PELAKSANAAN PERDA NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN. (STUDI PENATAAN ZONASI PASAR TRADISIONAL DAN MODERN DI KOTA PONTIANAK)

MUH ADI KURNIAWAN MUNIR NIM. A1012151048

Abstract


Keberadaan pasar tradisional merupakan salah satu indicator paling nyata kegiatan ekonomi masyarakat di suatu wilayah . perkembangan zaman dan perubahan  gaya hidup dipromosikan begitu hebat oleh berbagai media serta berdirinya pasar modern telah membuat pengaruh besar terhadap pasar tradisional, serta eksistensi pasar tradisional sedikit terusik karena banyaknya konsumen yang lebih memilih belanja di pasar modern.

 

  Atas dasar tersebut, maka pemerintah Kota Pontianak membuat regulasi berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan. Peraturan Daerah ini pada pokonya mengatur tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan yang meliputi pendirian dan penataan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan yang lebih menekankan pada substansi pentingnya berpedoman pada Rencana Tara Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasinya.

 

 

Kata kunci : Pelaksaan Kebijakan Pemerintah, Penataan, Minimarket Pasar Tradisional.


Full Text:

PDF PDF

References


Daftar Pustaka

A. Buku-Buku

Adrian Sutedi,SH.,MH.,MH. Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik, Sinar Grafika, 2011

Atmosopedirdjo, Prajudi, Hukum Adfministrasi Negara.,Jakarta Ghalia Indonesia, 1981

Abdul Wahab, Solichin. 2008. Analisis Kebijaksanaan :Dari Formulasi ke Implementasi Kebijaksanaan Negara. Cetakan Keenam. Jakarta: Bumi Aksara.

Abidin, Said Zainal. 2002. Kebijakan Publik. Edisi Revisi Cetakan Ketiga. Jakarta: Suara Bebas.

Basah.Sjachran,Perizinan Di Indonesia” makalah Untuk Penataran hukum Administrasi dan Lingkungan, Fak. Hukum Universitas Aoirlangga, 1992.

B. Milles, Matthew dan Huberman, A. Michael. 1992. Analisis Data Kualitatif. Jakarta: Universitas Indonesia. Bohari. 2001.

Basri, Faisal, 2002. Perekonomian Indonesia:

Tantangan dan Harapan Bagi Kebangkitan Ekonomi Indonesia. Jakarta: Erlangga;

Islamy, M. Irfan. 2009. Prinsip-Prinsip Perumusan Kebijaksanaan Negara. Edisi Kedua. Cetakan Kelima Belas. Jakarta: Bumi Aksara. Kurniawan, Agung. 2005.

Jayadi, Ahkan, Memahami Tujuan Penegakan Hukum Study Hukum Dengan Pendekatan Hikmah, Genta, 2015

Kagramanto, Lucianus Budi. 2009, Harmonisasi Kebijakan dan Hukum Persaingan Usaha dalam Meningkatkan Kesejahteraan Ma-syarakat, pidato pengukuhan Prof Dr Lucianus Budi Kagramanto SH MH MM sebagai guru besar Ilmu Hukum Per-saingan Usaha pada Fakultas Hukum Uni-versitas Airlangga. Sabtu 6 Juni 2009;

Koentjoro,Diana Halim. “Penegakan Hukum dan Pertumbuhan Ekonomi di Indoenesia”. Gloria Juris Vol. 6 No. 2. Mei-Agustus 2006. Jakarta: FH Unika Atmajaya;

Hasnati, “Perlunya Reformasi Hukum Pem-bangunan Ekonomi di Indonesia”, Jurnal Hukum Respublica, Vol. 4 No. 1, Tahun 2004;

Ridwan, H.R. Hukum Administrasi Negara, Jakarta Grafindo,2006

Soekarmto, Soerdjono Prof. Dr. Faktor-faktor Yang mempengaruhi Penegakan HukumP.T Raja Garfindo, Jakarta Cet, 13, 2014

Syafrudin,Ateng., Perizinan Untuk Berbagai Kegiatan, makalah

Triwulan Tutik., Titik,SH.,MH. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indoinesia Pasca Amanademen., Cerdas Pustaka Publiosher, 2009

Transformasi Pelayanan Publik. Yogyakarta: Pembaruan Pasolong, Harbani. 2007. Teori Administrasi Publik. Bandung: Alfabeta Ratminto dan Winarsih, Atik Septi. 2005. Manajemen Pelayanan. Pengembangan model konseptual, penerapan citizen carter dan standar pelayanan minimal. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Subarsono, AG. 2005. Analisis Kebijakan Publik: Konsep, Teori dan Aplikasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Sutopo, Indrawijaya,

Ibrahim. 2001. Dasar-Dasar Administrasi Publik. Jakarta: LAN Wirawan, GW. 2011. Manajemen Perencanaan Pembangunan. Jakarta: Insight consulting press.

eJournal Administrasi Negara, Volume 3, Nomor 1, 2015 : 35-46

Winarno, Budi. 2002. Teori dan Proses Kebijakan Publik. Yogyakarta: Media Pressindo.

Warassih., Esmi., Prof Dr. Pranata Hukuk Sebuah telaah Sosiologis, Badan Penerbit UNDIP Semarang, 2011

B. Perrnudang-Undangan /Dokumen-dokumen:

a. Undang-Undang Dasar 1945

b. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern

c. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor. 53/M-DAG/PER/12/2008, Tentang Pedoman Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradional, Pusat perbenlanjaan dan Toko Modern. Pasar Tradisional Dan Pasar modern

d. Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor : 2 Tahun 2017 Tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University