IMPLEMENTASI PASAL 7 PERATURAN BUPATI NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI KEPADA CAMAT DILINGKUNGAN PEMERINTAHAN KABUPATEN SEKADAU JUNTO PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN (PATEN) DI KECAMATAN SEKADAU HULU KABUPATEN SEKADAU

GUSTARY VITTADINI NIM. A1011141146

Abstract


Peraturan Bupati Kabupaten Sekadau No. 3 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Sebagian kewenangan Bupati Kepada Camat Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sekadau bertujuan untuk mempermudah dalam pelaksanaan pelayanan publik pada tingkat Kecamatan, baik pada sektor pelayanan bidang perizinan dan non-perizinan. Pelayanan bidang perizinan dan non-perizinan pada tingkat Kecamatan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN).

Penelitian ini fokus pada pelaksanaan Pasal 7 huruf b Peraturan Bupati Kabupaten Sekadau No. 3 Tahun 2016 tentang pelaksanaan kewenangan bidang perizinan usaha mikro dan kecil yang menjadi kewenangan Camat Sekadau Hulu. Pelaksanaan pelayanan administrasi terpadu bidang perizinan usaha mikro dan kecil yang dilaksanakan oleh Camat Sekadau Hulu sudah berpedoman pada Peraturan Bupati Sekadau Nomor 7 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Di Kabupatan Sekadau. Meskipun proses pengurusan izin usaha mikro dan kecil di Kecamatan Sekadau Hulu sudah berpedoman pada Pelayanan Administrasi Terpadu (PATEN) dengan maksud untuk mewujudkan kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat dan simpul Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), namun masih banyak usaha-usaha mikro kecil di Kecamatan Sekadau Hulu khususnya di Desa Rawak Hulu dan Desa Rawak Hilir yang belum memiliki izin usaha.

Berdasarkan pada latar belakang diatas, maka yang menjadi permasalahannya adalah :“Mengapa Pasal 7 Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat dilingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sekadau Jo Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kecamatan Sekadau Hulu Kabupaten Sekadau Belum Berjalan Secara Optimal ?”

Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah mengetahui pelaksanaan dan menganalisis faktor-faktor penyebab belum optimalnya Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) bidang perizinan usaha mikro dan kecil di Kecamatan Sekadau Hulu. Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif, dengan maksud untuk menggambarkan keadaan yang ada dengan mempergunakan penelitian ilmiah serta memecahkan masalah berdasarkan data dan fakta yang terkumpul sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan. Teknik pengumpulan data yang digunakan antara lain studi dokumen, teknik wawancara dan teknik penyebaran angket/kuisioner.

Berdasarkan hasil penelitian maka diketahui bahwa faktor-faktor penyebab belum optimalnya Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) bidang perizinan usaha mikro dan kecil di Kecamatan Sekadau Hulu adalah karena kurangnya sosialisasi dari Kecamatan Sekadau Hulu tentang manfaat dari surat izin usaha mikro serta kurangnya pengetahuan hukum dari masyarakat tentang fungsi dari surat izin usaha mikro sebagai jaminan legalitas di hadapan hukum.

Kata Kunci : Perizinan Usaha Mikrodan Kecil, PATEN

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Abdul Kadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Adrian Sutedi, 2010, Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik, Sinar Grafika, Jakarta.

,2011, Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik, Sinar Grafika, Jakarta.

Amiruddin H. Zainal Asikin, 2010, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Ateng Syafrudin, 2000, Menuju Penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang Bersih dan Bertanggungjawab, Junral Pro Justisia, Ed. IV, Universitas Parahyangan, Citra Aditya Bakti, Bandung.

, 2012, Perizinan untuk Berbagai Kegiatan, Makalah Tidak Dipublikasikan.

Bagir Manan, 2013, Wewenang Provinsi, Kabupaten dan Kota dalam Rangka Otonomi Daerah.

Bambang Wayulo, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika Jakarta. Budi Winarno, 2002, Teori dan Proses Kebijakan Publik, Media

Pressindo,Yogyakarta.

Dwiyanto Indiahono, 2008, Perbandingan Administrasi Publik Model,Konsep dan Aplikasi,Gava Media, Banyumas.

Guntur Setiawan, 2004, Impelemtasi dalam Birokrasi Pembangunan, Balai Pustaka, Jakarta.

Indroharto, 1993, Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pustaka Harapan, Jakarta.

, 1994, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, dalam Paulus Efendie Lotulung, Himpunan Makalah Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Irfan Fachruddin, 2004, Pengawasan Peradilan Administrasi terhadap Tindakan Pemerintah, Alumni, Bandung.

Kamal Hidjaz, 2010, Efektivitas Penyelenggaraan Kewenangan dalam Sistem Pemerintahan Daerah di Indonesia, Pustaka Refleksi, Makasar.

Lexy J. Moleong, 1998, Metode Penelitian Kualitatif, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung.

Lijan Poltak Sinambela, dkk, 2006, Reformasi Pelayanan Publik, Bumi Aksara, Jakarta.

Mulyadi Nitisusastro, 2010, Kewirausahaan dan Manajemen Usaha Kecil, Cet. I, CV.Alfabeta, Bandung.

M. Ladzi Safroni, 2012, Manajemen dan Reformasi Pelayanan Publik dalam Konteks Birokrasi Indonesia, Aditya Media publishing, Surabaya.

Nurdin Usman, 2002, Konteks Implementasi Berbasis Kurikulum, Grasindo, Jakarta.

Paimin Napitupulu, 2014, Pelayanan Publik dan Customer Satisfaction, P.T Alumni, Jakarta.

Philipus M. Hadjon, 1993, Pengantar Hukum Perizinan, Yuridika, Surabaya. Prajudi Atmosudirdjo, 1981, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia,

Jakarta.

Poerwadarminta, 1987, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Cet. X, Balai Pustaka, Jakarta.

Purwanto dan Sulistyastuti, 1991, Analisis Kebijakan dari Formulasi ke Implementasi Kebijakan, Bumi Aksara Jakarta.

Ridwan H.R., 2006, Hukum Administrasi Negara, Rajagrafindo Persada, Jakarta.

,2013, Hukum Administrasi Negara, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Sjachran Basah, 1992, Perlindungan Hukum Terhadap Sikap-Tindak Administrasi Negara, Alumni, Bandung.

Soerjono Soekanto, 1981, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.

,1983, Pengantar Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta.

,2008, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum,

P.T Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Sutrisno Adi, 2002, Metode Research, Jilid I, Jakarta.

Tim Penyusun Kamus-Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, 1989,Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta

INTERNET

Agostiono, 2010, Implementasi Kebijakan Publik Model Van Meter dan Van Horn,http//kertyawitaradya.wordpress, diakses pada14 Februari 2019.

Sanny Estera, 2017, Implementasi Pelayanan Publik UU No.25 tahun 2009 Terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial di RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie, Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Pontianak, Halaman.9 http://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/article/view/23798 di akses pada 19 September 2018.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University