WANPRESTASI NASABAH DEBITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT USAHA RAKYAT PADA PT. BRI (PERSERO) KANTOR CABANG BARITO KOTA PONTIANAK

FERIYANSYAH NIM. A11111195

Abstract


Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan kredit bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi yang selanjutnya disingkat dengan UMKMK yang dijamin oleh pemerintah. KUR lahir berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 tanggal 8 Juni 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKMK, yang diikuti dengan penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama Departemen Teknis, Perbankan dan Perusahaan Penjamin yang dikeluarkan olehpemerintah. Berbagai upaya dilakukan agar debitur membayar kewajiban pokok, bunga kepada BRI Unit Barito, namun semuanya tidak memberikan hasil yang baik. Dengan perjanjian yang dibuat secara tertulis dan perjanjian tersebut menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak, karena perjanjian tersebut telah memenuhi syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang – undang Hukum Perdata, yaitu sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat atau mengadakan suatu perikatan, suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal.

Skripsi ini memuat rumusan masalah: “Faktor apa saja Yang Menyebabkan Nasabah Debitur Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Usaha Rakyat Pada PT. BRI (Persero) Kantor Cabang Barito Kota Pontianak?”.Metode penelitian  menggunakan jenis metode hukum empiris, yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, jenis pendekatan deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian.

Hasil penelitian deiketahu bahwa perjanjian kredit usaha rakyat yang dilakukan oleh PT. BRI (Persero) Cabang Barito Pontianak dengan nasabah dilakukan secara tertulis, namun dalam pelaksanaan perjanjian kredit masih ada nasabah yang wanprestasi dalam pengembalian kredit usaha rakyat yang tidak sesuai dengan perjanjian yangb telah disepakati. Bahwa faktor yang menyebabkan nasabah wanprestasi dalam perjanjian kredit usaha rakyat pada PT. BRI (Persero) Cabang Barito Pontianak dikarenakan usaha mengalami kerugian, dan penghasilan usaha tidak tetap.Bahwa akibat yang ditimbulkan kepada debitur yang wanprestasi yaitu, nasabah ditagih secara terus menerus oleh pihak kreditur dengan harapan nasabah segera membayar angsuran kreditnya, dan dilakukannya penjadwalan kembali, yaitu berupa perubahan mengenai syarat-syarat kredit yang hanya menyangkut jadwal pembayaran dan tidak ada yang diselesaikan melalui eksekusi jaminan. Bahwa upaya yang dilakukan oleh pihak PT. BRI (Persero) Cabang Barito Pontianak terhadap nasabah wanprestasi, segera membayar angsuran kredit setelah ada upaya oleh PT. BRI (Persero) Cabang Barito Pontianak dan nasabah masih meminta tenggang waktu pembayaran angsuran kreditnya. Dengan adanya upaya yang di lakukan oleh PT. BRI (Persero) Cabang Barito Pontianak, maka dapat dinyatakan penyelesaian kredit telah diselesaikan diluar jalur hukum dengan cara musyawarah kedua belah pihak.

 

Kata Kunci : Perjanjian Kredit, Debitur, Wanprestasi

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Abdul R. Saliman, 2004, Esensi Hukum Bisnis Indonesia, Teori dan Contoh Kasus, Prenada, Jakarta.

Abdulkadir Muhammad, 2000, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Badriyah Harun, 2010, Penyelesaian Sengketa Kredit Bermasalah, Pustaka Yustisia :Yogyakarta.

Eko B. Supriyanto, 2007, Sepuluh Tahun Krisis Moneter : Kesiapan Menghadapi Krisis Kedua, Info Bank Publishing, Jakarta.

J. Satrio, 2001, Hukum Perikatan Yang Lahir dari Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti :Bandung

............., 2012, Wanprestasi (Menurut KUHPerdata, Doktrin dan Yurisprudensi), PT. Citra Aditya Bakti : Bandung.

Kasmir, 2003, Dasar-Dasar Perbankan, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Mariam Darus Badrul Zaman, 1999, Perjanjian Kredit Bank, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Masri Singarimbun dan Sofyan Effendi,1999, Metodelogi Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta

Muhammad Djumhana, 2000, Hukum Perbankan Di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Munir Fuady, 2003 , Hukum Perbankan Modern : Buku Kesatu, (Bandung : Citra Aditya Bakti, Bandung.

Rachmadi Usman, 2003, Aspek-Aspek Hukum Perbankan Di Indonesia, Gramedia pustaka Utama, Jakarta.

Rivai, veithzal dan Andriana Permata Vethzal, 2006. Credit Manajemen Handbook, Buku Pertama, Rajawali Press, Jakarta.

R. Subekti, 1999, jaminan-jaminan Untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia, Bandung : Alumnim.

R. Subekti dan R Tjitrosudibio, 2002. Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Pradnya Paramita, Jakarta.

Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, 2004, Hukum Perjanjian Perhutangan, Seksi Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Yokyakarta.

Sudikno Mertokusumo, 1995, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta.

Sugiyono, 2007, Metode Penelitian Bisnis, PT. Gramedia, Jakarta

Sutan Remy Syahdaeny, 1999, Perbankan Islam dan Kedudukannya Dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia, Grafiti, Jakarta.

Thomas Suyatno, 2007, Dasar-dasar Perkreditan, Cetakan keempat, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Wirjono Prodjodikoro, 2000, Azas-azas hukum perjanjian, Mandar Maju, Bandung.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University