TANGGUNG JAWAB PT. PLN (PERSERO) AREA PONTIANAK RAYON KOTA PADA PELANGGAN BERDASARKAN PERJANJIAN JUAL BELI LISTRIK DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Perjanjian Jual Beli Listrik yang dibuat antara pelanggan dengan PT. PLN (Persero) menimbulkan hak dan kewajiban antara kedua belah pihak yang harus dipenuhi. Pemadaman listrik masih menjadi masalah yang sering dikeluhkan masyarakat di kota Pontianak, pada beberapa wilayah masih sering terjadi pemadaman listrik, kurangnya informasi yang di dapat menjadi salah satu penyebab masyarakat mengeluh dan merasa di rugikan terkait pemadaman listrik. Pada zaman yang semakin modern, listrik menjadi kebutuhan pokok dalam kehidupan masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan PT. PLN (Persero) tidak bertanggung jawab atas terjadinya pemadaman listrik pelanggan. Mengungkapkan akibat hukum atas terjadinya pemadaman listrik pelanggan oleh PT. PLN (persero) dan mengetahui upaya yang dapat di tempuh pelanggan akibat adanya pemadaman listrik untuk mendapatkan hak-hak mereka atas kerugian.
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analitis yaitu dengan menggambarkan keadaan dari objek penelitian, kemudian menganalisis data dan fakta yang didapatkan dengan menggunakan data primer dan data sekunder dengan teknik pengumpulan data komunikasi langsung berupa wawancara dan komunikasi tidak langsung berupa penyebaran angket.
Berdasarkan analisis data yang dilakukan, PT. PLN (Persero) bertanggungjawab pada pelanggan listrik dalam hal memperbaiki jaringan jika terjadi pemadaman listrik. Hal ini berdasarkan perjanjian jual beli listrik yang telah ditanda tangani oleh kedua belah pihak. Faktor yang menyebabkan PT. PLN (Persero) tidak bertanggungjawab atas terjadinya pemadaman listrik jika pelanggan meminta ganti rugi kepada PT. PLN (Persero), karena telah menyepakati surat perjanjian jual beli listrik antara PT. PLN dan pelanggan listrik, tetapi PT. PLN (Persero) memberikan ganti rugi berupa kompensasi pada pelanggan berupa pengurangan biaya beban sebesar 10% yang diberikan pada tagihan listrik pada bulan berikutnya dengan syarat dan ketentuan berlaku. Akibat hukum yang timbul atas terjadinya pemadaman listrik, PLN memberikan ganti rugi berupa kompensasi kepada pelanggan listrik dengan syarat pemadaman listrik melebihi 3x24 jam. Upaya yang dapat di tempuh pelanggan akibat adanya pemadaman listrik untuk mendapatkan hak-hak mereka atas kerugian apabila PT. PLN (Persero) tidak memberikan ganti rugi berupa pengurangan biaya beban yaitu dengan menghubungi call center PLN untuk mengadukan keluhannya dan mengklaim tagihan rekening listrik pada bulan berikutnya. Adapun dengan cara lain yaitu dengan mangajukan gugatan ke Pengadilan Negeri.
Kata Kunci : Tanggung Jawab, PLN, Perjanjian Jual Beli Listrik.
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Adrian Sutedi, 2008, Tanggung Jawab Produk Dalam Hukum Perlindungan Konsumen, Ghalia Indonesia, Bogor,
Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, 2011, Hukum Perlindungan Konsumen, RajaGrafindo Persada, Bandung.
Chaidir Ali, 1999, Badan Hukum, Alumni, Bandung.
Darus Mariam, 2005, KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasan, PT. Alumni, Bandung.
Djojodirdjo, M.A. Moegni, 1979, Perbuatan Melawan Hukum : Tanggung gugat (aansprakelijkheid) untuk kerugian, yang disebabkan karena perbuatan melawan hukum, Pradnya Paramita, Jakarta.
Gunawan Widjaya dan Ahmad Yani, 2005, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Ctk. Ketiga, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Hamzah, Andi. 2005. Kamus Hukum. Ghalia Indonesia.
Khairunnisa. 2008, Peran dan Tanggung Jawab Hukum Direksi, Pasca Sarjana, Medan.
Mariam Darus badrulzaman, 1987, Sistem Hukum Perdata Nasional, Dewan Kerjasama Hukum Belanda Dengan Indonesia, Proyek Hukum Perdata, Medan.
Mertokusumo, Sudikno, 2013, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Cahaya Atma, Jakarta.
MS Salim, 2008, Hukum Kontrak, Teori & Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta.
Muhammad, Abdulkadir, 2010, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
, 2010, Hukum Perjanjian, PT Alumni, Bandung.
Muhammad, Abdul Kadir dan Ariono, 2004, Masalah Ketenagalistrikan di Indonesia (Kumpulan Artikel), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Indonesia dan Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Perbaikan Pelayanan Listrik, Jakarta.
Nasution Az, 2002, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Diadit Media, Jakarta.
Purbacaraka, 2010, Perihal Kaedah Hukum, Citra Aditya, Bandung.
R. Subekti, 2008, Hukum Perjanjian, Intermesa, Jakarta.
Rahardjo, Satjipto, 2000, Ilmu Hukum, PT. Alumni, Bandung.
Rasyidi, Lili dan I.B. Wyasa Putra, 2003, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Mandar Maju, Bandung.
Satrio, J, 2001, Hukum Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Siswi Kristiyanti, Celina Tri, 2008, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta.
Sugiyono. 2009, Statistika Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R & D, Alfabeta, Bandung.
Sutedi Adrian, 2008, Tanggung Jawab Produk Dalam Hukum Perlindungan Konsumen, Ghalia Indonesia, 2008.
Widiyo, 2004, Wewenang Dan Tanggung Jawab, Ghalia Indonesia, Bogor.
B. Peraturan Perundang-Undangan
• Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
• Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
• Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
• Peraturan Pemerintah RI Nomor 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik.
C. Website
http://www.pln.co.id, diakses pada tanggal 11 November 2017 pukul 17.05 WIB
www.oocities.org/ilmuhukum/babii.doc, diakses pada tanggal 5 Mei 2018
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University