HAMBATAN-HAMBATAN DALAM PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK PADA TAHAP PENYIDIKAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA PONTIANAK
Abstract
Perlindungan terhadap anak yang diduga melakukan tindak pidana atau pelanggaran hukum seringkali bersifat sangat represif. Proses peradilan pidana anak seringkali kehilangan esensinya sebagai mekanisme yang harus berakhir dengan upaya untuk melindungi kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of child). Proses peradilan pidana anak seringkali menampilkan dirinya sebagai mekanisme yang hanya berorientasi pada penegakan hukum secara formal dan tidak berorientasi pada kepentingan anak. Penanganan dan penyelesaian anak yang berkonflik dengan hukumdapat dilakukan dengan memperhatikan kondisi yang harus diterima oleh anak.Namun dalam prakteknya, pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak masih mengalami berbagai hambatan, mulai dari tahap pra-adjudikasi, adjudikasi dan pasca adjudikasi. Dalam penelitian ini, penulis memfokuskan pada hambatan-hambatan dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak pada tahap penyidikan di wilayah hukum Polresta Pontianak. Berdasarkan data pada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) SatreskrimPolresta Pontianak, bahwa selama kurun waktu tahun 2016 sampai dengan bulan September 2018 tercatat 469 kasus anak yang berkonflik dengan hukum, dimana pada tahun 2016 telah terjadi 177 kasus anak yang berkonflik dengan hukum, kemudian pada tahun 2017 telah terjadi 179 kasus anak yang berkonflik dengan hukum, sedangkan dari bulan Januari hingga bulan September 2018 telah terjadi 113 kasus anak yang berkonflik dengan hukum.Adapun tindak pidana yang dilakukan oleh anak-anak tersebut adalah tindak pidana pencurian, tindak pidana penganiayaan, menjadi kurir dalam tindak pidana narkotika dan tindak pidana kesusilaan. Dalam melakukan penyidikan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum tersebut, aparat penyidik dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) SatreskrimPolresta Pontianak mengakui masih mengalami hambatan-hambatan, seperti: terbatasnya sarana dan prasarana pada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), belum adanya Ruang Tahanan Khusus Anak dan terbatasnya jumlah petugas penyidik khusus anak. Adapun upaya mengatasi hambatan-hambatan dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak pada tahap penyidikan dilakukan dengan cara mengoptimalkan sarana dan prasarana yang ada, walaupun dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengharuskan adanya sarana dan prasarana yang memadai dalam melakukan proses penyidikan maupun diversi, selanjutnya mengajukan anggaran untuk membuat Ruang Tahanan Khusus Anak pada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pontianak, dan terakhir dengan menambah personil penyidik khusus anak pada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di Satreskrim Polresta Pontianak, sehingga memudahkan dan memperlancar proses penyidikan maupun diversi bagi anak yang berkonflik dengan hukum.
Keywords : Hambatan, Pelaksanaan, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, Tahap Penyidikan.
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU / LITERATUR :
Abdussalam, H.R., 2016, Hukum Perlindungan Anak, Cetakan Ke-7, Edisi Revisi, PTIK, Jakarta.
Adi, Koesno, 2009, Diversi Sebagai Upaya Alternatif Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Oleh Anak, UMM Press, Malang.
Arief, Barda Nawawi, 2005, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Astuti, Made Sadhi, 2003, Hukum Pidana Anak dan Perlindungan Anak, Universitas Negeri Malang Pers, Malang.
Djamil, M. Nasir, 2013, Anak Bukan untuk Dihukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Faisal, Sanapiah, 2002, Penelitian Kualitatif Dasar-Dasar dan Aplikasi, YA3, Malang.
Gosita, Arif, 1989, Masalah Perlindungan Anak, Akademika Pressindo, Jakarta.
----------, 2004, Masalah Perlindungan Anak, (Kumpulan Karangan), Badan Penerbit FH-UI, Jakarta.
Gultom, Maidin, 2008, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung.
Herlina, Apong, 2004, Perlindungan Terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum, Manual Pelatihan untuk Polisi, POLRI-UNICEF, Jakarta.
Marlina, 2009, Peradilan Pidana Anak di Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung.
----------, 2010, Pengantar Konsep Diversi dan Restorative Justice Dalam Hukum Pidana, USU Press, Medan.
Nashriana, 2011, Perlindungan Hukum Pidana Anak, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Sambas, Nandang, 2010, Pembaruan Sistem Pemidanaan Anak Di Indonesia, Graha Ilmu, Jakarta.
Sarwati, Rika, 2015, Hukum Perlindungan Anak di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Soemitro, Irma Setyowati, 2005, Aspek Hukum Perlindungan Anak, Bumi Aksara, Bandung.
Soekanto, Soerjono, 2007, Pengantar Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Supramono, Gatot, 2007, Hukum Acara Pengadilan Anak, Cetakan Ketiga, Djambatan, Jakarta.
Sutejo, Wagiati, 2006, Hukum Pidana Anak, PT. Refika Aditama, Bandung.
Wadong, Maulana Hasan, 2000, Pengantar Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak, Grasindo, Jakarta.
Wahyudi, Setya, 2011, Implementasi Ide Diversi Dalam Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta.
MAKALAH / JURNAL / ARTIKEL / INTERNET :
Adi, Koesna, Kebijakan Kriminal dalam Sistem Peradilan Pidana yang Berorientasi pada Kepentingan Terbaik Anak, Pidato Pengukuhan Guru Besar Fakultas Brawijaya, Malang, 2009.
Aprilianda, Nurini, Implikasi Yuridis Dari Ketentuan Diversi dalam Instrumen Internasional Anak dalam Hukum Anak di Indonesia, Jurnal Arena Hukum Universitas Brawijaya, Vol. 6, 1 April 2012.
Marlina, 2006, Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Disertasi, Universitas Sumatera Utara, Medan.
Herlina, Apong, 2012, Penanganan Anak yang bermasalah dengan hukum, http://www.situslama.kemenkeu.go.id/ind/others/bakohumas/bakomaspemberwanita_anak/ABH%20HARUS%20BAGAIMANA.ppt, diakses pada tanggal 12 Oktober 2016.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang tentang Kesejahteraan Anak.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University