KEWAJIBAN HUKUM DILAKSANAKANNYA BALIK NAMA SERTIPIKAT HAK MILIK ATAS TANAH DAN BANGUNAN DARI JUAL BELI DI KELURAHAN SIANTAN HULU KOTA PONTIANAK
Abstract
Tanah merupakan kebutuhan pokok (primer) manusia, karena sebagian besar kehidupan tergantung pada tanah. Melihat kebutuhan masyarakat akan pentingnya tanah maka dapat diketahui bahwa tanah tidak hanya dapat digunakan sebagai tempat tinggal dan sumber mata pencaharian sehari-hari melainkan sebagai sarana pembangunan sehingga membuat tanah memiliki nilai yang semakin tinggi dan ekonomis untuk diperjualbelikan. Karena itu, penulis merasa perlu untuk melakukan penelitian mengenai jual beli tanah di Kelurahan Siantan Hulu yang sertipikatnya belum di balik nama. Sehingga, pembeli tidak harus mengalami kerugian sebagai akibat hukum dari jual beli tanah yang belum balik nama sertipikat, serta agar dapat diketahui upaya hukum apa saja yang dilakukan pembeli sebagai akibat dari jual beli tanah yang belum balik nama sertipikat yang cenderung merugikan pembeli.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan secara deskriptif analisis. Pendekatan deskriptif analisis adalah meneliti dan menganalisis keadaan subyek dan obyek penelitian dengan menggambarkan keadaaan yang sebenarnya pada saat penelitian dilakukan. Dalam penelitian ini juga menggunakan data penunjang berupa angket terhadap informan yang belum melakukan balik nama sertipikat dari jual beli tanah, dan wawancara dengan pihak terkait di bidang pertanahan.
Jual beli tanah yang belum dilakukan proses balik nama sertipikat tidak dapat dibuktikan secara yuridis, meskipun secara perjanjian jual beli tanah tersebut sah pembeli masih belum mendapatkan kepastian hukum terhadap tanah yang telah dibeli. Proses balik nama setipikat diatur pada Peraturan Kepala Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan.
Akibat hukum dari belum melakukan proses balik nama sertipikat dapat menimbulkan tidak ada kepastian hukum terhadap status kepemilikan tanah tersebut, sehingga mengakibatkan kerugian bagi pembeli.
Jika terjadi sengketa, upaya hukum yang ditempuh para pihak ialah melakukan penyelesaikan sengketa melalui Pengadilan (upaya hukum).
Kata Kunci: Jual Beli Tanah, Balik Nama
References
DAFTAR PUSTAKA
a. Buku
A.P Parlindungan. 1999. Pendaftaran Tanah Di Indonesia. CV. Bandung: Mandar Maju.
Adrian Sutedi. 2014. Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya. Jakarta: Sinar Grafika.
Ali Achmad Chomzah. 2002. Hukum Pertanahan Seri Hukum Pertanahan I Pemberian Hak Atas Tanah Negara, Seri Hukum Pertanahan II Sertipikat dan Peramasalahannya. Cetakan Pertama. Jakarta: Prestasi Pustaka.
__________________. 2004. Hukum Agraria (Pertanahan Indonesia) Jilid 2. Jakarta: Prestasi Pustaka.
Ana Silviana. 2010. Pendaftaran Tanah (Buku II). Semarang: Undip
Bactiar Effendie. 1992. Pendaftaran Tanah Di Indonesia Dan Peraturan Pelaksanaannya. Alumni Bandung
Bambang Sunggono. 2016. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Divisi Buku Perguruan Tinggi.
Boedi Harsono. 1997. Hukum Agraria Indonesia : Sejarah Pembentukan Undang- Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jilid I. Cetakan Ketujuh. Jakarta: Djambatan.
__________________.2000. Hukum Agraria Indonesia, Himpunan Peraturan-Peraturan Tanah. Jakarta: Djambatan.
Frieda Husni Abdullah. 2002. Hukum Kebendaan Perdata. Jakarta: Ind, Hill-Co.
H. M. Arba. 2017. Hukum Agraria Indonesia I. Jakarta: Sinar Grafika.
John Salindeho. 1987. Masalah Tanah Dalam Pembangunan. Jakarta: Sinar Grafika.
K. Wantijk Saleh. 1982. Hak Anda Atas Tanah. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja. 2005. Seri Hukum Kekayaan Hak-Hak Atas Tanah. Jakarta: Kencana.
Mhd. Yamin Lubis dan Rahim Lubis. Hukum Pendaftaran Tanah, Edisi Revisi. Cetakan Kedua. Bandung: CV. Mandar Maju.
R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. 2009. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Cetakan ke Empatpuluh. Jakarta: PT. Pradnya Paramita.
Samun Ismaya. 2011. Pengantar Hukum Agraria. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Sudargo Gautama. 2009. Tafsir Undang-Undang Agraria. Bandung: PT. Citra Aditya Bhakti.
b. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
c. Internet
Anastasia Sihombing, 2015, Legal Education : Jual Beli Menurut Hukum, available from : URL : http://anastasiasihombing.blogspot.com/2015/03/jual-beli-menurut-hukum.html diakses pada tanggal 25 September 2018
Irma Devita, 2015, Menjual Harta Anak Di Bawah Umur, available from : http://irmadevita.com/2015/menjual-harta-anak-di-bawah-umur/ diakses pada tanggal 19 Oktober 2018
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University