TANGGUNG JAWAB PT. POS INDONESIA CABANG PONTIANAK ATAS KEHILANGAN BARANG KIRIMAN MILIK PENGIRIM DI KOTA PONTIANAK

NANDA FADLI NIM. A1011141086

Abstract


Adapun skripsi ini berjudul : “TANGGUNG JAWAB PT. POS INDONESIA CABANG PONTIANAK ATAS KEHILANGAN BARANG KIRIMAN MILIK PENGIRIM DI KOTA PONTIANAK” Rumusan Masalah dalam skripsi ini yaitu “Apakah PT. Pos Indonesia Cang Pontianak Telah Bertanggung Jawab Atas Kehilangan Barang Kiriman Milik Pengirim?” Skripsi ini menggunakan metode penelitian Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, serta menggunakan Analisis Kuantitatif.

 

PT. Pos Indonesia adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyediakan layanan komunikasi, keuangan dan logistik di seluruh Indonesia. Dalam rangka memberikan pelayanan yang baik, PT. Pos Indonesia tentulah berhubungan dengan orang dalam hal ini pengguna jasa Pos. Adapun yang mengalami kehilangan barang yang disebabkan kelalian pihak PT. Pos Indonesia, mengakibatkan timbulnya kerugian bagi pengirim. PT. Pos Indonesia akan memberikan ganti rugi apabila ada klaim dari pengirim kepada pihak PT. Pos Indonesia. Sementara itu PT. Pos Indonesia telah menentukan bahwa ganti rugi yang diberikan hanya sebesar 2 x ongkos kirim ditambah dengan nilai barang yang dipertanggungkan (untuk barang kiriman yang diasuransikan).

Dalam hal ini yang menjadi permasalahannya adalah apakah PT. Pos Indonesia Cabang Pontianak telah bertanggung jawab atas kehilangan barang kiriman milik pengirim. Kemudian tujuan dalam penelitian ini yaitu untuk memperoleh data dan informasi mengenai pelaksanaan tanggung jawab PT. Pos Indonesia terhadap kehilangan barang kiriman, faktor yang menyebabkan PT. Pos Indonesia belum bertanggung jawab atas kehilangan barang kiriman, akibat hukum bagi PT. Pos Indonesia terhadap pengiriman barang yang hilang, dan mengungkapkan upaya yang ditempuh pengirim jika terjadi kehilangan barang kiriman. Dan jenis penelitian ini masuk dalam metode empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, serta menggunakan Analisis Kuantitatif yang bertujuan untuk menguraikan data yang didapat dari hasil penelitian serta menggambarkan keadaan sebagaimana adanya pada waktu penelitian dan menganalisisnya, hingga menarik kesimpulan akhir.

Pos Indonesia tidak terlepas dari masyarakat sebagai pengguna jasanya, maka salah satu masalah yang sangat mendasar dalam hubungannya dengan hal tersebut adalah masalah sejauh mana tanggung jawab PT. Pos Indonesia kepada masyarakat khususnya pengguna jasa pos dalam hal kehilangan barang kiriman. Karena masalah tanggung jawab merupakan masalah yang sangat penting dalam meningkatkan mutu pelayanan dari PT. Pos Indonesia itu sendiri.

 

Kata Kunci : Perusahaan Jasa Pengangkutan ( PT. Pos Indonesia ), Perjanjian Pengangkutan, dan Wanprestasi

Full Text:

PDF PDF

References


Abdulkadir Muhammad,2008, Hukum Pengangkutan Niaga, PT. Citra Aditya

Bakti, Bandung.

___________________, 2001, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti,

Bandung

Bambang Sunggono, 2011, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo

Persada, Jakarta.

Hadi Hadisoeprapto,2002, Pokok-Pokok Hukum Perjanjian, Liberty, Jakarta.

Handri Raharjo,2009,Hukum Perjanjian Di Indonesia,Pustaka Justitia,Yogyakarta.

J.Satrio, 1994, Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Masri Singarimbun, 1999, Metode Penelitian Survei,Pradnya Paramita, Jakarta.

M. Yahya Harahap, 1995, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Bandung, Alumni.

H.M.N. Purwosutjipto, 2003,Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Jilid 3,

Hukum Pengangkutan, Djembatan, Jakarta.

Ridwan Khairandy, 2006, Pengantar Hukum Dagang, FH UII PRESS, Yogyakarta

R. Djatmiko.D, 1996,Pengetahuan Hukum Perdata Dan Hukum Dagang, Angkasa,

Bandung.

R. Soekardono, 1981, Pengertian Hukum Dagang Indonesia, Soereong, Jakarta.

____________, 1991, Hukum Dagang Indonesia Jilid II, Rajawali, Jakarta.

R. Subekti, 1995, Aneka Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

_________, 1990, Hukum Perjanjian, PT. Intermesa, Jakarta.

_________, 2001, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT. Intermesa, Jakarta.

R. Wirjono Prodjodikoro, 1990, Asas-Asas Hukum Perdata, Sumur, Bandung.

Soegiatna Tjakranegara, 1995, Hukum Pengangkutan Barang Dan Penumpang, PT. Rineka Cipta,Jakarta.

Sri Soedewi Masjchoen Sofyan, 1998, Hukum Perdata : Hukum Perutangan,

Bagian A, Seksi Hukum Perdata Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 Tentang Pos.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University