PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM TRANSAKSI E- COMMERCE MELALUI MEDIA INSTAGRAM MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

MUHAMMAD YOPI NIM. A1012141200

Abstract


Internet sebagai suatu media informasi dan komunikasi elektronik telah banyak dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan, antara lain yaitu untuk perdagangan. Perdagangan tidak hanya dilaksanakan secara konvensional tetapi juga dapat dilaksanakan secara elektronik, kegiatan perdagangan dengan memanfaatkan media internet ini dikenal dengan istilah electronic commerce, atau disingkat e-commerce. Transaksi e-commerce sama halnya dengan transaksi perdagangan dalam konvensional yakni suatu perjanjian antara penjual dan pembeli. Perdagangan secara elektronik atau e-commerce ini tidak terlepas dari pelbagai tindakan penjual yang melakukan wanprestasi atau ingkar janji, baik antara pembeli ke penjual dan begitu pula sebaliknya.

Berdasarkan uraian latar belakang masalah diatas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah “Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Transaksi Jual Beli Secara Online Melalui Media Instagram Menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen?”

Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan deskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan perundang-undangan (the statute approach) dan pendekatan analisis konsep hukum (analytical & conceptual approach. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka. Kemudian data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif.

Hasil penelitiannya bahwa internet sebagai media informasi dan komunikasi ini dapat dijadikan sebagai sarana transaksi e-commerce melalui media instagram, namun menurut penelitian ada beberapa pihak yang menyalahgunakan hal tersebut. Seperti yang terjadi pada onlineshop di Solo yang dilaporkan oleh pembelinya karena telah melakukan wanprestasi.

Kesimpulannya konsumen berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Sedangkan, pelaku usaha itu sendiri, berkewajiban memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian. Apabila pelaku usaha tidak melaksanakan kewajibannya, pelaku usaha dapat dipidana dan konsumen akan melakukan keluhan (complain) apabila hasil yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian pada saat transaksi jual beli yang telah dilakukan.

 

 

 

Kata Kunci: Transaksi Jual Beli, Instagram, Perjanjian

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku-buku:

Dikdik M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom. 2005. Cyber Law (Aspek Hukum Teknologi Informasi). Bandung: Refika Aditama.

Fuady, Munir. 1999. Hukum Kontrak Dari Sudut Hukum Bisnis. PT Citra Aditya Bakti: Bandung.

Harahap, M Yahya. 1986. Segi-Segi Hukum Perjanjian. Alumni:Bandung.

Juliang Ding. 1999. E-Commerce and Practice. Selangor: Sweet&Maxwell.

Kienan, Brenda. 2001. Small Business Solutions E-Commerce. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo.

Miru, Ahmadi. 2007. Hukum Kontrak & Perancangan Kontrak. PT RajaGrafindo Persada: Jakarta.

Miru, Ahmadi dan Sakka Pati. 2011. Hukum Perikatan (Penjelasan Makna Pasal 1233 Sampai 1456 BW). PT. Rajagrafindo Persada: Jakarta.

Nasution, Az. 1999. Hukum Perlindungan Konsumen: Suatu Pengantar. Jakarta: Daya widya.

Patrik, Purwahid. 1994. Dasar-Dasar Hukum Perikatan. CV. Mandar maju: Semarang.

R. Subekti. 1995. Aneka Perjanjian. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Salim HS. 2003. Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia. Sinar Grafika: Jakarta.

Sanusi, M. Arsyad. 2004. Teknologi Informasi dan Hukum E-Commerce. Jakarta: PT. Dian Ariesta.

Sautunnida,Lia.2008. Jual Beli Melalui Internet (E-Commerce) Kajian Menurut Buku III KUH Perdata dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.

Siamat, Dahlan. 2004. Manajemen Lembaga Keuangan. Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.

Soerjopraktinjo, Hartono. 1994. Aneka Perjanjian Jual Beli. Yogyakarta: Mustika Wikasa.

Subekti. 2001. Hukum Perjanjian. PT. Intermasa: Jakarta.

Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, (Jakarta: Intermasa, 2003)

Internet :

http://teknologi.kompasiana.com/internet/2012/10/06/etika-jual-beli-online/

http://id.wikipedia.org/wiki/Instagram

http://www.jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2008/11TAHUN2008UU.HTM

http://yunisharayy.blogspot.co.id/2016/04/perkembangan-media-sosial_9.html,


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University