FAKTOR PENYEBAB TIDAK SELESAINYA PEKERJAAN KONSTRUKSI LAPANGAN TERBANG OLEH CV. PATUMAGO DI KABUPATEN DOGIYAI PROVINSI PAPUA
Abstract
Perataan lapangan Terbang di Kabupten Dogiyai Provinsi Papua ditujuhkan untuk mempermuda masyarakat dibidang traspotasi, sekaligus memperluas kegiatan ekonomi agar menyebar kewilayah pinggirang. Dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi dibuthkan membuat perencanaan, perorganisasian, memimpin dengan mengendalikan berbagai usaha dari anggota organisasi dan menggunakan sebuah sumber daya organisasi untuk mencapai sasaran. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana manajemen pekerjaan konstruksi perataan lapangan terbang dikabupaten Dogiyai Provinsi Papua dan apa sakah kendala yang dihambatnya. Metode penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan jenis deskriptif yaitu berupa kata tertulis atau lisan dari orang dan perilaku yang dapat diamati. Adapun yangmenjadi fokus penelitian ini adalah pekerjaan konstruksi perataan lapangan terbang dan pengendalian. Bedasarkan hasil penelitian diakui bahwa pekerjaan konstruksi perataan Lapangan Terbang Di Kabupaten Dogiyai Provinsi Papua menunjukan dilakukan dengan tidak sehat sehingga mewujudkan efetifitas yang kurang baik dalam pelaksanaan pekerjaa konstruksi Perataan Lapangan Terbang. Tahap pelaksanaan pekerjaan konstruksi dilaksanakan oleh Dinas Pehubungan Kabupaten Dogiyai Provinsi Papua. Pleksanaan pekerjaan kostruksi dilakukan dengan masing-masing unit kerja yang sudah ditunjukan baik secara kuantitas maupun kualitas. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang dilakukan Dinas Perhubungan Kabupaten Dogiyai Provinsi Papua pada setiap bidang-bidang unit kerja secara menyeluruh. Kendala dalam pekerjaan konstruksi yang menghambat adalah faktor sumber daya manusia, faktor kurangnya pengadaan barang dan faktor pengangkutan barang ( transpotasi).
Kata Kunci : Manajemen, Proyek,Pembangunan Lapangan Terbang.
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku-buku
Ahmadi Miru, 2007, Hukum Perjanjian dan Perancangan Perjanjian, Cet. Ke-8 Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Djumialdji,FX. 2006, Perjanjian Kerja Edisi Revisi, Cet. Ke-2, Sinar Grafika, Jakarta.
Harahap, Yahya, 1989, Segi-segi Hukum Perjanjian, cet. 2, PT. Alumni, Bandung
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pustaka Sandro Jaya Jakarta, Jakarta
Kartini Muljadi dan Gunawan Wijaya, 2003, Perikatan Pada Umumnya, Cet. Ke-1, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Muhammad Syaifuddin, 2012, Hukum Kontrak Memahami Kontrak Dalam Perpektif Filsafat, Teori, Dogmatik, Dan Praktik Hukum, Cet. Ke-1, Mandar Maju.
Setiawan, R, 1994, Pokok-pokok Hukum Perikatan, cet. Ke-5, Bina Cipta, Bandung
Subekti, R, 1982, Pokok-pokok Hukum Perdata, cet. Tahun 2005, PT Intermasa, Jakarta
Subekti, R, 2011, Aneka Perjanjian, Bandung, Alumni
Subekti, R, 2005, Hukum Perjanjian Intermasa , Jakarta
Sudikno Mertokusumo, 1999, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta
Wirjono Prodjodikoro, 2011, Asas-asas Hukum Perjanjian, cet. Oktober 2011, Bandar Maju, Bandung
B. Undang-Undang
Undang-Undang No.2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi
Undang-Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
Undang- Undang No. 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan
C. Internet
https://seputarpenegrtian.blogspot.com/2016/06/pengertian-dan-fungsi-bandar-udara.html?. Diakses pada tanggal 28 september 2018. ICAO (International Civil Aviation Organization), Annex 14.
https://caridokumen.com.download/faktor-faktro-penyebab-keterlambatan-proyek5a4636c2b7bc7af8ea36pdf Dikunjungi npada tanggal 29 september 2018 Alfien et al, 2000.
https://sinta.unud.ac.id>upload>wisuda . Dikunjungi pada tanggal 29 september 2018
https://.Seputarpengertian.blogspot.com, senin, 5 juni 2017, di Add oleh Nur Fatin. Dikunjungi pada tanggal 28 september 2018.
https://ms.m.wikipedia.org, diedit oleh Anumengelamun juni 2018 Definisi Lapangan Terbang. Dikunjungi tanggal 1 0ktober 2019
https://eprints.uny.ac.id Dikunjungi pada tanggal 2 oktober, 2018
https://blog-ruangguru-com.cdn.ampproject.org Sutrisna, 1982, Pengertian observasi-menurut-para-ahli. Ditulis oleh Rabia Edra 13 November 2017. Dikunjungi pada tanggal 2 oktober 2018
https://kostummerdeka.blogspot.com/2014/06/perjanjian-menurut-para-ahli.html?m
https://pengertianku.net/2015/05/ dikunjungi pada tanggal, 15 februari 2019
https://www.academia.edu/28808619/ Diupload oleh Mahdi Habu, Nas Roel dan Tanjung Anom. Dikunjubgi pada tanggal 16 Feburuari 2019
https://id.m.wikipedia.org/wiki/sumber-daya Terakhit disuting 10 bulan lalu. Dikunjingi pada tanggal 16 Ffebbruari 2019
https://www.temukanpengertian.com/2013/07/pengertian-teknis.html?m=1.
Dikunjungi pada tanggal 16 Februari 2019
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University