PELAKSANAAN PASAL 94 PERATURAN DAERAH KABUPATEN SANGGAU NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PEMERINTAH DESA DALAM KAITANNYA DENGAN PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN PERANGKAT DESA (Studi Kasus Di Desa Semerangkai Kabupaten Sanggau)
Abstract
Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa yang tergabung dalam pemerintahan Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan. Dengan memperhatikan kewenangan Kepala Desa dalam pemberhentian Perangkat Desa jika dilihat dari pelaksanaannya dari segi aturan yang berlaku telah terjadi beberapa indikasi penyimpangan terhadap aturan terkait pemberhentian Perangkat Desa. Karena pemberhentian Perangkat Desa yang tidak sesuai dengan aturan, sikap Kepala Desa tersebut telah melanggar larangan sebagai Kepala Desa yang mana merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu, menyalahkan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya.
Untuk mencapai sasaran dari penelitian ini maka perlu di rumuskan tujuan penelitian sebagai berikut: (1)Untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan peraturan terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa berdasarkan Pasal 94 Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Desa Dalam Pemberhentian Dan Pengangkatan Perangkat Desa
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum secara sosilogis atau empiris. Dilihat dari jenis penelitiannya, penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian hukum sosiologis dan empiris, penelitian hukum empiris atau yuridis empiris merupakan penelitian yang mengakaitkan hukum dengan prikelakuan nyata manusia.
Proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa Semerangkai Kabupaten Sanggau telah sesuai dengan Pasal 94 Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Desa Dalam Pemberhentian Dan Pengangkatan Perangkat Desa. Pemberhentian Perangkat Desa wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat. Oleh karena itu, kepala desa selaku pihak yang berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa tentu harus bertindak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ada pun Alasan pemberhentian
Kata Kunci : Perangkat Desa, Peraturan Daerah Sanggau, Pemberhentian Dan Pengangkatan
References
A.W. Widjaya. Otonomi Desa, Merupakan Otonomi yang Asli Bulat dan Utuh.Jakarta: Rajawali Pers. 2003.
A.W. Widjaya. Penyelenggaraan Otonomi di Indonesia. Jakarta: PT. Radja Grafindo Persada. 2005.
Bagir Manan. Menyongsong Fajar Otonomi Daerah. Cet. Keempat. Yogyakarta: Pusat Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. 2001.
Busroh, Abu Daud H, 2013, Ilmu Negara, Bumi Aksara, Jakarta.
Chilcote, Ronald H. 2003. Teori Perbandingan Politik. PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Effendi, Bachtiar. 2002, Pembangunan Daerah otonom Berkeadilan, Kurnia Kalam Semesta, Yogyakarta.
Johny, Ibrahim, 2010, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Cetakan ke-III, Bayumedia Publishing, Malang.
Koentjaraningrat. Metode-metode Penelitian Masyarakat (Pemerintahan Desa dan Administrasi Desa). Jakarta: PT. Gramedia. 1994.
Miles dan Huberman, 1992 Analisis Data Kualitatif. Jakarta UI-Press.
Moh. Fadli, Jazim Hamidi, Mustafa Lutfi. Pembentukan Peraturan Desa Partisipatif. Malang: UB Press. 2011.
Moleong. J. Lexy. 2004. Metodologi Penelitian Kualitatif. Edisi Revisi. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Muchsan. Sistem Pengawasan terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah dan Peradilah Tata Usaha Negara Indonesia. Yogyakarta: Liberty. 1992.
Nurcholis, Hanif, 2011, Pertumbuhan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Penerbit Erlangga, Jakarta.
Parimartha, I Gede, 2013, Silang Pandang Desa Adat dan Desa Dinas Di Bali, Udayana University Press, Denpasar.
Soehino, 2010, Politik Hukum di Indonesia, BPFE-Yogyakarta, Yogyakarta.
Soekanto, S. 2004. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Universitas Indonesia.
Soerjono Soekanto, 2002, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Suacana, I Wayan Gede, 2013, Transformasi Demokrasi dan Otonomi Desa, Warmadewa University Press, Denpasar.
Sunarno, Siswanto 2009, Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Tjandra, W. Riawan dan Kresno Budi Darsono. 2009. Legal Drafting: Teori dan Teknik Pembuatan Peraturan Daerah. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Wasistiono, Sadu dan M. Irwan Tahir. 2007. Prospek Pengembangan Desa. Bandung: Fokusmedia. Widjaja, HAW. 2005. Otonomi Desa: Merupakan Otonomi yang Asli, Bulat dan Utuh. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Desa
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University