PENGAWASAN TERHADAP BARANG (MAINAN ANAK- ANAK) YANG TIDAK MEMENUHI SNI YANG BEREDAR DI PASAR BERDASARKAN PASAL 30 AYAT (3) UNDANG- UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDU NGAN KONSUMEN DI KOTAPONTIANAK

WILMA SARI NIM. A1011131239

Abstract


Perkembangan ekonomi yang dinamis telah menghasilkan beberapa jenis barang dan/atau jasa, dengan dukungan teknologi dan informasi yang semakin maju berimbas pada pelaku usaha untuk berlomba melakukan berbagai mecam jenis barang dan/atau jasa khususnya mainan anak-anak. Kondisi seperti ini pada satu sisi menguntungkan konsumen karena kebutuhan terhdap barang dan/atau jasa yang diinginkan dapat terpenuhi dengan beragam pilihan, namun disisi lain fenomena tersebut menjadikan konsumen menjaddi objek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan yang besar dan merugikan konsumen. Salah satu contohnya adalah mainan anak-anak yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia SNI) atau bahkan mainan anak-anak yang mengandung zat berbahaya yang dapat menimbulkan kerugian terhadap konsumen. Perederan mainan anak-anak dimasyarakat harus mendapat jaminan baik mainan dalam negeri maupun mainan luar negeri.

 Menurut pengamatan penulis dengan melihat kenyataan-kenyataan yang terjadi, ditemukan adanya pelanggaran terhadap perederan mainan anak-anak yang diperdagangkan oleh pelaku usaha. Dalam hal ini pelaku usaha dalam memperdagangkan mainan anak-anak masih mengabaikan aspek standarisasi yang wajib dimiliki pada mainan anak-anak. Hal ini dibuktikan dengan ditemukannya jenis mainan anak-anak yang tidak memiliki SNI seperti senapan soar, pistol, pedang, senapan anti teror, multi magnifer, swat, dan warrior. Penulis juga menyimpulkan bahwa masih banyak pelaku usaha yang tidak memahami mengenai perederan mainan anak-anak yang wajib SNI, hal ini dibuktikan dengan penelitian bahwa 90% pelaku usaha tidak mengetaui dan tidak memahami wajib SNI terhadap mainan anak-anak. Penulis juga menyimpulkan bahwa masih banyak pelaku usaha yang tidak mendapat pembinann dari instansi terkait dan bahkan tidak mengetaui adanya pembinaan terhadap pelaku usaha mengenai mainan anak-anak yang wajib SNI.

Dalam hal ini pemerintah khususnya Disperindag berkewajiban untuk melaksanakan tugas dalam pengawasan secara efektif terhadap mainan anak-anak sehingga mencegah terjadinya pelanggaran terhadap mainan anak-anak yang tidak memenuhi SNI yang beredar dipasaran sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi konsumen.

 

Kata kunci : mainan anak-anak, SNI

Full Text:

PDF PDF

References


Azhari, Fitriaciada Aidul. 2012. Negara Hukum Indonesia. Yogyakarta : Fakultas Hukum UII.

Barkatullah, halim Abdul. 2010. Hak Konsumen. Bandung : Nusa Media.

Gafar, Afan. 2004. Politik Indonesia Transisi Menuju Demkrasi. Yogyakarta : pustaka Pelajar.

HR, Ridwan. 2007. Hukum Administrasi Negara. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.

Lubis, Solli M. 1994. Filsafat Ilmu dan Penelitian. Bandung : Bandar Maju.

Manan, Bagir dan Kuntana Magnar. 1993. Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia. Bandung : Alumni 1993

MD, Mahfud Moh. 2003. Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia. Jakarta : Rineka Cipta.

Miru, Ahmadi dan Yodo Sutarman. 2010. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta : Rajawali Pers.

Prayudi. 1981. Hukum Administrasi Negara. Jakarta : Ghalia Indonesia.

Soemitro, Ronny Hanitijo. 1990. Metoddologi Penelitian Hukum. Jakarta : Ghalia Indonesia.

Soekamto, Soejarno. 2012. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta. Rajawali Grafindo Persada.

Soekamto, Soejarno. 1996. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta : Universitas Indonesia Press

Soeryono, Soekamto. 2015. Penegakan Hukum. Yogyakarta : Grenta Press.

Siagian, SP. 1981. Filasafat Administrasi. Jakarta : Gunung Agung.

Sujanto. 1986. Beberapa Pengertian di Bidang Pengawasan. Jakarta : Ghalia Indonesia.

Sujamto, 1987. Norma dan Etika Pengawasan. Jakarta : Sinar Grafika

Satori, Djam’an dan Aan Komariah. 2014. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta Bandung.

Utrecht. 1962. Pengantar HukumAdministrasi di Indonesia. Jakarta : Ichtiar.

Winardi. 2009. Prinsip-prinsip manajemen. Jakarta : Bumi Aksara.

Wignjosoebroto, Soetandyo. 2013. Hukum Konsep dan Metode. Malang : Setara Press.

Wignjosoebroto, Soetandyo. 1994. Sejarah Hukum. Yogyakarta : Gajah mada Universiti Press.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University