IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 137/PUU-XIII/2015 DAN NOMOR 56/PUU-XIV/2016 TERHADAP MEKANISME PENGAWASAN DAN PEMBATALAN PERATURAN DAERAH DI INDONESIA
Abstract
Peraturan daerah sebagai salah satu produk hokum daerah yang merupakan sarana untuk mengatur, mengubah, dan memperbaiki keadaan masyarakat. Bahkan secara garis besar dapat dikatakan, bahwa kebijaksanaan pemerintah daerah dalam melaksanakan otonomi daerah dapat dipandang baik, selama kebijakan tersebut tidak menimbulkan hambatan bagi masyarakat dan bangsa secara keseluruhan. Dengan adanya kewenangan yang lebih besar kepada daerah, seharusnya pemerintah daerah dapat menetapkan suatu kebijakan melalui peraturan daerah tersebut untuk kepentingan masyarakat di daerah secara keseluruhan.
Oleh karenanya, pembuatan peraturan daerah baik itu Peraturan Daerah tingkat Provinsi maupun Peraturan Daerah tingkat Kabupaten/Kota maka perlu adanya mekanisme pengawasan terhadap pembentukan peraturan daerah tersebut, dan juga suatu pembatalan apabila terdapat peraturan daerah yang dianggap bertentangan dengan konstitusi, peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan.
Di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, telah dijelaskan tentang pembentukan produk hukum daerah. Di dalam pasal 237 telah dijelaskan asas pembentukan materi muatan perda, dimana muatan perda harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas hukum yang tumbuh dan berkembang di masyarakat.
Dan di dalam pasal 251 UU No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah juga telah dijelaskan kewenangan di dalam pengawasan dan pembatalan peraturan daerah diberikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat. Peraturan Daerah Provinsi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan dibatalkan oleh menteri dalam negeri, sedangkan untuk peraturan daerah Kabupaten/Kota dibatalkan oleh Gubernur sebagai perwakilan Pemerintah Pusat, apabila Gubernur tidak membatalkannya maka Menteri Dalam Negeri akan membatalkannya.
Hal ini tentunya menimbulkan masalah, dikarenakan kewenangan di dalam pembatalan peraturan daerah menjadi kewenangan lembaga yudikatif sesuai dengan Pasal 24A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dimana kewenangan dalam pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang menjadi kewenangan Mahkamah Agung. Dalam hal ini Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.dan putusan Nomor 56/PUU- XIV/
Untuk itu, AsosiasiPemerintahKabupatenSeluruh Indonesia (APKASI) bersama 46 pemohonlainnya dan juga para karyawan- karyawan untuk menguji puluhan pasal dari UU No. 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah. Setelah dilakukan pengujian maka MK
mengeluarkan putusan Nomor 137/PUU-XIII/2015 yang didalamnya dijelaskan bahwa pasal pasal 251 ayat (2), ayat (3), ayat (8), sertaayat (4) yang dianggap bertentangan dengan pasal 24A UUD NRI Tahun 1945 dan juga di dalam putusan Nomor 56/PUU-XIV/2016 yang didalamnya dijelaskan bahwa pasal 251 ayat (1), ayat (2), ayat (7), danayat (8) bertentangan juga dengan pasal 24A dan pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Dengan adanya putusan MK tersebut tentunya akan menimbulkan implikasi bagi pengawasan dan pembatalan peraturan daerah di Indonesia. Untuk itu penulis melakukan penelitian tentang implikasi dari putusan MK tersebut, upaya dan juga solusi di dalam pengawasan dan pembatalan peraturan di Indonesia.
Kata Kunci : Implikasi Putusan MK, Peraturan Daerah
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku-buku:
Amiruddin, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta
Anwar,c, 2015, Teori Dan Hukum Konstitusi, setara pers, Malang
Sungguno, Bambang, 1997, Metodologi Penelitian Hukum, Rajagrafindo Persada, Jakarta
Ashshofa, Burhan, 2007, metode penelitian hukum, Rineka Cipta, Jakarta
C.S.T. Kansil, 2002, Pemerintahan Daerah di Indonesia (Hukum Administrasi Daerah), sinar grafika, Jakarta
Sukriono, Didik, 2013, Hukum Konstitusi dan Konsep Otonomi, setara press, Malang
Susanti, Dyah Ochtorina dkk, 2015, Penelitian Hukum (Legal Research), sinar grafika, Jakarta
Fatmawati, 2006, Hak Menguji (toetsingsrecht) yang dimiliki Hakim dalam Sistem Hukum Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta
Abdullah, H. Rozali, 2005, Pelaksanaan Otonomi Luas, RajaGrafindo Persada, Jakarta
HAW.Widjaja, Penyelenggaraan Otonomi di Indonesia, RajaGrafindo Persada, Jakarta
Indoharto, 1991, Usaha Memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Sinar Harapan, Jakarta,
Saragih, Juli Panglima, 2003, desentralisasi fiskal dan keuangan daerah dalam otonomi, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2003
Sulaiman, King Faisal, 2014, Dialektika Pengujian Peraturan Daerah Pasca Otonomi Daerah, Pustaka Pelajar, Yogyakarta,
Marbun, S.F., 1997, Peradilan Administrasi Negara Dan Upaya Administratif Di Indonesia, Liberty, Yogyakarta,
Jeddawi, Murtir, 2008, Implementasi Kebijakan Otonomi Daerah, Kreasi Total Media, Yogyakarta,
Huda, Ni’matul, 2009, Hukum Pemerintahan Daerah, Nusa Media, Bandung,
Mangunsong, Nurainun, 2008, Dasar-dasar hukum normatif, Nusa Media,Bandung,
Suanro, 2016, Kewenangan Lembaga Negara, Jurnal Yudisial, Jakarta,
Rauta, Umbu,2016 Konstitusionalitas Pengujian Peraturan Daerah, Genta Publishing, Yogyakarta,
Nalle, Victor Imanuel W., 2013, Konsep Uji Materiil, setara press, surabaya,
Ali, Zainudin, 2014, metode penelitian hukum, sinar grafika, Jakarta,
Hoesein, Zainal Arifin, 2009, Judicial Review di Mahkamah Agung RI, Rajagrafindo Persada.
Peraturan perundang-undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XIV/2016
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Internet:
http://rajawaligarudapancasila.blogspot.co.id/2016/10/memahami-hirarki-norma-
hukum-dalam.html diakses tanggal 12/12/2017.
http://www.kemendagri.go.id/news/2016/06/13/presiden-umumkan-pembatalan- 3143-perda-bermasalah. diakses pada kamis, 29 maret 2018 pukul 23.10 wib.
https://beritagar.id/artikel/berita/daftar-perda-bermasalah-yang-dibatalkan-
pemerintah. Diakses pada kamis, 29 maret 2018 pukul 23.30 wib
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University