Perkara”, Serial Online, (Cited, 2019, Oktober,15), Available from: URL http://www.mkri.id/index.php?page=web.RekapPUU&Menu=4.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2019, “Putusan Mahkamah Konstitusi”, Serial Online, (Cited, 2019, Oktober,15), Available from: URL : https://mkri.id/index.php?page=web.putusan&id=1&kat=1
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2019, “Putusan Mahkamah Konstitusi”, Serial Online, (Cited, 2019, Oktober,15), Available from: URL: http://www.https://mkri.id/index.php?page=web.Putusan&id=1&kat=1&cari
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2019, “Putusan Mahkamah Konstitusi”, Serial Online, (Cited, 2019, Oktober,15), Available from: URL :https://mkri.id/index.php?page=web.Putusan&id=1&kat=1&cari=013%2FPUU-III%2F2005
Nicoletta Bersier Ladavac, “ Hans Kelsen(1881-1973), Biographical Notes and Biblio-graphy” Available from URL: http://207.57.19.226/journal/Vol9/No2/art11.htm
Saldi Isra dan Feri Amsari, Perubahan Konstitusi Melalui Tafsir Hakim, (Cited 2019 Oktober 9 ) Available From: URL : http://bphn.go.id/data/documents/makalah_fgd.rtf
Slamet riyanto, “Perlindungan Hak-Hak Konstitutional dengan Mekanisme Constitutional Complaint melalui Mahkamah Konstitusi”, Available from URL : http://riyants.wordpress.com/.
Vidya Prahassacitta, 2018, Available from: URL: https://business-law.binus.ac.id/2018/10/17/makna-keadilan-dalam-pandangan-john-rawls/
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University