PERBUATAN MELAWAN HUKUM PENGUSAHA KAFE ATHA DALAM PEMBAYARAN UPAH LEMBUR PADA PEKERJA KAFE DI KECAMATAN PONTIANAK KOTA
Abstract
Upah lembur adalah upah yang dibayarkan atas pekerjaan yang dilaksanakan pada waktu lembur. Pembayaran upah lembur adalah sebuah kewajiban yang dilakukan oleh pihak pengusaha kepada pihak pekerja atas bentuk balas jasa terhadap pekerja yang telah melakukan pekerjaan pada waktu lembur yang telah ditetapkan. Upah lembur di atur dalam pasal 33 Peraturan Pemerintah No.78 tahun 2015 Tentang Pengupahan yaitu upah lembur wajib dibayar oleh Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/Buruh melebihi waktu kerja atau pada saat istirahat mingguan atau dipekerjakan pada hari libur resmi sebagai kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. Pembayaran upah lembur bertujuan untuk memenuhi hak – hak pekerja yang telah melakukan kewajiban nya.
Adapun metode penelitian yang digunakan metode penelitian hukum empiris dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis. Sumber data didapatkan melalui penelitian kepustakaan yaitu data sekunder dan penelitian lapangan. Kemudian teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dan teknik penyebaran angket untuk mendapatkan hasil penelitian yang dimaksud. Pembayaran upah lembur wajib dilakukan oleh pengusaha untuk memenuhi kewajiban dari pengusaha sekaligus hak bagi pekerja. Namun, masih ada beberapa pengusaha yang terlambat dalam melakukan pembayaran upah lembur kepada pekerja. Akibatnya adalah hak pekerja pun tidak terpenuhi sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati antara pengusaha dan pekerja. Upaya hukum yang dapat pekerja lakukan adalah melaporkan keterlembatan pembayaran upah lembur yang dilakukan oleh pengusaha kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Kata Kunci : Upah Lembur, Pembayaran Upah Lembur
References
Adrian Sutedi,2011, Hukum Perburuhan, Sinar Grafika Jakarta
Bambang Sunggono,S.H,M.S.2010,Metodologi Penelitian Hukum, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta
Burhan Ashsofa, 2010, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta
Iman Soepomo,1990,Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja, Pengantar Hukum Perburuhan Djambatan, Jakarta
Lalu Husni, 2010, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta
Moegni Djojodihardjo, 1979, Perbuatan Melawan Hukum, cetakan I, Jakarta
Peter Mahmud Marzuki,2009, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta
Rosa Agustina, 2003, Perbuatan Melawan Hukum, Program Pascasarja FHUI, Jakarta
R.Subekti, dan R. Tjitrosudibio,2004, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta
Sendjun H. Manulang, 1994, Pengantar Hukum Perburuhan, Djambatan, Jakarta
Sudikno Mertokusumo,1999, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta
Suratman dan Philips Dillah,2015, Metode Penelitian Hukum, Alfabeta, Bandung
Tim Redaksi Fokusmedia, 2006, Undang- Undang Ketenagakerjaan, Fokusmedia, Bandung
Wiwoho Soejono, 1983, Perjanjian Perburuhan dan Hubungan Perburuhan Pancasila, Bina Aksara, Jakarta
Zainuddin Ali,2016, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta
Perundang – undangan:
Undang – Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 , TentangKetenagakerjaan
Keputusan Menteri Tenagakerja dan Transmigrasi RI No. Kep. 102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 78 Tahun 2015
Internet:
Ade Sanjaya, 2015, http://www.landasanteori.com/2015/10/pengertian-perbuatan-melawan-hukum.html, diakses pada tanggal 17 Mei 2017 Jam 15:20
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University