EFEKTIFITAS PASAL 41 HURUF D PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 1 TAHUN 2010 TENTANG KETERTIBAN UMUM MENGENAI LARANGAN BERJUALAN DI KECAMATAN PONTIANAK TIMUR
Abstract
Skripsi ini berjudul : “Efektifitas Pasal 41 Huruf D Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum mengenai larangan berjualan di Kecamatan Pontianak Timur”.
Ketertiban Umum merupakan suatu faktor yang sangat ingin dicapai oleh setiap pemerintahan daerah dimana pun berada. Itu sebabnya dibuat beberapa aturan hukum berupa peraturan dalam hal ini adalah peraturan daerah untuk mengatur ketertiban umum di daerahnya masing-masing. Namun dalam kenyataannya masih banyak pelanggaran yang terjadi mengenai ketertiban umum ini. Kota Pontianak merupakan salah satu kota besar di Indonesia sekaligus ibukota dari Provinsi Kalimantan Barat mengeluarkan peraturan daerah mengenai ketertiban umum yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010. Dalam salah satu pasalnya terdapat larangan mengenai berjualan di kaki lima jalan. Kecamatan Pontianak Timur merupakan salah satu dari enam kecamatan yang ada di Kota Pontianak dimana permasalahan pelanggaran ketertiban umum yaitu berjualan di kaki lima sering terjadi dan banyak dijumpai.
Satuan Polisi Pamong Praja merupakan salah satu alat penegakan hukum dalam lingkup pemerintahan daerah yang bertugas menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang menggagu ketertiban umum dan ketentuan masyarakat. dengan kata lain Satuan Polisi Pamong Praja yang melakukan eksekusi atas perintah yang terdalam Peraturan Daerah. Pedagang Kaki Lima adalah mereka yang melakukan kegiatan mereka yang melakukan kegiatan usaha dagang perorangan atau kelompok yang dalam menjalankan usahanya menggunakan tempat-tempat fasilitas umum, seperti trotoar, pinggir-pinggir jalan umum, dan lain sebagainya. Pedagang yang menjalankan kegiatan usahanya dalam jangka tertentu dengan menggunakan sarana atau perlangkapan yang mudah dipindahkan, dibongkar pasang dan mempergunakan lahan fasilitas umum.
Efektivitas peraturan daerah dipandang sebagai salah satu indikator dalam menilai apakah peraturan daerah tersebut merupakan produk hukum yang baik dengan menjalankannya dan dapat diterima oleh masyarakat.
Kata Kunci : Ketertiban Umum, Satuan Polisi Pamong Praja, Efektivitas.
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdulsyani, 2007. Sosiologi Skematika, Teori, dan Terapan. Jakarta: Bumi. Aksara.
Agung Kurniawan, 2005, Transformasi Pelayanan Publik, Pembaharuan, Yogyakarta.
Astrid S. Susanto, 1975, Efektifitas, Bina Cipta, Bandung.
Bagir Manan. 1995. Sistem Dan Teknik Pembuatan Peraturan Perundang- Undangan Tingkat daerah, Bandung: LPPM Universitas Bandung.
Bambang Sunggono, S.H., M.S., 2015, Metodologi Penelitian Hukum, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta.
Barda Nawawi Arief, 2013. Kapita Selekta Hukum Pidana, ctk Ketiga, Citra Aditya Bandung.
Gilang Permadi, Pedagang Kaki Lima, 2007. Riwayatmu Dulu, Nasibmu Kini. Jakarta: Yudistira.
Hadari Nawawi, 1993, Metode Penelitian Sosial, Gajah Mada University, Yogyakarta.
Maria Farida Indrati, 2007, Ilmu Perundang-undangan, Cetakan ke VII, Kanisius, Yogyakarta.
Onong Uchjana Effendy, 1989, Kamus Komunikasi Massa Suatu Pengantar, PT. Mandar Maju, Bandung.
Prof. H. Rozali Abdullah, S.H.2005. Pelaksanaan otonomi luas dengan pemilihan kepala daerah secara langsung cet. Ke-1. Jakarta : PT. Rajagrafindo Persada.
Reny Rawasita, et.al., 2009. Menilai Tanggung Jawab SosialPeraturan Daerah,Pusat Studi Hukum dan KebijakanIndonesia (PSHK), Jakarta.
Romli Atmasasmita, 2001. Reformasi Hukum,Hak Asasi Manusia & Penegakan Hukum (Bandung:Mandar Maju,)
Ronny Haditjo Soemitro, 2000, Metode Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia , Jakarta.
Salim,H.S dan Erlis Septiana Nurbani, 2013. Penerapan Teori Hukum Pada Tesis dan Disertasi,Edisi Pertama, ctk Kesatu, Rajawali Press, Jakarta.
Satjipto Rahardjo. 2009. Membangun dan merombak hukum indonesia sebuah pendekatan lintas disiplin. Yogyakarta:Genta publshing.
Setiadi J. Nugroho, 2003, Perilaku Konsumen Konsep dan Implikasi untuk Strategi dan Pene-litian Pemasaran, Kencana, Jakarta.
Soerdjono Soekanto. 2002. Sosiologi:Suatu Pengantar.Jakarta Rajawali Pers.
Soerjono Soekanto, 1985. Efektivitas Hukum dan Peranan Saksi, Remaja KaryaBandung.
Susanto, Phil Astrid, 1999. Pengantar Sosiologi Dan Perubahan Sosial.Jakarta.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 1 ayat (7).
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University