TANGGUNG JAWAB PERJANJIAN PELAKU USAHA PENGIRIMAN BARANG MELALUI DARAT TERHADAP RUSAKNYA PAKET MAKANAN
Abstract
Perjanjian ialah suatu hubungan hukum dibidang harta kekayaan yang didasari kata sepakat antara subyek hukum yang satu dengan yang lain, dan di antara mereka (para pihak/subjek hukum) saling mengikatkan dirinya sehingga subjek hukum yang satu berhak atas prestasi dan begitu juga subjek hukum yang lain berkewajiban untuk melaksanakan prestasinya sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati para pihak tersebut serta menimbulkan akibat hukum, dengan kata lain perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya.
Secara umum perjanjian diatur dalam Pasal 1338 KUHPdt yang menyatakan semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan-persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh Undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Persetujuan-persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan makalah ini yaitu penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi.Jenis Pendekatan Masalah, yaitu dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan.Pendekatan undang-undang (statute approach) dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani.Pendekatan perundang-undangan adalah pendekatan dengan menggunakan legislasi dan regulasi.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah diuraikan di atas maka dapat disimpulkan beberapa hal untuk menjawab rumusan masalah penelitian ini, yakni sistem hukum terbuka dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPer yang selanjutnya disebut sebagai asas kebebasan berkontrak, telah memberikan landasan hukum untuk memberikan kedudukan kedua belah pihak pada posisi sama kuat pada perjanjian baku. Dengan demikian bila ditinjau dari hukum perjanjian Indonesia perjanjian melalui media elektronik sama-sama mempunyai kekuatan hukum mengikat sebagaimana perjanjian secara konvensional.
Kata Kunci : Perjanjian, Perlindungan Konsumen, Tanggung Jawab
References
ARTIKEL
___________.1978.Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, Bandung.
____________ . 1998, Hukum Pengangkutan Niaga. PT. Citra Aditya Bakti.
_____________. 2000, Hukum Perdata Indonesia. PT. Citra AdityaAditya Bakti. Bandung.
Amirudin & Zainal Asikin. 2010. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta : Rajawali Press
Annalisa Y dan Rosmala Polani.2007.Kajian Aspek Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Perdagangan Melalui e-Commerce.Jakarta : Prosiding Seminar Hasil Program Pengembangan Diri (PPD) 2006, Badan Kerjasama Perguruan Tinggi Negeri Wilayah Indonesia Barat, Forum Heds (Forum for Higher Education Development Support), BKS PTN Wilayah Barat.
Arief, Diddik M Mansur & Elisatris Gultom.2005. Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi.Bandung : PT Refika Aditama.
Badrulzaman, Mariam Darus. 2001. Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung : PT. Citra Aditya Bhakti.
Badrulzaman, Mariam Darus. 2001. Kompilasi Hukum Perikatan. PT. CitraBakti. Bandung, Bidang Kenotariatan, PT. Citra Aditya Bakti. Bandung
Budiono, Herlien. 2009. Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya diCet. Ke 2, Edisi 1. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
David Oughton dan John Lowry. 1997. Textbook on Consumer Law. London: Blackstone Press Ltd.
Dimatteo, Larry A. 2005. International Sales Law A Critical Analysis of CISG Jurisprudence, New York :Cambridge University Press.
Kristiyanti, Celina Tri Siwi. 2011. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.
M. Ramli, Ahmad. 2000. Perlindungan Hukum Dalam Transaksi E-Commerce. Jakarta : Jurnal Hukum Bisnis.
Mamudji, Sri. 2006. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Mamudji, Sri. 2006. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta : PT Raja Grafindo.
Marzuki, Peter Mahmud. 2010. Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana.
Miru, Ahmadi dan Yodo, Sutarman. 2011. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Muhammad, Abdulkadir. 1991, Hukum Pengangkutan Darat, Laut dan Udara.
Muljadi, Kartini dan Gunawan Widjaja. 2002. Perikatan Yang Lahir dari
Nasution, Az. 2006.Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar. Jakarta: Diadit Media.
Sanusi, M. Arsyad. 2007. E- commerce: hukum dan solusinya. Jakarta : PT Mizan Grafika Sarana.
Sastrawidjaja, Man Suparman. 2002. Perjanjian Baku Dalam Aktivitas Dunia Maya, Cyberlaw: Suatu Pengantar, Cetakan I. Jakarta : Elips II.
Shidarta.2006. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: PT. Grasindo.
Shofie, Yusuf. 2003. Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya,
Perjanjian. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Sidabalok, Janus. 2010. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Sidharta. 2000. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Jakarta : PT. Grasindo.
Sjahdeini, Sutan Remy. 2009. Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia.Jakarta : Pustaka Utama Grafiti.
Subekti, R. 1976. Aspek-Aspek Hukum Perikatan Nasional. Bandung: Alumni. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung.
Suharnoko. 2004. Hukum Perjanjian (Teori dan Analisa Kasus. Jakarta : Prenada Media.
Suherman, Ade Maman, 2014. Hukum Perdagangan Internasional. Jakarta.: Sinar Grafika,
Suparni, Niniek. 2009. Cyberspace Problematika dan Antisipasi Pengaturannya. Jakarta : Sinar Grafika.
Suratman & Philips Dillah. 2014. Metode Penelitian Hukum.Bandung : Alfabeta.
Suryodiningrat, R.M..Azas-Azas Hukum Perikatan. Bandung: Tarsito, 1982.
Susanto, Happy. 2008. Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan, Cet. Ke 1. Jakarta :
Sutedi, Adrian. 2008. Tanggung Jawab Produk Dalam Hukum Perlindungan Konsumen. Bogor: Ghalia Indonesia.
Sutedi, Adrian. Hukum Rumah Susun & Apartemen. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Suyadi. 2007. Dasar-Dasar Hukum Perlindungan Konsumen. Purwokerto: UNSOED.
Usman, Rachmadi. 2000.Hukum Ekonomi dalam Dinamika, Cet. Ke 1. Jakarta:Djambatan.Visimedia,
Widjaja, Gunawan dan Ahmad Yani. 2000. Hukum Tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.
Zain, Saami. 2000. Regulation of E-Commerce by Contract: is it Fair to Consumers?.The University of West Los Angeles.
DAFTAR JURNAL
Afredo Sitorus, Daniel. 2015. Perjanjian Jual Beli Melalui Internet (E-commerce) ditinjau dari Aspek Hukum Perdata. Yogyakarta: Universitas Atmajaya.
Muliastuti, Lia Catur. 2010. Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak dalam Perjanjian Jual Beli melalui Media Internet, Semarang : Universitas Dipenogoro.
Nofie Imam.2011. “Mengenal E-Commerce”,http://mengenal-ecommerce.pdf, (online) diakses tanggal 8 Juli 2016.
Sumarsono Raharjo, Ignasius. 2005. Informasi Elektronik pada Electronic Commerce dalam Hukum Pembuktian Perdata.Tesis.Surabaya : Program Doktor Ilmu Hukum Program Pasca Sarjana Universitas Airlangga.
DAFTAR PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University