STUDI KOMPARATIF TENTANG ASAS MONOGAMI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DENGAN KITAB HUKUM KANONIK
Abstract
Asas monogami adalah asas yang melarang seorang suami memiliki lebih dari seorang isteri. Pasal 1 dan Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menegaskan berlakunya asas monogami dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, dan Kanon 1056 Kitab Hukum Kanonik menegaskan berlakunya asas monogami dalam Kitab Hukum Kanonik. Akan tetapi, terdapat perbedaan berlakunya asas monogami menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kitab Hukum Kanonik.
Skripsi ini memuat rumusan masalah: “Apa persamaan dan perbedaan asas monogami menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dengan Kitab Hukum Kanonik”. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persamaan dan perbedaan asas monogami serta untuk mengetahui hambatan dan penerobosan asas monogami menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dengan Kitab Hukum Kanonik.
Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan komparatif. Pendekatan komparatif yang dilakukan yakni membandingkan Kitab Hukum Kanonik dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengenai asas monogami. Sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder berupa: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Kitab Hukum Kanonik, buku-buku hukum, dan ensiklopedia yang berhubungan dengan penelitian.
Penulis berharap, umat Katolik lebih memahami hakikat perkawinan serta asas monogami dalam Kitab Hukum Kanonik dengan Undang-Undang Nomor 1Tahun 1974, sehingga tidak terjadi penyimpangan terhadap asas monogami.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan, diperoleh hasil sebagai berikut: bahwa asas monogami menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kitab Hukum Kanonik memiliki persamaan yakni sama-sama memberlakukan asas monogami, akan tetapi memiliki perbedaan yakni asas monogami yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 bersifat tidak mutlak sedangkan yang berlaku dalam Kitab Hukum Kanonik bersifat mutlak. Penerapan asas monogami juga memiliki hambatan, antara lain yakni keinginan untuk memiliki lebih banyak anak, prinsip bahwa banyak anggota keluarga maka banyak yang bekerja, untuk memuaskan dorongan seksual, dan hal lain yang mendorong seorang pria berkeinginan mempunyai lebih dari seorang isteri. Dalam Kitab Hukum Kanonik perkawinan poligami tidak diakui sebagai perkawinan yang sah, akan tetapi penerobosan asas monogami dapat dilakukan oleh umat Katolik secara diam-diam tanpa sepengetahuan Gereja, yakni umat melangsungkan perkawinan secara adat tanpa sepengetahuan dan campur tangan Gereja.
Kata Kunci: Perkawinan, Asas Monogami
References
DAFTAR PUSTAKA
Amiur Nuruddin, 2016, Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Kencana, Jakarta
Arij 'Abdurrahman, 2003, Memahami Keadilan Dalam Poligami, Globalmedia Cipta, Jakarta
Beni Ahmad Saebani, 2008, Perkawinan Dalam Hukum Islam Dan Undang- Undang, Pustaka Setia, Bandung
Daliyo J.B., 2001, Pengantar Ilmu Hukum, Penerbit, PT Prenhallindo, Jakarta
Hilman Hadikusuma, 2007, Hukum Perkawinan Indonesia, Mandar Maju, Bandung
Munir Fuady, 2014, Konsep Hukum Perdata, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta
Piet Go O, 2016, Hukum Perkawinan Hukum Gereja, Hukum Sipil, Hukum Adat, Dioma, Malang
R. Soetojo Prawirohamidjojo,1988, Pluralisme dalam Perundang-undangan Perkawinan di Indonesia, Airlangga University Press, Jakarta
Robertus Rubiyatmoko, 2011, Perkawinan Katolik Menurut Kitab Hukum Kanonik, Penerbit Kanisius, Yogyakarta
Ronny Hanitijo Soemitro, 1994, Metodelogi Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta
Sorjono Soekanto, 1981, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta,Soerjono ______________, 2009, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan Ke-11, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Sohari Sahrani, 2013, Fikih Munakahat Kajian Fikih Nikah Lengkap, Cetakan Ketiga, Rajawali Pers, Jakarta
Suhardana, 2001, Hukum Perdata I, PT.Prenhallindo, Jakarta
Supardi Mursalin, 2007, Menolak Poligami, Pustaka Belajar, Yogyakarta
Tjatur Raharso, 2014, Paham Perkawinan Dalam Hukum Gereja Katolik Edisi Revisi, Cetakan Keempat, Dioma, Malang
_____________, 2011, Halangan-Halangan Nikah Menurut Hukum Gereja Katolik, Cetakan Pertama, Dioma, Malang
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan
Kitab Hukum Kanonik Kanon
Peraturan Pemerintah Nomor 9 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan
Website
http://fikripodungge.blogspot.co.id/2014/09/metode-penelitian-hukum.html (11 November 2018)
https://www.dictio.id/t/apa-saja-metode-dalam-pengumpulan-data/13164/3 (11 November 2018)
https://wonkdermayu.com.wordpres.com/kuliah-hukum/metode-penulis-hukum/ (11 November 2018)
http://yesaya.indocell.net/id814.htm (9 November 2018)
https://www.algonz.org/artikel/katekese/sakramen-perkawinan/634-apa- konsekuensi-bagi-seorang-katolik-yang-memutuskan-untuk-menikah- secara-agama-lain (1 Desember 2018)
https://id.wikipedia.org/wiki/Sakramen_(Protestan) (1 Desember 2018)
http://florestasatu.blogspot.com/2014/11/perkawinan-dalam-kitab-hukum-kanonik.html (23 Januari 2019)
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University