KEWAJIBAN PEMILIK RUMAH TERHADAP PIHAK PENYEWA DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Judul Skripsi ini adalah : “Kewajiban Pemilik Rumah Terhadap Pihak Penyewa Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Rumah Di Kota Pontianak”, sedangkan masalah penelitian adalah : “Apakah Pemilik Rumah Telah Memenuhi Kewajibannya Terhadap Pihak Penyewa Sesuai Dengan Perjanjian Sewa Menyewa Rumah Yang Telah Disepakati di Kota Pontianak ?
Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : Pertama untuk mendapatkan data dan informasi tentang pemenuhan kewajiban pemilik rumah untuk menyerahkan rumah yang disewakan kepada pihak penyewa dalam keadaan baik dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya oleh pihak penyewa, kedua untuk mengungkapkan faktor-faktor yang menyebabkan pemilik rumah tidak memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan rumah yang disewakan kepada pihak penyewa dalam keadaan baik dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya oleh pihak penyewa, ketiga untuk mengungkapkan akibat hukum terhadap pemilik rumah yang tidak memenuhi kewajiban untuk menyerahkan rumah yang disewakan kepada pihak penyewa dalam keadaan baik dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya oleh pihak penyewa, keempat untuk mengungkapkan upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak penyewa rumah terhadap pemilik rumah yang tidak memenuhi kewajiban untuk menyerahkan rumah yang disewakan kepada pihak penyewa dalam keadaan baik dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya oleh pihak penyewa.
Hipotesis adalah: “Bahwa Pemilik Rumah Belum Memenuhi Kewajibannya Terhadap Pihak Penyewa Sesuai Dengan Perjanjian Sewa Menyewa Rumah Yang Telah Disepakati di Kota Pontianak”, sedangkan metode penelitian yang digunakan metode empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu dengan menggambarkan keadaan yang sebenarnya terjadi pada saat penelitian dilakukan,
Hasil Penenlitian adalah: Pertama bahwa pemilik rumah tidak memenuhi kewajibannya untuk melakukan perbaikan kerusakan rumah yang disewakannya sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian sewa menyewa rumah, kedua: faktor yang menyebabkan pihak pemilik rumah tidak memenuhi kewajibannya untuk melakukan perbaikan kerusakan rumah yang disewakannya adalah karena kesibukan hingga lupa melakukan perbaikan kerusakan rumah yang disewakannya, ketiga: bahwa akibat hukum terhadap pemilik rumah yang tidak memenuhi kewajibannya untuk melakukan perbaikan kerusakan rumah yang disewakannya adalah pembatalan perjanjian dan pembayaran ganti rugi, keempat: bahwa upaya yang dilakukan penyewa rumah atas tindakan dari pemilik rumah memenuhi kewajibannya untuk melakukan perbaikan kerusakan rumah yang disewakannya adalah penyelesaian dilakukan secara musyawarah dan kekeluargaan dan pihak penyewa rumah tidak pernah melakukan upaya hokum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri.
Kata Kunci : Perjanjian Sewa Menyewa rumah, Wanprestasi.
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdulkadi Muhammad., Hukum Perikatan, PT. Citra aditya Bakti, Bandung, 2014.
----------------------., Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 1999.
----------------------., Hukum Perdata Indonesia, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 2009.
Djoko Prakoso., Bambang Riyadi Lany., Dasar Hukum Persetujuan Tertentu di Indonesia, Bina Aksara, 2001.
Hartono Hadisapoetro., Pokok-Pokok Hukum Perjanjian, Liberty, Yogyakarta, 2014.
Iur R. Soerjatin., Beberapa Pokok Hukum Perdata Dan Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta, 2013.
Karto., Persetujuan Jual Beli Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, jakarta, 2011.
Mariam Darus Badrulzaman., Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Buku III Hukum Periktatan Dengan Penjelasan, Alumni, Bandung, 2014.
Ronny Hanitijo Soemitro., Metodelogi Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Ghalia Indoensia, jakarta, 2011.
Satrio, J, Hukum Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2016.
Sri Soedewi, Masjchoen Sofwan, Ny, Hukum Perutangan Bagian A, Seksi Hukum Perdata FH, UGM, Yogyakarta, 2015.
- - - - - - - - - - - - - - -., Hukum Perdata Hukum Perutangan Bagian B, Seksi Hukum Perdata FH, UGM, Yogyakarta, 2014.
Subekti,., Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta, 2012.
- - - - - - - - - - - - - -., Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakarta, 2012.
- - - - - - - - - - - - - - -., Aneka perjanjian, Alumin, Bandung, 2012.
Subekti, R., dan R.Tjitrosudibio., Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), Pradnya Paramita, Jakarta, 2012.
Wirjono Prodjodikoro., Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu, Sumur, Bandung, 1999.
Yahya, Harahap., Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 2000.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University