TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP PRODUK PANGAN IMPOR YANG TIDAK BERLABEL BAHASA INDONESIA
Abstract
Penelitian yang berjudul “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Produk PanganImpor Yang Tidak Berlabel Bahasa Indonesia” Setiap produk yang diperkenalkan kepada konsumen harus disertai informasi yang benar. Informasi ini diperlukan agar konsumen tidak mempunyai gambaran yang keliru atas produk pangan. Informasi ini dapat disampaikan dengan berbagai cara, salah satunya dengan mencantumkan label pada kemasan pangan. Informasi pada label kemasan produk pangan sangat diperlukan bagi masyarakat agar masing-masing individu secara tepat dapat menentukan pilihan sebelum membeli dan mengkonsumsi produk pangan tersebut. Tujuan penggunaan label berbahasa Indonesia pada produk pangan adalah konsumen akan lebih mudah memperoleh informasi yang benar, jelas dan baik mengenai kuantitas dan kualitas produk impor serta kemudian dapat menentukan pilihan sebelum membeli atau mengkonsumsi produk impor tersebut. Selain itu label juga memberikan informasi mengenai nama dan alamat produsen, importir, dan distributor. Khusus untuk produk pangan, melalui label konsumen dapat memperoleh informasi mengenai tanggal, bulan dan tahun kadaluarsa. Hal ini agar konsumen dapat mengetahui apakah barang yang dipilih masih layak dikonsumsi atau tidakHasil. Seseorang yang bertindak sebagai konsumen mempunyai hubungan hukum berupa perjanjian dengan pihak lain, ketika pihak lain tersebut melanggar perjanjian yang disepakati bersama maka konsumen berhak menggugat lawannya berdasarkan dalih melakukan wanprestasi (ingkar janji). Apabila sebelumnya tidak ada perjanjian, konsumen tetap saja memiliki hak untuk menuntut secara perdata, yakni melalui ketentuan perbuatan melawan hukum.Perlindungan konsumen merupakan masalah kepentingan manusia, oleh karenanya menjadi harapan bagi semua bangsa didunia untuk dapat mewujudkannya. Mewujudkan perlindungan konsumen adalah mewujudkan hubungan berbagai dimensi yang satu sama lain memiliki keterikatan dan saling ketergantungan antara konsumen, pelaku usaha dan pemerintah Penggunaan bahasa Indonesia pada label tidak hanya bermanfaat bagi konsumen sehingga informasi dapat diterima dengan mudah dan tepat, melainkan juga akan memudahkan pengawasan produk pangan yang beredar. Namun, khusus untuk pangan olahan untuk diekspor, dapat dikecualikan dariketentuan tersebut. Sebagai konsekuensi hukum dari pelarangan yang diberikan oleh Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, dan sifat perdata dari hubungan hukum antara pelaku usaha dan konsumen, maka demi hukum, setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha yang merugikan konsumen memberikan hak kepada konsumen yang dirugikan tersebut untuk meminta pertanggungjawaban dari pelaku usaha yang merugikannya, serta untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh konsumen.
Kata Kunci: tanggungjawab Pelaku Usaha Terhadap Produk Pangan Impor
References
Amirudin & Zainal Asikin. 2010.Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta : Rajawali Press
Kristiyanti, Celina Tri Siwi. 2011. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.
Mamudji, Sri. 2006. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Marzuki, Peter Mahmud. 2010. Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana.
Miru, Ahmadi dan Yodo, Sutarman. 2011. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Nasution, Az. 2006. Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar. Jakarta: Diadit Media.
Shidarta. 2006. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: PT. Grasindo.
Shofie, Yusuf. 2003. Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya,
Cet. Ke 2, Edisi 1. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Suherman, Ade Maman, 2014.Hukum Perdagangan Internasional. Jakarta.: Sinar Grafika,
Suratman & Philips Dillah. 2014. Metode Penelitian Hukum.Bandung : Alfabeta.
Susanto, Happy. 2008. Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan, Cet. Ke 1. Jakarta :
Visimedia,
Sutedi, Adrian. 2008. Tanggung Jawab Produk Dalam Hukum Perlindungan Konsumen. Bogor: Ghalia Indonesia.
Suyadi. 2007. Dasar-Dasar Hukum Perlindungan Konsumen. Purwokerto: UNSOED.
Usman, Rachmadi. 2000.Hukum Ekonomi dalam Dinamika, Cet. Ke 1. Jakarta:Djambatan.
Daftar Jurnal
Anggraini, Yuli Mega. 2015. Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Produk Pangan Impor yang tidak mencantumkan label Berbahasa Indonesia di Kabipaten Banyumas, Poerwokerto : Universitas Jenderal Soedirman.
Mardiah dan Ernawaty. Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Produk Makanan Impor Oleh Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) Di Kota Pekanbaru.
Nurhayati, Irna. 2009.Efektivitas Pengawasan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Terhadap Peredaran Produk Pangan Olahan Impor Dalam Mewujudkan Perlindungan Konsumen. Dalam Jurnal Mimbar Hukum Volume 21.
Suswantika, Destania. 2011. Perlindungan Konsumen Terhadap Pemadaman Listrik Sepihak Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009. Depok : Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Daftar Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1999 Tentang Label dan Iklan Pangan.
Permendag No. 73/M-Dag/Per/9/2015 tentang Kewajiban Pencantuman Label Berbahasa Indonesia pada Barang.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University