IMPLEMENTASI REGULASI TERKAIT PERLINDUNGAN PEREMPUAN TERHADAP KEKERASAN DALAM KERANGKA CONVENTION ON THE ELIMINATION OF ALL FORMS DISCRIMINATION AGAINTS WOMEN (CEDAW) DI INDONESIA
Abstract
Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women disahkan pada tanggal 18 Desember 1979 dan berlaku pada tanggal 3 September 1981 dan diratifikasi oleh Indonesia menjadi Undang-Undang No 7 Tahun 1984. Sebagai salah satu negara yang meratifikasi konvensi tersebut, Indonesia mengadopsi pasal yang ada di dalam Konvensi CEDAW dan sepakat untuk mencegah segala tindakan diskriminasi terhadap perempuan dan menjalankan seluruh kebijakan yang telah diatur didalam UU tersebut. Di ratifikasinya Konvensi CEDAW dan di berlakukan melalui undang-undang di Indonesia, ternyata masih banyak diskriminasi yang terjadi salah satunya kekerasan yang korbannya kebanyakan adalah perempuan. Kekerasan terhadap perempuan yang terjadi terus meningkat, baik dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, politik, hingga rumah tangga.
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode yuridis normatif yaitu metode yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan atau data sekunder yang ada. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan deskriptif, yaitu pendekatan yang berusaha untuk memecahkan masalah tentang ketidakadilan gender yang menggunakan teknis analisis pendekatan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan maka dapat disimpulkan bahwa pemerintah sudah melakukan pemenuhan hukum melalui undang-undang yang telah diberlakukan di negara ini. Namun melihat realita di lapangan, masih banyak terjadi pelanggaran terhadap hak asasi perempuan. Pelanggaran yang paling menonjol yaitu perdagangan perempuan, kekerasan terhadap perempuan dan diskriminasi terhadap perempuan dan tidak berkeadilan gender. Hal ini disebabkan karena pengadopsian Konvensi CEDAW dalam perundang-undangan masih tersebar di pasal-pasal berbagai undang-undang yang ada di Indonesia. Sebagai negara peratifikasi Konvensi CEDAW, Indonesia terikat kepada kewajiban perlindungan terhadap perempuan. Kewajiban yang salah satunya adalah membuat penyatuan terhadap berbagai undang-undang yang ada mengatur tentang hak asasi perempuan menjadi suatu undang-undang baru yang memang secara keseluruhan mengatur tentang hak asasi perempuan.
Kata Kunci : KonvensiCEDAW, Kekerasan Perempuan, Hak Asasi Perempuan.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Agusman, Damos Dumoli. 2014. Hukum Perjanjian Internasional Kajian Teori dan Praktik Indonesia. Bandung : PT Refika Aditama.
Arinanto, Satya. 2005. Hak Asasi Manusia dalam Transisi Politik di Indonesia. Jakarta : Pusat Studi Hukum Tata Negara.
Bangun, Budi Hermawan. 2013. Pengantar Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pontianak : FH Untan Press.
Hartono, Sunaryati. 2000. Ratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional.
Hadjon. 1994.Pengkajian Ilmu Hukum Dogmatik (normatif). Surabaya : Yuridika Fak. Hukum UNAIR No.6 Tahun November-Desember.
Irianto, Sulistyowati. 2006. Perempuan dan Hukum : menuju hukum yang berprespektif kesetaraan dan keadilan : 22 tahun Konvensi CEDAW di Indonesia. Jakarta : Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Irianto, Sulistyowati. 2012. Perempuan di Antara Berbagai Pilihan Hukum. Jakarta : Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Irmansyah, Rizky Ariestandi. 2013. Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Demokrasi. Yogyakarta : Graha Ilmu.
Isakayoga, Judianti G dkk. 2011. Memahami HAM dengan Lebih Baik. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada.
Istanto, Sugeng. 2010. Hukum Internasional. Yogyakarta : Universitas Atmajaya.
Kelompok Kerja Convention Watch. 2012. Hak Azasi Perempuan (Instrumen Hukum untuk Mewujudkan Keadilan Gender). Jakarta : Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Kelsen, Hans. 2006. Teori Umum Tentang Hukum dan Negara (terjemahan). Bandung : Nuansa.
Kordi, Ghufran. 2013. HAM tentang Kewarganegaraan, Pengungsi, Keluarga & Perempuan (Kompilasi Instrumen HAM Nasional & Internasiona).Yogyakarta : Graha Ilmu.
Kusumaatmadja, Mochtar & Etty R. Agoes. 2003. Pengantar Hukum Internasional. Bandung : PT. Alumni.
Lapian, L.M. Gandhi. 2012. Disiplin Hukum yang Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender. Jakarta : Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
LBH APIK. 1999. Perisai Perempuan (Kesepakatan Internasional Untuk Perlindungan Perempuan). Yogyakarta : Yayasan Galang.
Lembaga Perempuan Kajian dan Advokasi. 2001. Buku Kecil Hak-Hak Perempuan dan Anak. Pontianak : eLPeka- OSI.
Luhulima, Achie Sudiarti. 2007. Bahan Ajar Tentang Hak Perempuan UU No. 7 Tahun 1984 Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita. Jakarta : Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Luhulima, Achie Sudiarti. 2014. Cedaw Menegakkan Hak Asasi Perempuan. Jakarta : Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Muladi. 2009. Hak Asasi Manusia Hakekat, Konsep, dan Implikasinya dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat. Bandung : PT Refika Aditama.
Mauna, Boer. 2008. Hukum Internasional Peranan dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global. Bandung : PT Alumni.
Prajogo, Soesilo. 2007. Kamus Hukum Internasional – Indonesia. Jakarta : Wacana Intelektual Press.
Roisah, Kholis. 2015.Hukum Perjanjian Internasional Teori dan Praktik. Malang : Setara Press.
Shawa QC, Malcolm N. 2013. International Law, Cambridge University Press, 2008 diterjemahkan oleh Derta Sri Widiwatie, Imam Baehaqi dan M. Khozim.Bandung : Nusa Media.
Sefriani. 2016. Hukum Internasional Suatu Pengantar.Jakarta : PT RajaGrafindo Persada.
Soekanto, Soekanto. 2006. Pengantar Penelitian Hukum.Jakarta : Universitas Indonesia (UI-Press).
Starke, J.G. 1992. Pengantar Hukum Internasional 2 (terj). Jakarta : Sinar Grafika.
Sutiyoso, Bambang. 2015. Metode Penelitian Hukum. Yogyakarta : UII Press.
Susanti, Dyah Ochtorina dan A’an Efendi. 2015. Penelitian Hukum (Legal Research). Jakarta : Sinar Grafika.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1945.
Konvensi Internasional Penghapusan Diskriminasi terhadap perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Againts Women) CEDAW.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2005 Tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 Tentang Pengarustamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional.
Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998 Tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 Tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan (CAT).
Sumber Website
https://nasional.tempo.co/read/1149031/komnas-sebut-banyak-kekerasan-terhadap-perempuan-tak-tertangani/full&view=ok [diakses 25 November 2018]
https://www.bbc.com/indonesia/dunia-44134808 [diakses 25 November 2018]
Komnas Perempuan Indonesia, 2017, Catatan Tahunan 2017, avaible from : https://www.komnasperempuan.go.id/reads-catatan-tahunan-kekerasan-terhadap-perempuan-2017 [diakses 17 November 2018]
Jurnal
Fadlurrahman, Lalu. “Kinerja Implementasi Kebijakan Penanganan Perempuan Korban Kekerasan”. JKAP (Jurnal Kebijakan dan Administrasi dan Administrasi Publik) 18.2 (2014) : 161-184.
Farida, Elfia. “Implementasi Prinsip Pokok Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Againts Women (CEDAW) di Indonesia”. Masalah-Masalah Hukum 40.4 (2011) : 443-453.
Klasen, Stephen and Schuler, Dana. ”Reforming The Gender-Related Development Index and the Gender Empowerment Measure : Implementing Some Spesific Proposals” hlm 1-30 (2011).
Krisnalita, Louisa Yesami. “Perempuan HAM dan Permasalahannya di Indonesia”. Binamulia Hukum 7.1 (2018) 71-81.
Rahayu, Ninik. “Kesetaraan Gender dalam Aturan Hukum dan Implementasinya di Indonesia (Gender Equality in the Rule of Law in Indonesian and Implementation”. Jurnal Legislasi Indonesia 9.1 (2012) : 15-32.
Rismawati, Shinta Dewi. “Pembangunan Hukum yang Berkeadilan Gender (Pendekatan Studi Kasus Kritis Bagi Perlindungan Hak Asasi Perempuan di Indonesia Pasca Ratifikasi CEDAW)”. Jurnal Muwazah 3.2 (2011).
Sondakh, Tifanny RD. “Perlindungan Hukum bagi Hak Asasi Perempuan Berdasarkan CEDAW”. Lex et Societatis 6.6 (2018).
Sumera, Marchelya. “Perbuatan Kekerasan/Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan”. Lex et Societatis 1.2 (2013).
UN Women Asia and the Pasific. “CEDAW and Human Right : Indonesia”.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University