KINERJA BADAN PEMBENTUKAN PERATURAN PELAKSANA DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN 2017
Abstract
Akibat konsekuensi dari sebuah Negara hukum,tentulah segala perbuatan dan tindakan oleh subjek hukum diatur oleh hukum agar tidak melanggar hak dan kepentingan subjek hukum yang satu dengan subjek hukum yang lainnya,sehingga keamanan dan ketertiban didalam pemenuhan hak dan kewajiban semakin selaras dengan tujuan dari pemerintah yang mencipta rasa tenggang rasa dan saling menghormati antara subjek hukum yang satu dengan yang lainya.
Skripsi ini berjudul’’kinerja badan pembentukan pelaksana peraturan daerah kota Pontianak tahun 2017”,adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah berdasarkan studi kasus Yang di lakukan terkait dengan rancangan peraturan daerah yang di rancang oleh lembaga perwakilan rakyat beserta lembaga eksekutif ,yang di ketahui terdapat 39 rancangan peraturan daerah yang di pandang penting dan perlu sehingga di masukan kedalam rancangan pembentukan peraturan daerah.
Namun sesuai fakta yang di peroleh bahwa dari 39 rancangan peraturan daerah yang dimuat hanya sebanyak 14 rancangan peraturan daerah yang disahkan / di undangkan ,jika di presentasekan hanya sebanyak 40 0/0 dari total rancangan peraturan daerah yang di realisasikan . dalam hal ini terdapat kesenjangan antara harapan dan kenyataan didalam bidang pembentukan peraturan daerah yang juga berimbas kepada kehidupsn sosial masyarakat yang ada pada suatu daerah tersebut.
Pendekatan secara analisa hukum dan pengumpulan fakta di lapangan diharapkan dapat terjadi masukan dan sumbangan pemikiran bagi badan – badan yang terkait untuk menuntaskan permasalahan yang terjadi khususnya didalam pembentukan peraturan daerah demi kepentingan masyarakat di suatu daerah.
Kata Kunci : Kinerja ,Badan,Rancangn ,Peraturan Daerah
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku-Buku :
B.N. Marbun,1983, DPRD Pertumbuhan,Masalah dan Masa Depannya, Ghalia Indonesia, jakarta.
Bagir Manan dan Kresno Budi Harsono,2009,Legislatif Drafting Teori dan Teknik Pembuatan Peraturan Daerah, Atmajaya, Jakarta.
Budiman, 2005,Ilmu Peraturan Perundang-Undangan,UII Press, Yogyakarta.
Fauzan, Muhammad, 2002, Hukum Pemerintahan Daerah/ Kajian Hubungan Kewenangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah, STAIN Press, Purwokerto.
H.A.W. Widjaja,2002, Otonomi Daerah dan Daerah Otonom,PT RajaGrafindo Persada, Jakarta
Manan, Bagir, 2002, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, Yogyakarta
Maria Farida Indrati Soeprapto, 1998, Ilmu Perundang-Undangan, Kanisius, Yogyakarta.
Ni’matul Huda, 2010, Ilmu Negara, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Ranggawidjaja,Rosidi, 1998, Pengantar Ilmu Perundang-Undangan, PT Mandar maju, Bandung
Soedjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2007, Penelitian Hukum Normatif, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta.
Syamsudin,Aziz,2011, Proses dan Teknik Perundang-Undangan, Sinar Grafika, Jakarta.
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesias Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2144 Tentang Peraturan Daerah
Internet :
http://www.pengertianmenurutparaahli.net/pengertian-asas/
http://suhendarabas.blogspot.com/2011/05/stufenbau-teori-hans-kelsen-dan.html
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University