PELAKSANAAN PASAL 3 AYAT (1) PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 75 TAHUN 2016 TENTANG KOMITE SEKOLAH (STUDI DITINGKAT SEKOLAH DASAR NEGERI, KECAMATAN ANJONGAN, KABUPATEN MEMPAWAH)
Abstract
Komite Sekolah adalah suatu wujud partisifasi dari orang tua/wali perserta didik serta masyarakat yang berkerjasama membentuk suatu organisasi perkumpulan masyarakat yang peduli terhadap pendidikan di Indonesia dan merupakan bagian dari struktur perangkat sekolah yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan dalam bentuk pelayanan pendidikan. Skripsi ini yang berjudul “PELAKSANAAN PASAL 3 AYAT (1) PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 75 TAHUN 2016 TENTANG KOMITE SEKOLAH (STUDI DI TINGKAT SEKOLAH DASAR, KECAMATAN ANJONGAN, KABUPATEN MEMPAWAH)”. Dengan permasalahan “Mengapa Komite Sekolah tingkat Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Anjongan, Kabupaten Mempawah, berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah belum dilaksanakan sebagaimana mestinya?” dan metode yang digunakan adalah metode Sosiologis (Socio-legal research). Namun dalam kenyataannya dilapngan masih banyak kendala yang dihadapi oleh Komite Sekolah seperti masalah pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang dirasa masih belum berjalan sebagaimana mestinya serta proses penerapan tugas pokok yang sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) pada peraturan tersebut khususnya di Kecamatan Anjongan, Kabupaten Mempawah yang masih belum terlaksana secara maksimal. Dari hasil penelitian yang dilakukan dilapangan mengenai Pelaksanaan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah telah terbukti bahwa faktor penyebab terhambatnya peranan aktif Komite Sekolah dalam menjalankan tugas pokoknya adalah masalah kurangnya Kerjasama antara komite sekolah, pihak sekolah, dan dinas terkait, tingkat pendidikan komite sekolah, kondisi ekonomi masyarakat setempat, beban karir/pekerjaan, serta kesadaran sekalugus pemahaman komite sekolah terhadap tugas pokok yang dimiliki masih kurang mendukung. Hal tersebut jelas sangat berpengaruh terhadap kinerja Komite sekolah dalam proses pelayanan pendidikan yang dalam pelaksanaannya dituntun harus maksimal guna meningkatkan mutu pendidikan khususnya di Kecamatan Anjongan, kabupaten Mempawah. Oleh karena itu, guna mendukung meningkatnya peranan aktif Komite Sekolah dalam menjalankan tugas pokoknya tersebut diperlukan kerjasama dalam memberikan arahan serta bimbingan dari Pihak Sekolah dan Dinas maupun instansi terkait yang melalui kegiatan sosialisasi guna menumbuhkan kesadaran, pengetahuan, sert pemahaman komite sekolah terhadap tugas pokok yang dimiliki.
Kata Kunci : Tentang Komite Sekolah
References
Dharma, S., 2004. Dewan Pendidikan : The Mission Impossible. http://satria dharma.blogspot.com/2005/03. Diakses 4 Oktober 2013
Irawan, A., 2004. Kontorversi Komite Sekolah, Jakarta
HATIMAH, Ihat, 2014, Materi pokok pembelajaran berwawasan kemasyarakatan;/ Ihat Hatimah, Sadri. -- Cet.16; Ed.1-- Tangerang Selatan: Universitas Terbuka.
Sarundajang,S.H, 1999, Arus balik Kekuasaan Pusat Ke daerah, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta
Haris Syamsuddin, Desentralisasi dan Otonomi Daerah, Jakarta: LIPI Press, 2007
Hasbullah,Otonomi Pendidikan,PT Raja Grafindo Persada,Jakarta:2010
Mardiasmo. 2002. Otonomi Daerah Sebagai UpayaMemperkokoh Basis Perekonomian Daerah. Ekonomi Rakyat. Jilid 4, No.3
Kadi.,dkk,Otonomi Pendidikan di Era Otonomi Daerah,STAIN PO PRESS,Ponorogo:2009
Drs Yudhiyono Bambang M.Si.2001:Otonomi Daerah.Jakarta.Pustaka Sinar
Syafaruddin, 2008. Efektifitas Kebijakan Pendidikan,Rineka Cipta,Jakarta:
Yoyon Bahtiar Irianto,Kebijakan Pembaruan Pendidikan,PT Raja Grafindo Persada:2011
Hasbullah. 2010, Otonomi Pendidikan. PT Rajagrafindo Persada, Jakarta
Raflen A. Gerungan. 2006., Otonomi Pendidikan (Kebijakan Otonomi Daerah dan Implikasinya terhadap Penyelenggaraan Pendidikan)., Jakarta : Divisi Buku Perguruan Tinggi PT. RajaGrafindoPersada
Ronny Hanitijo Soemitro, SH, 1988, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, hal 47
Ibid, hal 47
Mudyaharjo, 2008: Hukum Pendidikan Nasional; 3, 11
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke-empat
Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 56 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 53 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 3 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 3 ayat (1), Peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
Undang-Undang SISDIKNAS (Sistem Pendidikan Nasional UU RI No.Tahun 2004),Sinar Grafika,Jakarta:2013
Pasal 1 ayat (5) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
http://tugas-dey.blogspot.co.id/2010/02/bab-xiii-pendidikan-dan-kebudayaan.html
repository.upi.edu
www.bphn.go.id
https://suparlan.org/1114/lima-pertanyaan-dari-dan-tentang-komite-sekolah-rapat-koordinasi-dewan-pendidikan
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University