PENGARUH PEMBEBANAN BIAYA MEDIASI TERHADAP PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
Abstract
Pengaruh pembebanan biaya mediasi terhadap kasus perceraian di Pengadilan Negeri Pontianak. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan merupakan Perma terbaru yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung untuk menggantikan Perma Nomor 1 Tahun 2008. Dalam Perma terbaru yaitu Perma Nomor 1 Tahun 2016, pada Pasal 9 ayat (4) dibahas mengenai Pembeban Biaya mediasi yang ditanggung oleh pihak yang kalah apabila mediasi gagal mencapai kesepakatan. Hal tersebut yang menjadi tolak ukur dalam mencari tau faktor-faktor yang dapat mempengaruhi adanya pembebanan mediasi. Sebagaimana kita ketahui bahwa indonesia memiliki angka yang lumayan besar dalam kasus perceraian dan hanya sedikit yang berhasil dimediasikan. Dengan demikian Pengaruh Pembebanan Biaya Mediasi kepada pihak yang kalah perlu diteliti agar diketahui mengapa Perma terbaru membebankan biaya mediasi kepada pihak yang kalah. Kemudian faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi pembebanan biaya mediasi tersebut dan proses penyelesaian perkara khususnya pada kasus perceraian.
Pembebanan biaya mediasi di Pengadilan Negeri Pontianak dalam penyelesaian perkara perkceraian untuk melihat evektifitas mediasi pada kasus perceraian di Pengadilan Negeri agar tidak ada lagi para pihak yang berperkara lalai dalam administrasi maupun diharapkan dengan adanya sanksi dalam pembebanan biaya mediasi di Pengadilan dapat mengurangi jumlah kasus perceraian yang masuk di Pengadilan setiap harinya.
Di sisi lain, masyarakat khususnya para pencari keadilan menginginkan agar permasalahan tersebut segera dapat diatasi khususnya pada kasus perceraian. Untuk itulah Mahkamah Agung mengeluarkan Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi ke dalam proses beracara di pengadilan diharapkan akan menjadi salah satu instrumen efektif dalam mengatasi penumpukan perkara tersebut.
Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif yaitu metode yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada.Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan menganaliasa Pengaruh pembebanan biaya mediasi terhadap penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Negeri Pontianak.
Kata Kunci : Mediasi, Pengaruh Pembebanan biaya, Perma No. 1 Tahun 2016
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Amad Sudiro, 2013, Deni Bram, Hukum Dan Keadilan, Rajawali Pers, Jakarta
Beni Ahmad. S, Maman Abd. Djalil, 2008, Metode Penelitian Hukum, Pustaka Setia, Bandung.
Edi As’adi, Hukum Acara Perdata dalam Perspektif Mediasi (ADR) Di Indonesia,(Yogyakarta: Graha Ilmu, 2012).
H. Ahmad Zahari dan Idham, Undang-Undang Peradilan Agama,(FH untan Pers,2009,Pontianak).
Hadisoeprapto Hartono, 1993, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Liberty, Yogyakarta
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Khamimudin, Kiat dan Teknis Beracara di Pengadilan Agama, (Yogyakarta: Gallery Ilmu, 2010.
Khotibul Umam, 2010, Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan, Pustaka Yustisia, Yogyakarta,
Laurence Boulle, Mediation: Principles,process,practice, Sydney: Butterworths, 1996
Mahkamah Agung RI, Mediasi dan Perdamaian, Mahkamah Agung, Jakarta, 2004.
Mardani, 2010, Hukum Acara Perdata Peradilan Agama Dan Mahkamah Syar’iyah, Sinar Grafika, Jakarta
M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, (Jakarta: Sinar Grafika. 2005).
M. Yahya Harahap, Ruang Ligkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2005.
M. Wahab, Perdamaian Dalam Sengketa Perdata, Pustaka Ilmu, Surabaya, 1997.
Nurnaningsih Amriani. Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan. (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 2012).
O. Bidara dan Martin P. Bidara, Ketentuan Perundang-Undangan Yurisprudensi dan Pendapat Mahkamah Agung RI Tentang Hukum Acara Perdata, PT. Pradya Paramita, Jakarta, 1987.
Rachmadi Usman, Mediasi di Pengadilan dalam Teori dan Praktik, (Jakarta: Sinar Grafika, 2012).
Riduan Syahrani, 1992, Seluk Beluk Dan Asas-Asas Hukum Perdata, Bandung: Alumni.
R. Tresna, 2005, Komentar HIR, Paradnya Paramita, Cet.XVIII, Jakarta
R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PT. Pradnya Paramita, 1992, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 2016, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Rajawali Pers
Sunarto, Peran Aktif Hakim dalam Perkara Perdata, (Jakarta : Prenadamedia Group, 2014).
Syahrizzal Abbas, 2011, Mediasi dalam Hukum Syariah, Hukum Adat dan Hukum Nasional, Kencana, Jakarta
Takdir Rahmadi, Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2011).
V. Harlen Sinaga, Hukum Acara Perdata dengan Pemahaman Hukum Materil, (PT. Gelora Aksara Pratama, 2015).
Zainal Asikin, Hukum Acara Perdata di Indonesia, (Jakarta: Prenadamedia Group, 2015).
Undang-undang dan Peraturan :
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
Website :
http://adinata-putra.blogspot.co.id
http://pengadilannegeripare.blogspot.co.id
https://www.definisi-pengertian.com.2015
www.artikata.com
http://www.slideshare.net/mobile/stevi16/pengertian-teori-populasi-dan-sampel
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University