PENERAPAN PASAL 49 DAN PASAL 50 PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 133 TAHUN 2015 TENTANG PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR DI UNIT PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR KABUPATEN KUBU RAYA
Abstract
Penulisan skripsi ini berjudul Penerapan Pasal 49 dan Pasal 50 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor di Unit Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Kubu Raya. Skripsi ini menitik beratkan pada pelaksanaan/penerapan peraturan yang mengatur secara khusus mengenai numpang uji baik itu alasan, tata cara maupun persyaratan dalam melaksanakan numpang uji.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif yang menggambarkan dan menjelaskan gejala yang tampak pada saat penelitian dilakukan. Metode kerja yang diterapkan dalam penelitian ini ialah dengan dimulai melakukan pengumpulan data-data sekunder melalui study kepustakaan maupun data primer yang diperoleh langsung dilapangan kemudian dianalisis hingga menarik kesimpulan akhir.
Dari hasil penelitian terdapat hal yang menjadi dilema dimana disatu sisi dalam pelaksanaan pelayanan pengujian kendaraan bermotor di Unit Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Kubu Raya khususnya pada pelayanan Numpang Uji harus berjalan sesuai peraturan yang telah ditetapkan. Tindak lanjut dari penerapan peraturan tersebut ialah dengan pembuatan Stándar Operasi dan Prosedur (SOP). Di dalam SOP tersebut terdapat beberapa persayaratan administrasi yang wajib dipenuhi, disisi lain masyarakat sebagai pengguna produk layanan tersebut merasakan keberatan apabila penerapan aturan diberlakukan sepenuhnya. Alasan yang menjadi dasar bagi mereka ialah minimnya informasi mengenai hal tersebut. Walhasil, SOP yang telah ditetapkan terkadang disiasati dengan kebijakan-kebijakan yang dirasa perlu dilakukan oleh pimpinan yang berwewenang akan hal tersebut salah satunya dengan bantuan teknologi. Sehingga penerapan peraturan tersebut tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya.
Dengan demikian sewajarnyalah bahwa dalam pembuatan peraturan perlu memperhatikan kondisi keadaan masyarakat pengguna layanan dan sesuai perkembangan zaman, sedangkan bagi aparatur penyedia jasa walaupun tidak menutup kemungkinan perlakuan kebijakan-kebijakan terhadap hal-hal yang belum diatur sebelumnya dalam peraturan hendaklah masih sesuai dengan koridor dan dapat dipertanggung jawabkan keabsahannya.
Keywords : Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor,Kebijakan Pimpinan, Numpang Uji.
References
A. Buku dan Makalah
Arief Hidayat, 2010, Bernegara itu Tidak Mudah, Pidato Pengukuhan Guru Besar, FH.UNDIP, Yogyakarta.
Bambang Sutiyoso, 2006, Metode Penemuan Hukum (Upaya Mewujudkan Hukum yang Pasti dan Berkeadilan), UII Press, Yogyakarta.
Bob Waworuntu, 1997, Dasar-Dasar Keterampilan Abdi Negara Melayani masyarakat, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
B Arif Sidharta, 1993, Hukum, Efektifitas dan Kultur Hukum (Tinjauan tentang Efektifitas Hukum dalam perspektif Antropologi Sosial), dalam Percikan Gagasan tentang Hukum, Kumpulan Tulisan Ilmiah Hukum Alumni dan Dosen Fakultas Hukum UNPAR, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Deddy Supriady Bratakusumah dan Dadang Solihin, 2001 ,Otonomi penyelenggaraaan pemerintahan daerah, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Hanif nurcholis, 2005, Teori dan praktik pemerintahan dan otonomi daerah, Grasindo, Jakarta.
Inu kencana, Djamaludin Tandjung dan Supardan Modeong, 1999, Ilmu Administrasi Publik, PT. Rineka Cipta, Jakarta.
Jazim Hamidi, 2006, Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Dalam Sorotan Undang-undang Nomor 10 tahun 2004, PT. Tata Nusa, Jakarta.
Juli Panglima Saragih, 2003, Desentralisasi Fiskal dan Keuangan Daerah Dalam Otonomi, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Malayu S.P. Hasibuan, 2008, Manajemen: Dasar, Pengertian, dan Masalah. Edisi Revisi. Cetakan Ketujuh, Bumi Aksara, Jakarta.
Mochtar Kusumaatmadja, 1990, Fungsi dan Perkembangan Hukum dalam Pembangunan Nasional, Bina Cipta, Bandung.
Mulyasa, 2012, Manajemen dan Kepemimpinan, PT Bumi Aksara, Jakarta.
Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, 1983, Sosiologi Hukum Negara, Rajawali Press, Jakarta.
Paulus B. Adiputra, hukum dan etika berlalu lintas, makalah, ejournal.umm.acc.id.
Rachmad Baro, 2016, Penelitian Hukum Non-Doktrinal Trend Penggunaan Metode dan Teknik Penelitian Sosial di Bidang Hukum, Deepublish, Yogyakarta.
Ridwan HR, 2014, Hukum Administrasi Negara, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Ronny Hanitijo Soemitro, 1985, Metode Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 2014, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakkan Hukum, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 1987, Penegakan Hukum, Bina Cipta, Jakarta.
Satjipto Raharjo, 1986, Hukum dan Masyarakat, Angkasa, Bandung.
Soerjono Soekanto, 1981, Kegunaan Sosiologi Hukum Bagi Kalangan Hukum, Alumni, Bandung.
Satjipto Raharjo, 1996, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Samodra Wibawa, 2009, Administrasi Negara Isu-Isu Kontemporer, Graha Ilmu, Yogyakarta.
Satjipto Raharjo, 1991, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bhakti, Bandung.
Sondang P. Siagian, 1982, Peranan Staf Dalam Manajemen, PT. Gunung Agung, Jakarta.
Sutaryo, et. AI, 2015, Membangun Kedaulatan Bangsa Berdasarkan Nilai-nilai Pancasila: Pemberdayaan Masyarakat Dalam Kawasan Terluar, Terdepan, dan Tertinggal (3T), Pusat Studi Pancasila UGM, Yogyakarta.
Widjaja, 2005, Penyelenggaraan Otonomi di Indonesia, PT. RajaGrafindo Perkasa, Jakarta.
Zudan Arif Fakrulloh, 2004, Kebijakan Desentralisasi di Persimpangan, CV. Cipruy, Jakarta.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan;
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 63 tahun 1993 tentang Persyaratan Ambang Batas Laik Jalan Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan, Karoseri dan Bak Muatan serta Komponen-Komponennya;
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama;
Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 133 tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
C. Website
Santi Respati, 2017, https://id.linkedin.com/pulse/keselamatan-di-jalan-raya-saat-berkendara-sangat-penting-respati.
Wikipedia Indonesia, 2017, https://id.wikipedia.org/wiki/Keselamatan_lalu_lintas.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University