PELAKSANAAN PASAL 16 AYAT (2) C PERATURAN DAERAH KABUPATEN MELAWI NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PENGAWASAN PENGENDALIAN PEREDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL DI WARUNG KAKI LIMA, TERMINAL, KIOS-KIOS KECIL DI KECAMATAN NANGA PINOH KABUPATEN MELAWI

IGHA BONITA NIM. A1012141199

Abstract


Skripsi ini membahas masalah yang berkaitan dengan Pelaksanaan Pengawasan, Pengendalian dan Peredaran Minuman Beralkohol Di Labupaten Melawi. Dari hasil penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif diperoleh kesimpulan, bahwa Pelaksanaan pengawasan, pengendalian dan pelarangan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Melawi tidak dapat berjalan efektif, hal ini terbukti dari: Masih banyaknya peredaran minuman beralkohol illegal di Kabupaten Melawi di warung di jalanan, Di Warung kecil Terminal Kios-Kios Kecil Selain itu Forum Umat Islam (FUI) Kalimantan Barat berpandangan, seharusnya tidak ada Peraturan Perundang-undangan yang mengatur perizinan peredaran minuman beralkohol karena bertentangan dengan ajaran agama islam. resikonya, Tim Pengawas, Pengendali dan Penertiban Minuman Beralkohol Pemerintah Kabupaten Melawi tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal

 

Kata Kunci:  Pelaksanaan, Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, dan Minuman Beralkohol.

Full Text:

PDF PDF

References


Barda Nawawi Arief. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Kencana. Semarang. 2008. hlm. 45.

Soerjono, Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum. UI. Jakarta. 2009, hlm.8.

Sujamto, Beberapa Pengertian di Bidang Pengawasan, Ghalia Indonesia, Jakarta, (cetakan II), 1986, Hlm. 17-18.

Viktor M. Situmorang dan Jusuf Juhir, Aspek Hukum Pengawasan Melekat Dalam Lingkungan Aparatur Pemerintah, Rineka Cipta, Jakarta, cetakan II, 1998, Hlm. 18-22.

Sedarmayanti, GoodGovernance (Kepemerintahan yang baik) bagian kedua Membangun Sistem Manajemen Kinerja Guna Meningkatkan Produktivitas Menuju Good Governance (Kepemerintahan yang baik), Penerbit Mandar Maju, Bandung ,2004, Hlm. 247 – 248.

Pengantar Sistem Pengendalian Manajemen, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan BPKP, Jakarta, 2009, Hlm. 6.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000, Hlm. 13-21.

Bagir Manan, ”Fungsi dan Materi Peraturan Perundang-undangan”, Makalah, Jakarta, 1994, Hlm.2.

FAM Stroink - JG. Steenbeek, Inleiding in het - en administratief recht, (Sanson, Alphen aan den Rijn, 1985), Hlm.84-95.

Jimly Asshiddiqie, Perihal Undang-Undang, Jakarta : PT.Rajagrafindo Persada, 2010, Hlm. 21.

Bagir Manan, Bagir Manan, ”Fungsi dan Materi Peraturan Perundang-undangan”, Op.Sit, Hlm.

Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, Peraturan Perundang-undangandan Yurisprudensi, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1989, Cet. Ke-3, Hlm. 7-11.

A. Hamid S. Attamimi, Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara, Suatu Studi Analisis Mengenai Keputusan Presiden Yang Berfungsi Pengaturan Dalam Kurun Waktu Pelita I - Pelita IV, Disertasi, (Jakarta : Universitas Indonesia, 1990), Hlm. 317-320.

Moh.Mahfud MD, Politik Hukum Di Indonesia, (Jakarta : PT.Pustaka LP3ES, 1998), Hlm.1-2, merumuskan sebagai kebijaksanaan hukum (legal policy) yang akan atau telah dilaksanakan secara nasional oleh Pemerintah; mencakup juga pengertian tentang bagaimana politk mempengaruhi hukum dengan cara melihat konfigurasi kekuatan yang ada di belakang pembuatan dan penegakan hukum itu. Di sini hukum tidak dapat hanya dipandang sebagai pasal-pasal yang bersifat imperative atau keharusan-keharusan yang bersifat das sollen, melainkan harus dipandang sebagai subsistem yang dalam kenyataan (das sein) bukan tidak mungkin sangat ditentukan oleh politik, baik dalam perumusan materi dan pasal-pasalnya maupun dalam implementasi dan penegakannya.

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat,, Rajawali Pers, Jakarta, 2001, Hlm.13-14. Soetandyo Wignjosoebroto, Hukum, Paradigma Metode dan Dinamika Masalahnya, Editor : Ifdhal Kasim et.al., Elsam dan Huma, Jakarta, 2002, Hlm. 147. Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Cetakan Kelima, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1994, Hlm. 10.

Rusdihardjo, Narkotika, Alkoholik dan Kejahatan, Makalah dalam Seminar Kriminologi VII, Fakultas Hukum UNDIP, Semarang, 1994 , Hlm. 29-30.

M.H. Ra'uf, H. Shanora, Y. Siradjuddin, Penyalahgunaan Ectacy, Miras dan Bahaya AIDS Di Kalanagan Generasi Muda, BP. Dharma Bhakti, Jakarta, 1997, Hlm.1-2.

S.F. Marbun, 1997, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia, Yogjakarta, Liberty, Hlm. .9. Lihat juga; Mahfud MD, 2001, Konstitusi dan Demokrasi di Indonesia, UII Yogjakarta.

Muhammad Tahir Azhary, Negara Hukum: Suatu Studi tentang Prinsip-Prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini, Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2007, Hlm. 9.

Sri Soemantri, 1992, Bunga Rampai Hukum Tata Negara, Bandung, Alumni, Hlm.10.

Konsep Kant tersebut dikenal dengan sebutan “Nachtwakerstaat” atau “Nachtwachterstaat” (Azhary, Negara Hukum Indonesia, Jakarta : UI-PRESS, 1995, Hlm. 66).

A. Hamid Atamimi, Peranan Keputusan Presiden RI dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara, Disertasi Universitas Indonesia, 1990, Hlm. 311.

Philipus M. Hadjon, 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya : pt bina ilmu, Hlm. 2.

Satjipto Rahardjo, Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000, Hlm. 13-21.

Bernard Arief Sidharta, Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum, Sebuah Penelitian tentang fundasi kefilsafatan dan sifat keilmuan Ilmu Hukum sebagai landasan pengembangan Ilmu Hukum Nasional Indonesia. Bandung : Mandar Madju, 1999, Hlm. 118.

B. Arief Sidharta, “Disiplin Hukum: Tentang Hubungan Antara Ilmu Hukum, Teori Hukum dan Filsafat Hukum” (state of the arts), Makalah, dalam rapat tahunan komisi disiplin ilmu hukum, 11-13 Februari, Jakarta, 2001, Hlm. 9.

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Op. Cit, Hlm. 71-98.

Sunaryati Hartono, Kebijakan Pembangunan Hukum Menuju Sistem Hukum Nasional, Analisis CSIS, Tahun XXII, No. 1, 1993. Hlm. 4-17.

Konsiderans Huruf a. UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Pertaturan Perundang-Undangan.

Peraturan Perundang-Undangan

Pasal 7. Ibid, Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud di atas.

Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

Pasal 6 ayat (1), UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 6 ayat (1), UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 7 ayat (1, UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Website

https://id.wikipedia.org/wiki/Warung


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University