PELAKSANAAN PASAL 19 HURUF (C) UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA NOMOR 5 TAHUN 1960 Jo PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 (Studi Di Kecamatan Mandor)
Abstract
Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus tahun 1945, merupakan batas akhir berlakunya tata hukum, yang oleh Prof. Ahmad Sanusi, SH, menerangkan seluruh hukum dari berbagai cabangnya yang kini berlaku di Indonesia, dan yang berlakunya baik itu atas semua orang maupun atas golongan-golongan penduduk tertentu. Artinya peralihannya tata hukum colonial kepada tata hukum Indonesia tetapi untuk proses pembentukan hukum sebagai pengganti hukum hukum colonial tidak secepat apa yang diharapkan karena proses pembentukan hukum yang menjadi tata hukum tidak semudah apa yang dipikirkan, oleh karena itu melalui peratuaran peralihan pasal II, undang-undang dasar tahun 19945, “semua lemabaga Negara yang ada tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan undang-undang dasar dan belum diadakan yang baru menurut undang-undang ini” memahami hal terebut dengan maksud mengisi kekosongan hukum seperti disebutkan dalam pasal II aturan peralihan. Dengan demikian ata dasar tersebut produk hukum lama masih diberlakukan sepanjang tidak bertentangan dengan filsafah bangsa yaitu pancasila dan undang-undang dasar 1945.
Indonesia telah mempunyai suatu lembaga pendaftaran tanah yang uniforn yang berlaku secara nasional, hal ini sebagai kosekuensi berlakunya PP No 10 tahun 1961, yang kemudian di sempurnakan kembali dengan PP No. 24 tahun 1997, lembaran Negara tahun 1997 No. 59, tanggal 8 Juli 1997 dan baru berlaku aktif 8 Oktober 1997(pasal 66), yang merupaka perintah dari pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria yakni Undang-Undang No. 5 Tahun 1960.
Penelitian hukum merupakan suatu kegiatan ilmiah, yang didasarkan pada metode, sistematika dan pemikiran tertentu yang bertujuan untuk mempelajari sesuatu atau beberapa gejala hukum tertentu dengan jalan menganalisanya. Disamping itu, juga diadakan pemeriksaan yang mendalam terhadap faktor hukum tersebut, untuk kemudian mengusahakan suatu pemecahan atas permasalahan - permasalahan yang timbul didalam gejala yang bersangkutan.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan pada bab sebelumnya, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa pelaksanaan pendaftaran tanah dikecamatan Mandor dapat dikatakan belum berhasil atau belum terlaksana dengan optimal seperti dalam pasal 19 huruf c Undang – Undang Pokok Agraria Tahun 1960, dan hambatan pelaksanaan pendaftaran tanah disebabkan oleh berbagai faktor yang sangat mempengaruhi yakni jarak antara desa dan kantor pertanahan yang cukup jauh yakni 89 KM dan mahalnya biaya pendaftarn tanah menjadi suatu kendala tersendiri bagi masyarakat di kecamatan mandor
Kata kunci : Pelaksanaan, Pasal 19 huruf c UUPA No. 5 Tahun 1960, Sertifikat yang kuat.
References
A.P. Parlindungan, Komentar Atas Undang-Undang Pokok Agraria, Sinar Grafika, Jakarta, 1993. Hlm . 72
Abdurahman, Maman. Dasar – Dasar Metode Statistik Untuk Peneliti. CV Pustaka Setia. Bandung. 2011. Hlm 93
Boedi Harsono, Hukum Agraria, 2003. Djambatan, Jakarta, Hlm. 73
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia,. Djambatan ,Jakarta, 1997. Hlm. 32
Boedi Harsono. Hukum Agraria Indonesia,Sejarah Pembentukan UUPA,Isi, dan Pelaksanaannya.Jakarta: Djambatan.2007. Hal . 262
Effendi Perangin. Hukum Agraria Di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, hal.102
H. Ali Ahkmad Komzah. Hukum Agraria ( Pertanahan Naional ). Prestasi Pustaka, 2001. Hlm 30, Kompas, Jakarta, hal. 20.
Maria S.W. Sumardjono, 2005, Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi Dan Implementasi, Kompas, Jakarta, hal. 20
Prof. Dr. Ahmad Sanusi, SH, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Tarsito.Bandung, 1991, hlm 112
S.Chandra, Sertifikat Kepemilikan Hak Atas Tanah Persyaratan Permohonan Di Kantor Pertanahan, Grasindo, Jakarta, 2005, hlm. 4
Sudargo Gautama, Tafsiran Undang-undang Pokok-Pokok Agraria(1960) dan Peraturan-Peraturan Pelaksanaannya(1996), Cetakan Kesepuluh, Citra Aditya Bakti, 1997, Bandung, hlm 94
Suteki, Hak Atas Air di Tengah Liberalisasi Hukum dan Ekonomi Dalam Kesejahtraan, (Semarang: Pustaka Magister Kenotariatan, 2009), Hlm,60
Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar 1994
Undang-Undang Pokok Agraria No 5 Tahun 1960
Peraturan Menteri Agraria No. 3 Tahun 1997
Peraturan Kepala BPN No.3 Tahun 1999
Website
www. Khoreanita.Blogspot.Com.
www.eleveners.wordpres.com
www.slideshare.net/mobile/yopiPebri /tanah-dan-hukum-tanah.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University