PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI MEUBEL ANTARA PENGUSAHA CV. KASIM JATI FURNITURE DENGAN DISTRIBUTOR SEBAGAI PEMBELI MEUBEL DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Di Kota Pontianak industri meubel mengalami perkembangan yang pesat, hal ini dilihat dari banyaknya toko-toko yang menjual perabotan rumah tangga termasuk meubel, hampir disetiap sudut kota dapat kita jumpai toko-toko yang menjual meubel. Luasnya pasar dan besaran keuntungan yang di dapat dari industri meubel ini menarik minat Pengusaha CV. Kasim Jati Furniture untuk terjun dalam industri meubel, dalam kurun waktu kurang lebih enam tahun ini Pengusaha CV. Kasim Jati Furniture telah banyak menjual meubel-meubel berkualitas pada konsumen. Semakin berkembangnya usaha ini, maka semakin banyak juga relasi dan jaringan pengadaan meubel yang didapatkan Pengusaha CV. Kasim Jati Furniture.
Dalam hal perjanjian jual beli antara pihak Pengusaha CV. Kasim Jati Furniture sebagai pihak pembeli dengan distributor sebagai pihak penjual biasanya dilakukan secara tidak tertulis dengan pihak distributor, sehingga tidak termuat dalam suatu naskah perjanjian yang ditandatangai oleh kedua belah pihak. Hal ini didasarkan saling percaya, namun pada kenyataanya pihak Distributor tidak melaksanakan kewajiaban sebagai wujud tanggung jawab sesuai perjanjian yang telah disepakati secara lisan dengan Pengusaha CV. Kasim Jati Furniture. Dengan wanprestasinya Distributor maka pihak CV. Kasim Jati Furniture merasa dirugikan karena Distibutor terlambat dalam pengiriman barang ke CV. Kasim Jati Furniture karena telah melewati jarak waktu 6 (enam) bulan setelah perjanjian tersebut dibuat maka dari itu pihak CV. Kasim Jati Furniture merasa dirugikan, maka dari uraian tersebut menyatakan bahwa distributor belum melaksanakan pengiriman meubel kepada Pengusaha CV. Kasim Jati Furniture dalam Perjanian Jual Beli Meubel di Kota Pontianak.
Tujuan Penelitian ini untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian jual beli, untuk mengungkapkan fakta yang menyebabkan distributor tidak melaksanakan perjanjian jual beli, untuk mengungkapkan akibat hukum bagi distributor yang lalai melakukan perjanjian jual beli, dan untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan
Penelitian ini menggunakan metode empiris yaitu suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat, dalam kasus ini CV. Kasim Jati Furniture dan Distributor. Dengan menggunakan data yang berasal dari hasil wawancara kepada kedua subjek penelitian untuk kemudian ditarik kesimpulan dari permasalahan yang terjadi.
Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan informasi tentanng perjanjian jual beli antara pengsaha CV. Kasim Jati Furrniture dengan Distributor, untuk mengungkap fakta terjadinya wanprestasi dalam perjanjian tersebut beserta akibat hukum yang mungkin didapatkan sehingga didapatkan sutau kesimpulan berupa upaya yang harus dilakukan untuk menghindari adanya wanprestasi antara kedua belah pihak baik CV. Kasim Jati Furniture dan juga pihak Distributor.
Keyword : Meubel, Pengusaha CV. Kasim Jati Furniture, Distributor, Pejanjian jual beli, Wanprestasi
References
Djoko Prakoso dan Bambang Riyadi Lany (1999). Dasar Hukum Persetujuan Tertentu di Indonesia. Jakarta: PT. Bina Aksara.
Hartono Hadisoeprapto. (2008). Pokok-Pokok Hukum Perjanjian. Yogyakarta: Liberty.
Hasan Alwi. (2007). Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Cet. Ke- 4). Jakarta: Balai Pustaka.
J. B. Daliyo. (1994). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
J. C. T. Simorangkir, Dkk. (2010). Kamus Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
J. Satrio. (2001). Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir dari Perjanjian. Bandung: PT. Citra Aditya.
K. Bertens. (2004). Etika. Jakarta: Gramedia.
Krisna Harahap. (2005). Hukum Acara Perdata, Class Action, Arbitrase dan Alternatif serta Mediasi. Bandung: PT. Grafitri Budi Utami.
M. N. Rasaid. (2013). Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.
M. S. Effendi. (1996). Metode Penelitian Survey. Jakarta: LP3ES.
M. Y. Harahap. (2006). Segi-segi Hukum Perjanjian. Bandung: Sinar Grafika.
Mariam Darus Badrulzaman. (2004). Aneka Hukum Bisnis. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Mariam Darus Badrulzaman, Dkk. (2001). Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Masri Singarimbun dan Sofian Effendi. (1996). Metode Penelitian Survey. Jakarta: LP3ES.
Muhammad Abdulkadir. (1990). Hukum Perikatan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
___________________. (2002). Hukum Perikatan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Pipin Syarifin. (1999). Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: Pustaka Setia.
R. Soerjatin. (2006). Beberapa Pokok Hukum Perdata dan Hukum Dagang. Jakarta: Pradnya Paramita.
R. Soeroso. (2006). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
R. Subekti. (1996). Hukum Perjanjian. Jakarta: P.T. Intermedia.
________. (2002). Hukum Perjanjian. Jakarta: PT. Inter Masa.
________. (2008). Aneka perjanjian. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. (1999). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Pradnya Paramita.
S. S. M. Sofwan. (2006). Hukum Perutangan (Bagian B), Seksi Hukum Perdata. Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Sulistyo - Basuki. (2006). Metode Penelitian. Jakarta: Wedatama Widya Sastra.
Theo Huijbers. (1995). Filsafat Hukum. Yogyakarta: Kanisius.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan.
W. Prodjodikoro. (1991). Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu. Bandung: Sumur.
_______________. (1999). Asas-asas Hukum Perjanjian. Bandung: Sumur.
_______________. (2002). Hukum Perdata Tentang Hak Atas Tanah. Jakarta: PT. Inter Masa.
W.J.S. Poerwadarminta. (2003). Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University