WANPRESTASI PEMILIK AS FUTSAL DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA LAPANGAN FUTSAL DI KECAMATAN PONTIANAK KOTA
Abstract
Salah satu perjanjian yang muncul dalam praktek sehari-hari ialah perjanjian sewa menyewa lapangan futsal yang dilakukan antara pihak pemilik lapangan futsal dengan pihak penyewa yang dilakukan secara lisan. Perjanjian sewa menyewa lapangan futsal merupakan suatu persetujuan kedua belah pihak dimana pemilik lapangan futsal memberikan waktu sewa sesuai perjanjian kepada pihak penyewa dan penyewa melaksanakan kewajiban dengan membayar uang sewa sesuai dengan yang di perjanjikan sebelumnya. Dengan jenis pendekatan secara deskriptif analisis dengan mengungkapkan fakta yang di temukan di lapangan dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa di mana pemilik lapangan futsal melakukan kesalahan dalam pemberian waktu sewa yang tidak sesuai dengan yang di perjanjikan.
Yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “Faktor Apa yang Menyebabkan Pemilik Lapangan AS Futsal Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Lapangan Futsal di Kecamatan Pontianak Kota”. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris yaitu penelitian yang mengkaji aspek hukum dengan melihat fakta-fakta yang terjadi di lapangan untuk selanjutnya dibandingkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta pendapat para ahli dalam bentuk literature yang berkaitan dengan penelitian ini.
Bahwa faktor yang menyebabkan pemilik lapangan AS futsal wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa lapangan futsal di kecamatan Pontianak kota adalah karena kesalahan teknis seperti padamnya listrik dan karena kelalaian dari petugas pencatat waktu sewa.
Akibat hukum terhadap pemilik lapangan AS futsal yang melakukan kelalaian atau kesalahan dalam pemberian waktu sewa lapangan adalah pemilik lapangan futsal dapat dituntut ganti rugi yang sesuai dengan kerugian yang dialami pihak penyewa. Adapun upaya yang dapat dilakukan olah pihak penyewa yang dirugikan atas kelalaian atau kesalahan pemilik lapangan AS futsal dalam pemberian waktu sewa adalah menyelesaikan dengan cara kekeluargaan dan menuntut ganti kerugian yang sesuai kepada pihak pemilik lapangan AS futsal di Kecamatan Pontianak Kota. Akan tetapi, penyewa belum pernah melakukan upaya hukum berupa gugatan ke Pengadilan Negeri, karena penyelesaian klaim oleh penyewa dilakukan langsung dengan pihak pemilik lapangan AS futsal di Kecamatan Pontianak Kota.
Kata Kunci: Perjanjian Sewa Menyewa, Lapangan Futsal, Wanprestasi
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdulkadir Muhammad, 1990, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
,2014, Hukum Perdata Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Ahmadi Miru, 2012, Hukum Perikatan: Penjelasan Makna Pasal 1233 Sampai 1456 BW, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Amiruddin, 2012, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Burhan Ashshofa, 2010, Metode Penelitian Hukum, PT. Rineka Cipta, Jakarta.
Djumadi, 2008, Hukum Perjanjian Kerja, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Ferdiansyah, 2008, Sepak Bola, CV Utan Kayu Sejati, Jakarta.
Hardijan Rusli, 1996, Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
Idil Victor, Permasalahan Pokok Dalam Perjanjian Sewa Menyewa, Alumni, Bandung.
J.B Daliyo, 1994, Pengantar Ilmu Hukum, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
J. Satrio, 1999, Hukum Perikatan Perikatan pada Umumnya, PT. Alumni, Bandung.
Mariam Darus Badrulzaman, 2005, Aneka Hukum Bisnis, PT. Alumni, Bandung.
Masri Singarimbun, 1999, Metode Penelitian Survai, LP3JES, Jakarta.
M. Yahya Harahap, 1986, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.
Pipin Syarifin, 1999, Pengantar Ilmu Hukum, Pustaka Setia, Bandung.
R. Djatmiko D, 1996, Pengetahuan Hukum Perdata dan Hukum Dagang, Angkasa, Bandung.
R. Tjitrosudibio dan R. Subekti, 2007, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.
,2008, Hukum Perjanjian, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung.
,2010, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT Intermasa, Jakarta.
,2014, Aneka Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
R. Soeroso, 2006, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Soerjono Dirjosisworo, 2003, Pengantar Ilmu Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Zainuddin Ali, 2006, Filsafat Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University