KAJIAN YURIDIS PENYALAHGUNAAN KEADAAN SEBAGAI ALASAN DIBATALKANNYA SUATU PERJANJIAN
Abstract
Penyalahgunaan Keadaan Merupakan Alasan Yang Dapat digunakan oleh Hakim untuk membatalkan suatu perjanjian selain alasan yang terdapat dalam pasal 1321 KUH Perdata yaitu : kesesatan (dwaling), paksaan (dwang), penipuan (bedrog). Dalam Perkembangan Kemudian Penyalahgunaan keadaan tidak lagi digolongkan pada kausa yang tidak halal tapi dikatagorikan sebagai cacat kehendak (wilsgebrek). Penyalahgunaan keadaan itu sendiri. Ia tidak berhubungan dengan syarat-syarat objektif perjanjian tetapi mempengaruhi syarat-syarat subjektifnya.
Penyalahgunaan keadaan dibagi dalam dua hal yaitu: penyalahgunaan keunggulan ekonomi dan penyalahgunaan keunggulan kejiwaan. Dari berbagai kasus yang terjadi yang berkaitan dengan penyalahgunaan keadaan hakim harus mencari dasar untuk menilai apakah suatu keadaan dapat ditafsirkan segai kekuatan ekonomi yang disalahgunakan dan atau keunggulan kejiwaan yang disalahgunakan untuk itu diperlukan pedoman yang jelas bagi Hakim untuk menerapkan ajaran penyalahgunaan keadaan.
Penerapan ajaran penyalahgunaan keadaan masih berdasarkan yurisprudensi dan belum ada Undang-Undang yang secara khusus mengaturnya sehingga menimbulkan perbedaan penafsiran dalam penerapannya oleh Hakim.
Dalam skripsi ini dibahas mengenai dasar kriteria ajaran penyalahgunaan keadaan yang diterapkan oleh Hakim dalam memutus suatu perkara yang berkaitan dengan perjanjian dalam hal penerapannya yang berdasarkan Yurisprudensi.
Kata Kunci : Pembatalan Perjanjian, Penyalahgunaan Keadaan, Kajian Yuridis.
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdulkadir Muhammad, Hukum Acara Perdata, Alumni, Bandung, Citra Aditya, 2015.
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 2001.
Ahmad Miru, Hukum Kontrak & Perancangan Kontrak, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008
Amirudin, danZaenal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2013.
Handri Raharjo, SH, Hukum Perjanjian di Indonesia, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2009
Hardijan Rusli, Hukum Perjanjian Indonesia & Common Law, Jakarta: Pustaka Sinar harapan. 1996.
H.P. Pangabean, SH.,M.S, Pendalaman Kemahiran Beracara (Perdata), Jakarta, Jala Permata, 2015.
H.P. Pangabean, SH.,M.S, Penyalahgunaan Keadaan Sebagai Alasan (Baru) Untuk Pembatalan Perjanjian, Yogyakarta, Liberty, 2015.
HS. Salim. Hukum Kontrak, Jakarta, Sinar Grafika, 2006.
HS. Salim. Perkembangan Hukum Kontrak di luar KUH Perdata, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2014.
Ilhami Bisri, Sistem Hukum Indonesia : Prinsip-Prinsip dan Implementasi Hukum di Indonesia, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2012.
J.A. Pointer, Penemuan Hukum, Bandung: Jendela Mas Pustaka, 2014.
J. Satrio, Hukum Perikatan Tentang Hapusnya Perikatan Bagian 2, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996.
Mariam Darus Badrulzaman, Kitab Undang-undang Hukum Perdata Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasan, Bandung, Alumni, 2012.
Ma’shum Ahmad, Politik Hukum Kekuasaan Kehakiman Pasca Amandemen Undang-undang dasar 1945, Yogyakarta, Total Media, 2014.
Mr. C. Asser, Penuntun Dalam Mempelajari Hukum Perdata Belanda : Bagian Umum, Yogyakarta, Gajahmada University Press, 2011.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung, Citra Adity bakti, 2010.
Soedaryo Soimin, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, jakarta, Sinar Grafika, 2007.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum , Jakarta,: UI Press 2008.
..................... dan Sri mamudji, Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2006.
Subekti, SH, Aneka Perjanjian, Cetakan Kesepuluh, bandung: Citra Aditya Bakti, 1995.
.................. dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta, 1995.
Sudikno Mertokusumo, SH dan Prof. Mr. A. Pitlo, Bab-Bab Tentang penemuan Hukum. Jakarta: Citra Aditya Bakti, 1993.
Suharnoko, Hukum Perjanjian: Teori dan Analisis Kasus. Jakarta: Kencana, 2004.
Dr. Hari Purwadi, SH.M.Hum, Intensitas Penggunaan Yurisprudensi oleh Hakim dalam Mengadili, www.google.com, diakses Mei 2011.
H. Atja Sondjaja, SH, http://www.mahkamahagung.go.id, Beberapa Permasalahan Hukum Tuada Perdata Mahkamah Agung RI, diakses tanggal 25 Oktober 2011.
Natasya Yunita Sugiastuti, Sikap Pengadilan Indonesia Dalam Perkara yang Berkaitan Dengan Penyusunan dan Pelaksanaan Kontrak, Jurnal Hukum Vol. 3 No. 1 Oktober 2008
www.google.com, Fungsi Perjanjian Diterbitkan Tanggal 21 Mei 2011.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University