WANPRESTASI ANGGOTA KELOMPOK TERATAI PUTIH DALAM PENGEMBALIAN MODAL USAHA PADA UNIT PENGELOLA KEGIATAN BADAN KERJASAMA ANTAR DESA MENDU BERTUAH DI DESA SEDANAU KECAMATAN BUNGURAN BARAT KABUPATEN NATUNA

RISA BINA LESTARI NIM. A1011151122

Abstract


Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah Kabupaten Natuna serta membantu ibu rumah tangga yang ingin mempunyai usaha. Pemerintah Daerah mengembangkan Pinjaman Modal Usaha dari badan Kerjasama Antar Desa Mendu Bertuah yang dimana Dana Pertama nya dari Dana Hibah Pemerintah dan kini sudah di kembangkan hingga bisa membantu ibu – ibu rumah tangga khususnya di Desa Sedanau Kecamatan Bunguran Barat untuk mempunyai Usaha sendiri.

Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Faktor apa yang menyebabkan anggota kelompok teratai putih yang wanprestasi dalam pengembalian pinjaman modal usaha pada Unit Pengelola Kegiatan Badan Kerjasama Antar Desa Mendu Bertuah di Desa Sedanau Kecamatan Bungguran Barat Kabupaten Natuna. Tujuan Untuk memdapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian pinjam-meminjam antara anggota Kelompok Teratai Putih dengan Unit Pengelola Kegiatan Badan Kerjasama Antar Desa Mendu Bertuah, mengungkapkan faktor yang menyebabkan anggota Kelompok Teratai Putih tidak melaksanakan kewajibannya dalam perjanjian pinjam-meminjam, mengungkapkan akibat hukum bagi anggota Kelompok Teratai Putih yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam perjanjian pinjam-meminjam,dan mengungkapkan upaya yang dilakukan oleh pihak Unit Pengelola Kegiatan  Badan Kerjasama Antar Desa Mendu Bertuah terhadap Anggota Kelompok Teratai Putih yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam perjanjian pinjam-meminjam.Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian empiris dan pendekatan yang bersifat deskriptif.

Berdasarkan hasil penelitian dilapangan yang dilakukan dapat diketahui bahwa dalam perjanjian pinjam meminjam yang dilakukan oleh Unit Pengelola Kegiatan Badan Kerjasama Antar Desa Mendu Bertuah dengan Anggota Kelompok Teratai Putih dilakukan secara tertulis sesuai dengan akad perjanjian yang telah di setujui oleh kedua belah pihak. Namun dalam pelaksanaan perjanjian antara kedua belah pihak, pihak kedua tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar pinjaman setiap bulan pada tanggal 15,faktor yang menyebabkan Anggota Kelompok Teratai Putih melalaikan kewajibannya karena usahanya menurun dan dana tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi maka dari itu mereka tidak dapat membayar ansuran kepada Unit Pengelola Kegiatan Badan Kerjasama Antar Desa Mendu Bertuah, Akibat hukum bagi anggota Kelompok Teratai Putih yang lalai dalam melaksanakan kewajibannya adalah masih bisa mendapatkan pinjaman lagi tapi untuk pinjaman berikutnya akan dikurangi jumlah pinjamannya, dan Upaya yang dilakukan oleh Unit Pengelola Kegiatan Badan Kerjasama Antar Desa Mendu Bertuah adalah memberikan surat peringatan pemanggilan,lalu melakukan penagihan dan yang terakhir melakukan musyawarah ditingkat kelurahan  untuk menghasilkan jalan keluar yang baik dan tidak memberatkan anggota Kelompok Teratai Putih tersebut.

 

Kata Kunci : Perjanjian Pinjam Meminjam, Modal Usaha, Wanprestasi.

Full Text:

PDF PDF

References


Abdul Kadir Muhammad, 1990, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Ahmad Budi Cahyono, dan Suribi Ahlan Syarif, 2008, Mengenal Hukum Perdata, CV. Gitama Jaya, Jakarta.

Ahmadi Miru, 2011, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, cet.4 Rajagrafindo Persada, Jakarta.

Bambang Sunggono, 2003, Metedologi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Djaja S. Meliala, 2002, Hukum Perjanjian Khusus, Penerbit Nuansa Aulia, Bandung.

Hardja Rusli, 1996, Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law, cet.2, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.

Kartini Mulyadi, Gunawan Widjaja, 2003, Perikatan Pada Umumnya, Rajagrafindo Persada, Jakarta.

Koentjara Ningrat, 2008, Metode-metode Penelitian Masyarakat, Gramedia, Jakarta.

Masri Singarimbun, dan Sofyan Efendi, 1999, Metode Penelitian Survei, LP3ES, Jakarta.

Munir Fuady, 2014, Konsep Hukum Perdata, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta.

M.Yahya Harahap 2001, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Penerbit Alumni, Bandung.

Neng Yani Nurhayati, 2015, Hukum Perdata, CV Pustaka Setia, Bandung.

Ronny Hanitijo Soemitro, 1988, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta.

R. Subekti, 1989, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta.

-------, 2002, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta.

R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, 2009, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PT Pradnya Peramita, Jakarta.

R. Wirjono Prodjodikoro, 2011, Azas-azas Hukum Perjanjian, Cv. Mandiri Maju, Bandung.

Salim H.S, 2006, Hukum Kontrak, Cet. Ke 4, Sinar Grafika, Jakarta.

Sarwo, 2012, Hukum Acara Perdata Dan Teori Hukum Praktek, Sinar Grafika, Jakarta.

Suharnoko, 2004, Hukum Perjanjian Teori dan Analisis Kasus, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Suwardi K Lubis, 2002, Hukum Ekonomi Islam, Sinar Grafika, Jakarta.

Umar Said Sugiarto, 2014, Pengantar Hukum Indonesia, Sinar Grafindo, Jakarta.

Yahya Harapan, 1996, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Cet. Li, Alumni, Bandung.

http://aningtyasias,blogspot.co.id/2012/06/hak-dan-kewajiban-warga-negara.html


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University