PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DRIVER GO-JEK YANG DIRUGIKAN AKIBAT PEMESANAN MAKANAN OLEH KONSUMEN MELALUI FITUR GO-FOOD
Abstract
Penelitian tentang “Perlindungan Hukum Terhadap Driver Go-Jek Yang Dirugikan Akibat Pemesanan Makanan Oleh Konsumen Melalui Fitur Go-Food”, bertujuan Untuk mengungkap dan menganalisis perlindungan hukum terhadap driver Go-Jek yang dirugikan akibat pemesanan makanan oleh konsumen melalui fitur Go-Food, Untuk mengungkap dan menganalisis upaya driver Go-Jek yang dirugikan akibat pemesanan makanan oleh konsumen melalui fitur Go-Food.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode Penelitian kepustakaan atau literatur, yaitu jenis penelitian yang datanya berupa konsep, teori, dan ide yang berkaitan dengan kerugian driver Go-Jek melalui fitur Go-Food dan mengungkap bagaimana perlindungan hukum terhadap driver Go-Jek.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa perlindungan hukum terhadap driver Go-Jek yang dirugikan akibat pemesanan makanan oleh konsumen melalui fitur Go-Food adalah dengan mendapatkan pertanggungjawaban atas sistem penyelenggaraan elektronik dari PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa bertanggungjawab atas terselenggaranya aplikasi Go-Jek yang aman serta bertanggungjawab terhadap beroperasinya sistem elektronik sebagaimana mestinya. PT. Go-Jek Indonesia bertanggungjawab atas kualitas penyedia layanan(DRIVER). Maka ketika konsumen melakukan wanprestasi terhadap pemesanan makanan pihak PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT. Go-Jek Indonesia bertanggungjawab untuk mengganti kerugian driver, mengingat driver terbukti tidak melakukan kesalahan dalam pelaksanaan pelayanan fitur Go-Food. Upaya driver gojek yang dirugikan akibat pemesanan makanan oleh konsumen melalui fitur Go-Food adalah Driver melaporkan kepada PT. Go-Jek Indonesia dan PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa terhadap kerugian akibat pemesanan makanan oleh konsumen melalui fitur Go-Food dan meminta pertanggungjawaban kepada PT. Go-Jek Indonesia dan PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa untuk mengganti segala kerugian Driver. Bentuk pertanggungjawaban PT. Go-Jek Indonesia dan PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa berupa ganti rugi biaya yang telah dikeluarkan oleh Driver sesuai dengan nota pembelanjaan.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Dirugikan, Fitur Go-Food
References
DAFTAR PUSTAKA
A. DAFTAR BUKU
Ahmadi Miru, 2008, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
, 2011, Hukum Kontrak Dan Perancangan Kontrak, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Andi Hamzah, 2005,Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor.
Abdul Kadir Muhammad, 1990, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
, 2000, Hukum Perdata, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Agus Yudha Hernoko, 2011, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak komersial, Kencana Predana Media Group, Jakarta.
Johnny Ibrahim, 2006, Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Edisi Revisi, Cet. II, Malang.
J. Satrio, 2001, Hukum Perikatan Yang lahir Dari perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Kartini Mulyadi dan Gunawan Widjaja, 2003, Perikatan Pada Umumnya, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Munir Fuady, 1999, Hukum Kontrak,PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Mariam Darus Badrulzaman, 1981, Pembentukan Hukum Nasional dan Permasalahannya, Alumni, Bandung.
Neni Sri Imaniyati, 2002, Hukum Ekonomi dan Ekonomi Islam dalam Perkembangan, Mandar Maju, Bandung.
R. Subekti, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta, Cetakan Kesepuluh, 2005, Hlm. 1. Lihat pula, R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-undang Hukum Perdata Burgerlijk Wetboek (terjemahan), Cet. 28, PT. Pradnya Paramita, Jakarta.
, 1987, Hukum Perjanjian, Cet. XII, PT. Intermasa, Jakarta
, 2005, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta.
, 2006, Aneka Perjanjian, Alumni, Bandung.
R. Setiawan, 1979, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Alumni, Bandung.
Soekidjo Notoatmojo, 2010, Etika dan Hukum Kesehatan, Rineka Cipta, Jakarta.
Suharsini Arikunto, 1998, Metode Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Rineka Cipta, Jakarta.
Salim HS, 2006, Perkembangan Hukum Kontrak Di Luar KUHPerdata(Buku I), PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
, 2004,Hukum Kontrak Teori & Teknik Penyusunan Kontrak, Cet. II, Sinar Grafika, Jakarta.
Titik Triwulan dan Shinta Febrian, 2010, Perlindungan Hukum bagi Pasien, Prestasi Pustaka, Jakarta.
Umi Kulsum dan Windi Novia, 2006, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Yashiko Press, Surabaya.
Wirjono Prodjodikoro, 2000, Azas-Azas Hukum Perjanjian, CV. Mandar Maju, Bandung.
B. DAFTAR PERUNDANG-UNDANGAN
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
C. SUMBER LAIN
www.go-jek.com
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University