FAKTOR-FAKTOR BELUM MAKSIMALNYA PENYIDIK KEPOLISIAN KOTA PONTIANAK DALAM MENANGANI LAPORAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DI KOTA PONTIANAK (STUDI DI POLRESTA PONTIANAK KOTA)
Abstract
Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan merupakan aksi kejahatan yang mengancam keamanan masyarakat saat beraktivitas di luar rumah. Tak hanya hilangnya harta benda, melainkan hilangnya nyawa korban dapat menjadi ancaman serius. Aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian sangat diharapkan dapat menindak lanjuti dan menyelesaikan setiap laporan yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut dengan maksimal.
Di beberapa wilayah Indonesia tindak pidana pencurian dengan kekerasan cukup marak terjadi, termasuk di kota Pontianak. Berdasarkan data yang dihimpun dari Polresta Pontianak Kota dari periode tahun 2015-2017, pada tahun 2015, terdapat 53 kasus yang telah terselesaikan dari 117 laporan, kemudian pada tahun 2016 terdapat 76 kasus yang telah terselesaikan dari 247 laporan, dan pada tahun 2017 terdapat 58 kasus yang telah terselesaikan dari 137 laporan. Sementara itu untuk kasus yang belum terselesikan berdasarkan data yang di himpun dari tahun 2015-2017 adalah pada tahun 2015 terdapat 64 kasus, pada tahun 2016 terdapat 171 kasus, dan pada tahun 2017 terdapat 79 kasus. Berdasarkan data dapat diketahui penanganan laporan Tindak pidana pencurian dengan kekerasan oleh Kepolisian Polresta Pontianak kota masih belum maksimal.
Dalam penyelesaian laporan tindak pidana pencurian dengan kekerasan kepolisian menghadapi beberapa hambatan, sehingga penanganannya terasa belum maksimal, akibatnya terdapat laporan yang belum terselesaikan. Untuk itu perlu adanya suatu peningkatan dari berbagai sisi dalam institusi kepolisian mulai dari peningkatan kualitas sumber daya manusianya dan juga dari sisi sarana prasarananya demi penegakan hukum yang lebih optimal.
Kata Kunci: Pencurian dengan kekerasan, hambatan, belum maksimal, kepolisian
References
Buku:
Frans Maramis, S.H., M.H. 2012, Hukum Pidana Umum Dan Tertulis Di
Indonesia, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Momo Kelana, 1984, Hukum Kepolisian, CV. Sandaan, Jakarta.
Depsikbud, 1994, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Kedua, Balai Pustaka, Jakarta.
Prof. Dr. H. R. Abdussalam, SIK,SH, MH. 2009, Hukum Kepolisian, Cetakan
Ketiga, Restu Agung, Jakarta.
Supriadi, S.H., M.Hum, 2015, Etika & Tanggung Jawab Profesi Hukum Di
Indonesia, Sinar grafika, Jakarta.
Dr. Rusli Muhammad, S.H., M.H, 2011, Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia Dilengkapi Dengan 4 Undang-undang Di Bidang Sistem Peradilan Pidana, UII Press, Yogyakarta.
Prof. Dr. Soerjono Soekanto, S.H., M.A. 2011, Faktor-faktor Yang
Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Titik Triwulan Tutik, 2006, Pengantar Ilmu Hukum, Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta.
Dr. Erna Dewi, S.H., M.H. dan Hj. Firganefi, S.H., M.H. 2014, Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Dinamika dan Perkembangan), Edisi 2, Graha Ilmu, Yogyakarta.
Prof. Dr. Achmad Ali, S.H.,M.H. 2012, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) & Teori Peradilan (JudicialPrudence): Termaksuk Interprestasi Undang- undang (Legisprudence), Pernada Media Group, Jakarta.
Prof. Dr. Kadri Husin, S.H. M.H. dan Budi Rizki Husin, S.H. M.H, 2016, Sistem
Peradilan Pidana Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Prof. Dr. Teguh Prasetyo, S.H.,M.Si. 2010, Hukum Pidana, PT RajaGrafindo
Persada, Jakarta.
Prof. Dr. Edi setiadi, SH., M.H. & Dian Andriasari, SH., M.H. 2013, Perkembangan Hukum Pidana Di Indonesia, Graha Ilmu, Yogyakarta.
Wirjono Prodjodikoro, 1986, Asas-asas Hukum Pidana, Eresco, Bandung.
Dr. T.N. Syamsah, S.H., M.H, 2011, Tindak Pidana Perpajakan, P.T Alumni, Bandung.
W.J.S Poerwadarminto, 1976, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Prof. H. Hilman Hadikusuma, S.H, 2005, Bahasa Hukum Indonesia, P.T Alumni, Bandung.
Prof. Dr. Jur. Andi Hamzah, 2015, Delik-delik Tertentu (Speciale Delicten) di dalam KUHP (Edisi Kedua), Sinar Grafika, Jakarta.
Drs. P.A.F. Lamintang., S.H & Franciscus Theojunior Lamintang., S.I.Kom., S.H., M.H, 2014, Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Tongat, SH.,M.Hum, 2002, Hukum Pidana Materil, UMM Press, Malang.
R. Soesilo, 1996, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Serta
Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor.
Moerti Hadiati Soeroso, S.H., M.H, 2012, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Dalam Prespektif Yuridis-Viktimologis, Ed. 1, Cet. 3, Sinar Grafika, Jakarta.
Dr. Laden Marpaung, S.H, 2014, Proses Penanganan Perkara Pidana Buku 1, Sinar Grafika, Jakarta.
Hartono, S.H., M.H, 2012, Penyidikan Dan Penegakan hukum Pidana Melalui
Pendekatan hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta.
Dr. M. Ali Zaidan, S.H., M.Hum, 2015, Menuju Pembaharuan Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.
Bambang Waluyo, 2016, Penegakan Hukum Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta. Satjipto Rahardjo, 2002, Sosiologi Hukum, Perkembangan Metode dan Pilihan
Masalah, Penerbit Universitas Muhammadiyah, Surakarta.
M. Yahya Harahap, S.H, 2014, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan
KUHAP Penyidikan dan Penuntutan (Edisi Kedua), Sinar grafika, Jakarta.
Aswanto, 2012, Hukum dan kekuasaan, Relasi hukum, Politik dan Pemilu, Rangkang Education, Yogyakarta.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University