IMPLEMENTASI PRINSIP DISKRIMINASI MOST FAVOURED NATION DALAM GATT 1994 TERKAIT DENGAN RESOLUSI SAWIT PARLEMEN EROPA TERHADAP PEMASARAN CPO INDONESIA.
Abstract
ABSTRAK
Kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) merupakan salah satu komoditi unggulan yang dimiliki oleh Indonesia dalam hal ekspor, yang juga penyumbang terbesar pendapatan negara. Uni Eropa (EU) merupakan salah satu negara pengimpor terbesar CPO dari Indonesia. Walaupun sudah memiliki pengimpor tetap, kampanye hitam yang menyerang industri kelapa sawit Indonesia masih berlangsung. Puncaknya terjadi saat EU mengeluarkan sebuah Resolusi Sawit Parlemen Eropa. Hal tersebut membuat pemerintah Indonesia merasa geram dan menyatakan bahwa EU telah melakukan tindakan diskriminatif dan merugikan Indonesia. Karena kedua negara tersebut adalah anggota dari WTO, maka didalam skripsi ini akan dibahas bagaimana Implementasi GATT 1994 dalam mengatasi masalah tersebut, dan juga untuk mencari tahu bagaimana upaya dari Pemerintah Indonesia dalam menghadapi Resolusi tersebut.
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian normatif yaitu metode yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan atau data sekunder yang ada. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Pendekatan Analitis dan Konsep Hukum (Analitical & Conseptual Approach). Adapun sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder yang berasal dari dokumen Resolusi Sawit Parlemen Eropa yang dikeluarkan oleh Uni Eropa dan Perjanjian Internasional GATT 1994.
Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa Uni Eropa melalui Resolusi Sawit Parlemen Eropa tidak sepenuhnya melakukan tindakan diskriminatif terhadap CPO Indonesia karena apabila dilihat dari aturan yang terdapat dalam Pasal XX GATT, Uni Eropa dibolehkan untuk melakukan tindakan diskriminatif, dengan tujuan untuk melindungi moral umum (lihat point Z Resolusi dan Pasal XX A) dan melindungi manusia, hewan dan tumbuhan. (lihat Point H Resolusi dan Pasal XX B GATT). Namun, untuk tuduhan tindakan diskriminatif dalam masalah dagang, Uni Eropa jelas bersalah karena sudah melanggar aturan Anti Dumping dari WTO dan hal ini sudah diputuskan dalam DBS WTO dengan hasil akhir Indonesia memenangkan gugatan. Untuk mengatasi resolusi ini, pemerintah sudah banyak melakukan upaya baik itu secara langsung turun kelapangan ataupun tidak langsung, pastinya semua itu bertujuan agar kedepannya industri kelapa sawit Indonesia benar-benar menerapkan tujuan dari Sustainable Development Goals (SDGs).
Kata kunci:
Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), GATT 1994, Resolusi Sawit Parlemen Eropa, Tindakan diskriminatif.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Dr. Kholis Roisah, S.H., M.Hum., “Hukum Perjanjian Internasional Teori dan Praktik”. Setara Press, Malang.
Harsono, D., Chozin, M. A., & Fauzi, A. M. 2012, “Analysis on Indonesian sustainable palm oil (ISPO): A qualitative assessment on the success factors for ISPO”. Manajemen dan Agribisnis, 9(2), Edisi Khusus. Juni 2012.
Huala Adolf, 2005, “Hukum Perdagangan Internasional”. PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta.
Huala Adolf, 2006, “Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional”, Sinar Grafika, Jakarta.
Hudec, 'Strengthening of Procedures for Settling Disputes,' dalam Barry E.Carter and Phillip R. Trimble, International Law, New York: Little Brown and Co., 2nd.ed.,1995.
J. G. Starke,”Pengantar Hukum Internasional Edisi Kesepuluh 2”. Sinar Grafika -Offset, Jakarta.
Pescatore, Pierre, 1993, "The GATT Dispute Settlement Mechanism: Its Present Situation and Its Prospects," 10 J.Int.Arb 27.
Prof. Dr. Huala Adolf S.H., LL.M., 2015, “Hukum Ekonomi Internasional Suatu Pengantar Cetakan ke 6”. Keni Media, Bandung.
Sefriani, S.H., M.Hum., 2011, “Hukum Internasional Suatu Pengantar”. Rajawali Pers, Jakarta.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2010, “Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat”. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Steger dan Hainsworth, 'New Directions in International Trade Law: WTO Dispute Settlement,' dalam: James Cameron and Karen Campbell (eds.), Dispute Settlement Resolution in the World Trade Organization, London: Cameron May, 1998.
Jurnal:
Direktorat Jenderal Perkebunan, “Statistik Perkebunan Indonesia 2015-2017 Kelapa Sawit”. (Diakses dari http://ditjenbun.pertanian.go.id).
Erwiza Erman, “Di Balik Keberlanjutan Sawit: Aktor, Aliansi dalam Ekonomi Politik Sertifikasi Uni Eropa”. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, (diakses dari: http://jmi.ipsk.lipi.go.id/index.php/jmiipsk/article/view/751)
European Parliament,”European Parliament resolution of 4 April 2017 on palm oil and deforestation of rainforests (2016/2222(INI))”, (Strasbourg:Perancis).
Merrysa Immasari, 2018, “Upaya Pemerintah Indonesia dalam Menjaga Stabilias Ekspor Minyak Sawit Setelah Adanya Kampanye Negatif”, Jurnal Ilmu Sosial dan Politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Septiadi, A. & Amri, Q. 2014, “ISPO mengatur tata kelola sawit berkelanjutan”. Sawit Indonesia.
Voge, Ann-Kathrin, & Hutz-Adam, F., 2014, “Analisa minyak kelapa sawit berkelanjutan-tuntutan atau realitas?; Potensi dan keterbatasan RSPO”. Berlin: Bread for the World, Protestant Development Service, 17–20.
WTO E-Learning, 2012 ,“Online Course Of Introduction to the WTO”. (Diakses dari http://etraining.wto.org).
WTO, Trading Into the Future, Geneva, 1995,
Internet:
Amri Q, “Parlemen Uni Eropa Keluarkan Resolusi Pelarangan Minyak Sawit”, https://sawitindonesia.com/rubrikasimajalah/berita-terbaru/parlemen-uni-eropakeluarkan-resolusi-pelarangan-minyak-sawit/ (diakses pada tanggal 4 April 2018)
Arys Aditya, “Ketemu Uni Eropa, Luhut: Kami Tidak Ingin Diskriminasi CPO”,www.cnbcindonesia, https://www.cnbcindonesia.com/market/20180424101035-17-12204/ketemu-uni-eropa-luhut-kami-tidak-ingin-diskriminasi-cpo (diakses tanggal 11 Juli 2018).
Detik Finance, “Ini Alasan Uni Eropa Ketat Terhadap Produk Sawit dan Kertas RI”, Detik Finance, https://finance.detik.com/industri/2588589/ini-alasan-uni-eropa-ketat-terhadap-produk-sawit-dan-kertas-ri (diakses pada tanggal 1 Desember 2017).
Era Baru EPOCH TIMES, “Udang Indonesia Dicekal Meksiko, Pemerintah Antisipasi Standar Kesehatan Produk”, www.erabaru.net, http://www.erabaru.net/2016/06/20/udang-indonesia-dicekal-meksiko-pemerintah-antisipasi-standar-kesehatan-produk/ (diakses pada tanggal 10 Agustus 2018).
Eva Martha Rahayu, “Mengenal Lebih Jauh ISPO”, swa.co.id, https://swa.co.id/swa/trends/management/mengenal-lebih-jauh-ispo (diakses pada tanggal 3 April 2018).
GAPKI, “Refleksi Industri Kelapa Sawit 2016 & Prospek 2017”, https://gapki.id/news/1848/refleksi-industri-kelapa-sawit-2016-prospek-2017 (diakses pada tanggal 20 Juni 2018)
GAPKI, “Refleksi Industri Kelapa Sawit 2017 & Prospek 2018”, https://gapki.id/news/4140/refleksi-industri-kelapa-sawit-2017-dan-prospek-2018 (diakses pada tanggal 20 Juni 2018)
Heru Purwanto, “Indonesia, European Union to increase trade cooperation”, Antara News, https://en.antaranews.com/news/103130/indonesia-european-union-to-increase-trade-cooperation (diakses pada tanggal 1 Desember 2017).
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, ”Tanggapan Atas Resolusi Parlemen Eropa Tentang Minyak Sawit”, https://www.kemlu.go.id/id/berita/Pages/Tanggapan-Atas-Resolusi-Parlemen-Eropa-Tentang-Minyak-Sawit-.aspx (diakses pada tanggal 1 Desember 2017)
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, 2018, “Siaran Pers, Indonesia Menangkan Sengketa Biodiesel dengan Uni Eropa”, Jakarta. ( diakses dari www.kemendag.go.id )
Liputan6.com, “Dubes Uni Eropa: Kami Tak Mendiskriminasikan Kelapa Sawit Indonesia”,https://www.liputan6.com/global/read/3195756/dubes-uni-eropa-kami-tak-mendiskriminasi-kelapa-sawit-indonesia (diakses pada tanggal 1 April 2018)
Nursyifani, B. C. A (ed), “Sertifikasi ISPO baru 16,7% dari total kebun sawit”, http://industri.bisnis.com/read/20170829/99/685150/sertifikasi-ispobaru-167-dari-total-kebun-sawit (diakses pada tanggal 3 April 2018).
RSPO, “Studi Bersama ISPO-RSPO Sebuah Pencapaian Penting Dalam Kerjasama Mewujudkan Minyak Sawit Berkelanjutan di Indonesia", www.rspo.org, https://www.rspo.org/news-and-events/news/studi-bersama-isporspo-sebuah-pencapaian-penting-dalam-kerjasama-mewujudkan-minyak-sawit-berkelanjutan-di-indonesia (diakses pada tanggal 15 April 2018).
Septian Deny, “Resolusi CPO hanya Jadi Cara Uni Eropa Raih Keuntungan”, Liputan6.com, http://bisnis.liputan6.com/read/2945705/resolusi-cpo-hanya-jadi-cara-uni-eropa-raih-keuntungan (diakses pada tanggal 20 Desember 2017).
Siaran Pers, “Greenpeace: Perusahaan minyak sawit raksasa memicu kebakaran hutan di Kalimantan”, www.greenpeace.org, http://www.greenpeace.org/seasia/id/press/releases/Perusahaan-minyak-sawit-raksasa-memicu-kebakaran-hutan-di-Kalimantan/ (diakses pada tanggal 15 April 2018)
World Trade Organization, “The WTO”, https://www.wto.org/english/thewto_e/thewto_e.htm (Diakses pada tanggal 3 Januari 2018).
Yoga Sukmana, “Bos Sinar Mas: Resolusi Uni Eropa Ganggu Ekspor Minyak SawitIndonesia",Kompas.com,http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2017/04/11/181154026/bos.sinar.mas.resolusi.uni.eropa.ganggu.ekspor.minyak.sawit.indonesia (diakses pada tanggal 1 Desember 2017).
Undang-Undang:
Undang Undang Dasar Tahun 1945,
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Pengesahan Protocol Amending The Marrakesh Aggrement Establishing The World Trade Organization (Protokol Perubahan Persetujuan Marrakesh Mengenai Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Aggrement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Perdagangan, Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 11/Permentan/OT.140/3/2015 Tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Indonesian Sustainable Palm Oil Certification System/ISPO)
Charter Of The Economic Rights And Duties Of States 1974
Konvensi Wina 1969
RSPO Certifitation Systems for Principles & Criteria: June 2017
General Aggrement on Tariffs and Trade (GATT)
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University