PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA INTERNET YANG MENDISTRIBUSIKAN BERITA BERMUATAN HOAKS DI KOTA PONTIANAK.
Abstract
Adapun skripsi ini berjudul : Penegakan Hukum Terhadap Pengguna Internet Yang Mendistribusikan Berita Bermuatan Hoaks Di Kota Pontianak.
Rumusan masalah : Mengapa Penegakan Hukum Tidak Di Terapkan Terhadap Pengguna Internet Yang Mendistribusikan Berita Bermuatan Hoaks. Adapun Metode Penelitian yaitu mengunakan metode Empiris dengan pendekatan deskriptif Analisis yaitu meneliti dan menganalisis keadaan subyek dan obyek penelitian penelitian dengan mengambarkan keadaan yang sebenarnya pada saat penelitian dilakukan. Penelitian Deskriptif adalah metode penelitian yang berusaha mengambarkan obyek atau subyek yang diteliti sesuai dengan apa adanya. Adapun Tujuan Penelitian ini adalah Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pengguna internet yang mendistribusikan berita yang bermuatan hoaks dan untuk mengungkapkan tentang proses penegakan hukum terhadap pengguna internet yang mendistribusikan berita yang bermuatan hoaks serta untuk mengungkapkan tentang faktor-faktor penghambat dalam proses penegakan hukum terhadap pengguna internet yang mendistribusikan berita yang bermuatan hoaks di kota Pontianak.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa: Berita hoaks yang marak di kota Pontianak hingga dapat menyebabkan konflik di masyarakat, berita hoaks sebagai pemicu konflik dapat menjadi salah satu faktor pendukung dari insiden yang terjadi di masyarakat kota Pontianak. Proses penegakan hukum terhadap pelaku penyebar berita hoaks harus ditegakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Aparat penegak hukum harus lebih berani di dalam menangkap dan mengadili pelaku penyebar berita hoaks di kota Pontianak untuk memberikan kesan bahwa aparat tidak pernah bermain-main dengan berita-berita yang menyesatkan dan dapat menyebabkan konflik di masyarakat. Sebagai warga masyarakat khususnya di kota pontianak harus lebih cerdas di dalam membaca berita sekitar kota Pontianak agar tidak menjadi korban termakannya berita hoaks yang di sebar oleh orang yang tidak bertanggung jawab yang mungkin saja karena kecerobohan yang kita buat dapat menjadikan permasalahan semakin meluas dan semakin melebar. Faktor yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap penyebar berita hoaks adalah Faktor hukum itu sendiri, faktor penegak hukum, Faktor sarana dan prasarana, faktor masyarakat. Penegakan dan Ketaatan hukum tidaklah lepas dari kesadaran hukum, dan kesadaran hukum yang baik adalah ketaatan hukum, dan ketidak sadaran hukum yang baik adalah ketidak taatan. Pernyataan ketaatan hukum harus disandingkan sebagai sebab dan akibat dari kesadaran dan ketaatan hukum.
Keyword: Penegakan Hukum,PenyebarBerita Hoaks
References
DAFTAR PUSTAKA
Andi Hamzah. 2004. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Rineka Cipta. Jakarta.
Barda Nawawi Arief. 1996. Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara. Undip Semarang. Indonesia.
Bernard L. Tanya. 2001. Penagakan Hukum dalam Terang Etika. Genta Publising. Yogyakarta.
E. Utrecht, Rangkaian Seri Kuliah : Hukum Pidana I, Universitas.
Satjipto Rahardjo, Masalah Penegakan Hukum, (Bandung: Sinar Baru, tanpa tahun,
Chaerudin, Syaiful Ahmad Dinar, Syarif Fadillah, Op. Cip.,
Muladi dan Arif 1998:21
Roberto M. Uger, 2011 Teori Hukum Kritis Posisi Hukum Dalam Masyarakat Moderen, Nusa Media Bandung.
Moeljatno, 1993, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta
SH; Polisi dan Diskresi Dalam Hukum dan Pembangunan, Fakultas Hukum Universitas Indonesia,
Soetandyo Wignyosoebroto;1990 Hidup Bermasyarakat dan Tertib Masyarakat Manusia, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Airlangga Surabaya.
Sunarto Surodibroto,R, 2014, KUHP Dan KUHAP Rajawali Pers. citra niaga buku perguruan tinggi Edisi ke 5.
Prof.Dr. Barda Nawawi Arief, S.H., 2007, Tindak Pidana Mayantara, PT. Raja Grafindo Persada,
Martiman Prodjohamidjojo, 1997, Memahami Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia 2, Pradnya Paramita.
Prof. Dr. J.E. Sahetay, S.H., M.A., 2003, Hukum Pidana, LIBERTY, YOGYAKARTA.
Masri Singarimbun dan Sofian Effendi, 1989, Metode Penelitian Survei, LP3ES, Jakarta.
Sanapiah Faisal, 2002, Penelitian Kualitatif Dasar-dasar dan Aplikasi, Malang: YA3,
Satjipto Raharjo. 2005. Masalah Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis. Sinar Baru. Bandung.
Raharjo Sajsipto.1987. Masalah Penegakan Hukum. Alumni. Bandung.
Shahrul Machmud. 2012. Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia. Graha ilmu. Yogyakarta.
Muladi, 2009. Hak Asasi Manusia. PT. Refika Aditama. Bandung.
Muladi, 2001. Menjamin Kepastian Ketertiban Penegakan dan Perlindungan Hukum Dalam Era Globalisasi. Jurnal Keadilan.
Roberto M. Uger, 2011 Teori Hukum Kritis Posisi Hukum Dalam Masyarakat Moderen, Nusa Media Bandung.
Soerjono Soekanto. 2004,Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegeakan Hukum Cetakan Kelima.Jakarta : Raja Grafindo Persada hal 42
Satjipto Raharjo. 2005. Masalah Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis. Sinar Baru. Bandung.
Siswanto Sunaryo. 2004. Penegakkan Hukum Psikotropika (Dalam Kajian Sosiologi Hukum). PT. Grafindo Persada. Jakarta.
Jimly Asshiddiqie, Penegakan Hukum, Makalah, http://www.jimly.com, diakses pada tanggal 30 Januari 2018.
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4eef8233871f5/arti-berita-bohong-dan-menyesatkan-dalam-uu-ite
https://jdih.kominfo.go.id/produk_hukum/view/id/555/t/undangundang+nomor+19+tashun+2016+tanggal+25+november+2016
https://nasional.kompas.com/read/2017/02/28/13203281/kata.hoaks.dan.meme.sudah.tercatat.di.kamus.bahasa.indonesia diakses pada 16 Maret 2018
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University