KEBIJAKAN FORMULASI HAK BIOLOGISWARGA BINAAN DILIHAT DARI PERPEKTIF HAM
Abstract
Pelanggaran terhadap hukum harus di sertai dengan pidana bagi pelanggarnya. Salah satu jenis pidana berdasarkan KUHP adalah pidana penjara yang menghilangkan kemerdekaan dan menempatkan terpidana di Lembaga Pemasyarakatan. Pidana penjara yang hanya dibenarkan untuk merampas kemerdekaan secara tidak langsung merampas hak biologis dari narapidana. Hal ini bertentangan dengan prinsip kemasyarakatan seiring perubahan tujuan pemidanaan dan diundangkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan dan konvensi internasional mengenai hak asasi manusia dan kepenjaraan. Kebutuhan biologis sebagai kebutuhan dasar manusia menyebabkan narapidana melakukan pemenuhan secara informal dan menyimpang untuk memenuhi hak biologisnya. Negara indonesia sebagai negara hukum memiliki kewajiban untuk menjamin hak asasi manusia warga negaranya tidak terkecuali narapidana. Berdasarkan hal tersebut penelitian ini bertujuan untuk mengenalisis apakah hak biologis narapidana merupakan bagian dari hak asasi manusia dan bagaimana reformulasi di Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan motode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan perbandingan. Teknik analisi bahan hukum menggunakan interpretasi sistematis.
Kata kunci : Lembaga Pemasyarakatan dan Hak Biologis
References
BUKU:
Abdullah Rozalia dan Syamsir, Perkembangan HAM dan Keberadaan Peradilan
HAM di Indonesia,(Bogor: Ghalia Indonesia, 2002), hlm. 35
ArwendonAtmowiloto, 1996, Hak-Hak Narapidana Epilog: Arswendo Atmowiloto, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), hal. 72.
Aziz , Alimun. 2006,Pengantar Kebutuhan Dasar Manusia,alih bahasa Resthil
Widyaningrum, Salemba Medikal, Jakarta.
Brenda V. Smith, Analyzing Prison Sex: Recoonciling Self-Expression with Safety, 2006, 13 No. 3 Hum. Rts. Brief 17.
Barda Nawawi, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, (Bandung: Citra Aditya
Bakti, 2002), hal. 22.
Casesse Antonio, Hak Asasi Manusia di Dunia yang berubah,(jakarta:yayasan
Obor Indonesia, 1993),hlm,xxi
Chazawi, Adami. 2007. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I: Stasel Pidana, Tindak Pidana. Teori-teori pemidanaan, dan Batas Berlakunya Hukum Pidana. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta
Dian Nugraha, Boyke. 2009. Di Balik Ruang Praktik Dr.Boyke. J bumi aksara. Jakarta
Garner, Bryan A, ed., 2009 Black’s Law Dictionory Ninth Edition, (St Paul: Thomson Reuters).
J Levain Leac d.k.k 1987. Hak-hak Asasi Manusia. Pradnya Pramita, Jakarta.
Knudten, Richard D. Ed. 1968. Criminological Controversies. Appleton Century Crofts, New York.
Maslow Abraham. Motivasi dan Keperibadian 2, LPPM dengan PT.
Pustaka binaman pressindo, Jakarta.
Moeljatno. (1985). Fungsi dan Tujuan Hukum Pidana Indonesia, Jakarta, Bina
Aksara
Muladi dan Barda Nawawi A., 1992 Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung Penerbit Alumni, Bandung.
Poernomo, Bambang, 1992. Pemasyarakatan Terpidana Dalam Masyarakat Indonesia yang sedang membangun. Universitas Indonesia.
Saharjo, SH, Pohon Beringin Pengayoman. Rumah Pengayoman Suka Miskin Bandung 1963,hal 21
Santoso, Topo. 1994. Seksualitas dan Hukum Pidana, CV Lubuk Agung Indhill Co, Bandung.
Soerjono Soekanto, 2006. Pokok-pokok Sosiologi Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, hal 8.
Soemadipradja, R Achmad S. dan Romli Atmasasmita, 1979, Sistim Pemasyarakatan di Indonesia, Penerbit Binacipta, Bandung, hal. 15.
S. Nevid, Jeffrey Psikologi abnormal edisi kelima, Penerbit Erlangga,
Jakarta. Hal 73.
Sugandhi, R. 1980, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (K.U.H.P) dengan Penjelasannya, Penerbit Usaha Nasional, Surabaya.
Soedjono Dirdjosiswo, 1983, Pengantar Ilmu Hukum, Rajawali, Jakarta.
Taufik, Ahmad. 2010, Bisnis Seks di Balik Jeruji, Ufuk Press, Jakarta.
Tjahjadi. Sunarto 1996. Data Arsitek :Erlangga. Jakarta Hal 218.
Zulfa, Eva Achjani, 2011, Perkembangan Paradigma Pemidanaan, CV Lubuk Agung, Bandung.
SKRIPSI/TESIS:
Djaelani, Arry.“Penangaanan Khusus terhadap Narapidan Penderita HIV/AIDS Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Indonesia.” Skripsi Universitas Indonesia. Depok, 2010.
Lestari, Herlina Widya. “Upaya Pemenuhan Kebutuhan Seksual Narapidana Laki-Laki di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Pusat.” Tesis Universitas Indonesia. Jakarta, 2009.
Mastur, Adhi Yanriko.”Pelaksanaan Pemberian Hak Cuti Mengunjugi Keluarga Bagi Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang.” Tesis Universitas Indonesia. Jakarta, 2005.
Pamudji, Sri.”Pengelolaan Pemenuhan Kebutuhan Biologis (Seksual) Narapidana di Lapas Bekasi.” Tesis Universitas Indonesia Jakarta,2005. 2005, hal. 3-4.
Sudirman, Didin.” Sikap Narapidana/Tahanan Terhadap Perilaku Seksualnya.”Tesis Universitas Indonesia. Depok, 2005.
Susanti, Lis.” Pola Adaptasi Narapidana Laki-laki dalam pemenuhan kebutuhan Seksual di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang, Universitas Indonesia Fisip Departemen Kriminologi, Depok, 2009.
Susilaningsih, Kandri Tri. “Fungsi Lembaga Pemasyarakatan Dalam Tata Peradilan Pidana.” Tesis Universitas Indonesia. Jakarta, 2006.
Soedjono Dirdjosiswo, 1983, Pengantar Ilmu Hukum, Rajawali, jakarta.
ARTIKEL :
Conjungal Visitation Rights and the Appproriate Standartd of Judicial Review For Prison Regulations, Michigan Law Review, Vol. 73, No. 2, hal. 398-423.
Hopper, Colombus B., 1962 “ The Conjungal Visit at Mississippi State Penitentiary”, The Journal of Criminal Law, Criminology, and Police Science, Vol. 53, No. 3, hal. 340-343.
Karpman Benjamin, “Sex Life in Prison,” Journal of Criminal Law and Criminology ( 1931-1951), vol. 38, No.5 (jan-feb., 1948).
Money, John dan Carol Bohmer, 1980, Prison Sexology: Two Personal Accounts of Masturbation, Homosexuality, and Rape, (The Journal of Sex Research, Vol. 16, No.3, HAL. 258-266.
INTERNET:
Ada Bilik Seks, Istri Gayus Hamil,” diunduh dari http://surabaya.tribunnews.com/2011/09/08/ada-bilik-seks-istri-gayus-hamil, pada 2 febuary 201 pukul 20:15
“Brazil: Homosexual Inmates Granted Right to Conjungal Visits”, diunduh dari: http://www.loc.gov/lawweb/servlet/lloc_news?disp2_1205402736_Discrimination 30 July 2017
“Brazil Approves Conjungal Visits for Gay Inmates” diunduh dari http://www.laht.com/articel.asp?Articled=404257&CategoryId=14090 30 2017July
Conjungal Visits: General Information, diunduh dari http://ww.bop.gov/inmate_locator/conjungal.jsp, 30 July 2017
Carol Forsloff, “ Do Conjungal Visits Rehab Prisoners” diunduh dari http://digitaljournal.com/articel/274087#ixzz1iHHcHZQu 1 Agustus 2017
Conjungal Visits For Gay Couples Legalized In Costa Rica,” diunduh dari http://latindispatch.com/2011/10/13/conjungal-visits-for-gay-couples-legalized-in-costa-rica/ 3 Agustus 2017
John Chigiti, Conjungal Rights In Prison A Boost To Family Unit, diunduh dari http://www.the-star.co.ke/lifestyle/128-lifestyle/20032-conjungal-rights-in-prison-a-boost-to-family-unit- 3 Agustus 2017
Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, diunduh dari http://www.kontras.org/Deklarasi%20Universal%20HAM.pdf , 18 July 2017
Mulyadi, Agus. Merdeka.com. 2013. Lines, Snetul dan Kantil. https://www.merdeka.com/khas/lines-sentul-dan-kantil-rutan-pondok-bambu-3.html.8 september 2017.
Fajar Pratama , “SCTV Akui Sigi Edisi Bisnis Seks di Penjara Diintervensi Kemenkum HAM,” sebagaiman dikutip dari http://us.detiknews.com/read/2010/10/21/134702/1471243/10/sctv-akui-sigi-edisi-bisnis-seks-di-penjara-ditervensi-kemnekum-ham?n991103605, diunduh pada 4 Febuary 2017, pukul 0:55 WIB
Melawat ke Australia, Patrialis Akbar Kunjungi Fasilitas Pemasyarakatan Canberra,” diunduh dari: http://www.beritalapas.com/p=15, (5 Febuary 2017, 20:28). WIB
Miri Chanson, “ Amir Family: Yigal Eagerly Awaits Conjungal Visits,” diunduh dari http://www.ynetnews.com/articles/07340,L-3318778,00.html 1 Agustus 2017
Program Penyatuan Semula Keluarga Penghuni Jabatan Penjara Malaysia, diunduh dari: http://www.e-fatwa.gov.my/fatwa-kebangsaan/program-penyatuan-semula-keluarga-penghuni-jabatan-penjara-malaysia 2 Agustus 2017
Prisoners’ Right Under The Thai Penitentiary Act, hal. 588, diunduh dari http://fondationinternationnalepaleepenitentiaire.org/Site/documents/Staven/30_Stavern_Report%20Thailand.pdf 2 Agustus 2017
Racmadin Ismail,”Milana, Istri Gayus Tambunan Dikabarkan Sedang Hamil,” diunduh dari: http://www.detiknews.com/read/2011/09/07/123802/1717317/10/milana-istri-gayus-tambunan-dikabarkan-sedang-hamil, (5 desember 2017, 20:36 WIB).
Listiyani , Agita Sukma “DepkumHAM Ajukan Regulasi Conjugal Visit Napi,” diunduh dari http://kominfo.jatimprov.go.id/read/umum/19815, pada 2 Febuary 2017, pukul 9:10 WIB
Ulfa, Rahma .Kompas.com. 2011. Idealnya, Berapa Kali Frekuensi Hubungan Seks? http://lifestyle.kompas.com/read/2011/05/03/15110578/idealnya.berapa.kali.frekuensi.hubungan.seks
United Nations Hig Commissioner for Human Right, Standart Minimum Rules for the Treatment of Prisoners, Resolution 663 C (XXIV) of 31 July 1957 and 2076 (LXII) of 13 May 1977, diunduh dari: http://www.ohchr.org/english/law/treatmentprisioner.htm, 20 July 2017
Nancy Durham, Where Saudis Will Send Their Most Dangerous, diunduh dari http://www.cbc.ca/news/reportsfromabroad/durham/20071218.html ,3 Agustus 2017
“Joran van der Sloot to be a father: Chief suspect in Natalee Holloway case’gets his girlfriend pregent while behind bars,” diunduh dari : http://www.dailymail.co.uk/news/articel-2004105/joran-van-der-sloot-father-getting-girlfriend-pregent-bars.html. 3 Agustus 2017
Ruang Biologis Buat Tahanan Polresta Laris Manis,” diunduh dari: http://www.tribunnews.com/2011/06/24/ruang-biologis-buat-tahanan-polresta-laris-manis, 5 Agustus 2017
Feriansyah Nasution,” Ruang Biologis Polresta Medan Sudah Digunakan 33 Tahanan,” diunduh dari: http://www.medan.tribunnews.com/2011/06/23/ruang-biologis-polresta-medan-sudah-digunakan-33-tahanan, 5 Agustus 2017
Ruang Biologis Tahanan Polresta Mubazir,” diunduh dari: http://www.waspada.co.id/indeex.php?option=com_content&view=article&id=221815:ruang-biologis-tahanan-polresta-mubazir&catid=77:fokusutama&Itemed=131, 5 Agustus 2017
Khairul Ikhwan,”Rutan Polresta Medan Dilengkapi Kamar Intim,” diunduh dari: http://www.detiknews.com/read/2011/05/21/1633351/1643949/10/rutan-polresta-medan-dilengkapi-kamar-intim, 5 Agustus 2017
Ruang Biologis Rutan Polda Sumut Dipertanyakan,” diunduh dari: http://www.dpr.go.id/berita/komisi3/2011/nov/07/3325/ruang-biologis-rutan-polda-sumut-dipertanyakan, 5 Agustus 2017
Bilik Mesra di Penjara” 2011. Metronewes.com Flash video file. http://www.metrotvnews.com/read/newsprograms/2011/09/16/10081/27/Bilik-Mesra-di-Penjara 7Agustus 2017
Racmadin Ismail,”Paguyuban Napi: Ruang Khusus Bercinta Perlu untuk Hindari Pelanggaran,” diundung dari http://www.detiknews.com/read/2011/09/07/1717639/10/paguyuban-napi-ruang-khusus-bercinta-perlu-untuk-hindari-pelanggaran, (24 juni 2017)
Amirullah dan ananda badudu,” Achmad Santosan: Aturan Izin Berobat Narapidana Perlu Diperjelas”, diunduh dari http://www.tempo.co/read/news/2011/02/06/063311398/Achmad-Santosa-Aturan-Izin-Berobat-Narapidana-Perlu-Diperjelas pada 24 juni 2017
https://en.wikipedia.org/wiki/Donald_Cressey
http://www.simplypsychology.org/psyche.html
PERUNDANG UNDANGAN-UNDANGAN
Indonesia. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 1959)..
Indonesia. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3614).
Indonesia. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 165).
Indonesia. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063).
Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
Indonesia. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Indonesia, Undang-undang tentang Pemasyarakatan, UU No. 12 tahun 1995, LN. No 77 Tahun 1995, Pasal 1 ayat (2)
Indonesia, Undang-Undang Kesehatan. UU No. 36 Tahun 2009. LN. No. 144 Tahun 2009. TLN. No. 5036.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tentang Asimilasi, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas. Permenkumham No: M.PK.04-10 Tahun 2007.
Dapertemen Kehakiman. Keputusan Menteri Peraturan Republik Indoneisa Tentang Cuti Mengunjungi Keluarga Bagi Narapidana. Kepmenham no: M.03-PK.04.02 Tahun 1991.
Indonesia . Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Uu No. 8 Tahun 1981.LN Tahun 1981 No. 76 TLN No. 3029.
Indonesia. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. PP No. 32 Tahun 199. LN No. 69 Tahun 1999.
Indonesia. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Warga Binaan Pemasyarakatan. PP No. 28 Tahun 2006. TLN No.4632.
Indonesia . Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2010. Diunduh dari: http://www.djpp.depkumham.go.id/rancangan.html (25 July 2017)
United Nation High Commisioner for Human Rights. Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners. Resolution 663 (XXIV) of 31 July 1957 and 2076 (LXII) of 13 May 1997
Keputusan Menteri Kehakiman RI: M.01.PK.04-10 Tahun 2007
Keputusan Direktur Jendral Pemasyarakatan Nomor : E.06.PK.04.10 Tahun 1992
Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM Nomor : M.01.PK.03.02 tahun 2001
Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tentang Cuti Mengunjungi Keluarga Bagi Narapidana, Kepmenham No.:M.03-PK.04.02 Tahun 1991, Pasal 1
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 829/Menkes/SK/ VII/1999.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University