FAKTOR LEMAHNYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN NARKOTIKA DI NANGA PINOH
Abstract
Narkotika merupakan zat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman dapat berupa sintesis maupun semi sintesis yang dapat mengakibatkan penurunan perubahan kesadaran hingga hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan terhadap penggunanya. Pengedar narkotika adalah mereka yang melakukan kegiatan mengedar tanpa hak dan melawan hukum. Kasus peredaran narkotika menjadi polemik didalam masyarakat yang mana akibat dari meningkatnya kasus peredaran secara tidak langsung berpengaruh pada para penyalahguna narkotika yang juga akan meningkat. Karna di dalam suatu daerah tidak akan ada penyalahguna tanpa adanya para pengedar sebagai pemasok dan menjualkan narkotika kepada penggunanya dan target lainnya.
Pengedar narkotika diatur didalam pasal 114 UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang berat. Namun walaupun ancaman hukum yang diberikan sudah dianggap berat tetap saja kasus peredaran narkotika mengalami peningkatan. Pada penelitian yang penulis lakukan Faktor Lemahnya Penanggulangan Kejahatan Narkotika Di Nanga Pinoh adalah belum adanya perhatian khusus dari pemerintah terkait meningkatnya peredaran narkotika dan belum terjalinnya kerja sama yang baik antara pemerintah dan aparat kepolisian.
Kata kunci: peredaran narkotika, aparat kepolisian, pihak pemerintah
References
Abdussalam.2009. HukumKepolisianSebagaiHukumPositifDalamDisiplinHukum Yang Telah Di Revisi. Jakarta: RestuAgung.
Ali, Zainudin.2016. Sosiologi Hukum. Jakarta: Sinar Grafika
Atmasasmita. Romli. 2010. Teori Dan KapitaSelektaKriminologi. Bandung: RefikaAditama.
BardadanMuladi. 1992. Teori-Teori Dan KebijakanPidana. Bandung: Alumni.
Efendi,Tolib. 2017. Dasar-Dasar Kriminologi. Malang: Setara Press
Moeljatno. 2015. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Prasetyo, Teguh. 2016. Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Pres.
Saebani, Beni Ahmad. 2009. MetodePenelitianHukum. Bandung: PustakaSetia.
Sasangka, Hari. 2003. Narkotika dan Psikotropika dalam Hukum Pidana. Bandug: Mandar Maju.
Sudarto. 2006. KapitaSelektaHukumPidana. Bandung: PT.Alumni.
Sujono, AR. 2011. Komentar dan Pembahasan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Jakarta: Sinar Grafika.
Santoso, topo. 2001.Kriminologi. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Syahrizal, darda. 2013. Undang-Undang Narkotika dan Aplikasinya. Jakarta Timur: Laskar Aksara.
Syamsuddin, Aziz. 2014. Tindak Pidana Khusus. Jakarta: Sinar Grafika.
Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Website
http://www.bnn.go.id/read/page/8007/tujuan-pokok-dan-fungsidi aksespadatanggal 23 november 2017 pukul 02.11.
http://lppmunissula.com/jurnal.unissula.ac.id/index.php/jurnalhukum/article/view/203 di akses pada tanggal 29 november 2017 pukul 22.48
https://news.detik.com/berita/d-3425965/survei-bnn-80-persen-tahu-bahaya-narkoba-kenapa-kasus-masih-tinggi diakses pada tanggal 29 november 2017 pukul 22.48
Sudut, Hukum.”Unsur Pidana Narkotika http://www.suduthukum.com/2017/03 diakses pada tanggal 9 desember 2017pukul 18.30.
Jurnal
Saleh Muliadi . Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum Vo.6 1 Januari- April 2012. Aspek Kriminologi Dalam Penanggulangan Kejahatan.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University