PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEMAIN LAYANG – LAYANG YANG MELANGGAR PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2005 DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Layang-layang selain sebagai permainan juga dipandang sebagai suatu karya seni yang dapat diterbangkan, indah untuk dipandang dan juga merupakan salah satu tradisi bangsa yang patut untuk dilestarikan. Namun permainan layang-layang pada masa kini sudah tidak dimainkan sebagaimana mestinya. Dalam peraturan daerah nomor 15 tahun 2005, masyarakat dilarang untuk memainkan layang-layang secara bebas di dalam wilayah daerah kecuali untuk kegiatan festival atau budaya atas izin Kepala Daerah. Menurut aturan dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2005 penegakan hukum dan penindakan terhadap pelanggaran peraturan daerah tersebut dilakukan oleh pihak terkait yaitu Satuan Polisi Pamong Praja. Padahal bagi para pemain layang-layang yang melanggar peraturan tersebut dapat berupa sanksi pidana dengan hukuman kurungan dan denda. Rumusan masalah: Mengapa Penegakan Hukum Terhadap Pemain Layang-layang Yang Melanggar Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2005 Belum Dilaksanakan Secara Maksimal?”
Adapun tujuan penilitian ini untuk mengungkapkan faktor-faktor belum efektifnya penegakan hukum terhadap pemain layang-layang yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2005 di Kecamatan Pontiank Barat. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif empris dengan pendekatan deskriptif analisis. Penelitian normatif empiris yaitu penelitian menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer. Metode deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian.
Faktor-faktor penyebab sehingga penegakan hukum terhadap Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2005 belum maksimal dikarenakan kurang tegasnya petugas Satuan Polisi Pamong Praja. Bahwa faktor yang menyebabkan belum efektifnya penegakan hukum terhadap pemain layang-layang yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2005 Di Kecamatan Pontiank Barat adalah kurangnya kesadaran hukum masyarakat, jarang dilakukannnya razia serta masih adanya sikap toleran yang diberikan oleh aparat terhadap pemain layang-layang yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2005.
Kata kunci : Penegakan Hukum, Peraturan Daerah, Layang-layang
References
Abdul Kadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti
Bagir Manan. 1995, Sistem dan Teknik Pembuatan Peraturan Perundang-undangan Tingkat Daerah, LPPM Universitas Bandung
Barda Nawawi Arief, 2002, Kebijakan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Barda Nawawi Arif, 1994, Kebijakan Dalam HUkum Pidana, Erlangga, Semarang
C.S.T Kansil, FE. Utrecht, Bandung
Dellyana,Shant.1998, Konsep Penegakan Hukum. Yogyakarta: Liberty
Didi Najmi Yunas, 1992, Konsepsi Negara Hukum, Angkasa Raya, Padang
Djoko Prakoso,SH, 1997, Kejahatan yang Mengakibatkan Kerugian dan membahayakan Negara, PT. Bina Aksara, Jakarta
Ferryz Zainuddin, Ketentuan Umum Hukum Pidana KUHP BUKU-1
Harun M.Husen, 1990, Kejahatan dan Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta :Rineka Cipta.
Leden Marpaung, 2005, Asas Teori Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika
Mahmud Mulyadi, 2008, Criminal Policy, Pustaka Bangsa Press, Medan
Maria farida Indrati, 2007, Ilmu Perundang-undangan, Penerbit Kanisius, Yogyakarta
Misdayanti, Kartasapoetra,1993, Fungsi Pemerintahan Daerah Dalam Pembuatan Peraturan Daerah, Bumi Aksara, Jakarta
Moeljanto, 1993, Azaz-Azaz Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta
Moh. Hatta, 2009, Beberapa Masalah Penegaka Hukum Pidana Umum & Pidana Umum, Liberty, Yogyakarta
Muhammad Ali, Kamus Lengkap Bahasa, Pustaka Amani, Jakarta
Muladi, 1995, Kapita selekta Hukum Pidana, UNDIP, Semaran
M.A Moegni Djojodidjo,SH, 1992, Perbuatan Melawan Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta
Prof.Dr. Sudikno Mertokusumo,SH dan Prof.Mr. A. Pitlo, 1993, Bab-bab Tentang Penemuan Hukum, PT. Aditia Bakti, Yogyakarta
R. Sugandi,SH, KUHP Dan Penjelasannya, Usaha Nasional, Surabaya
Satjipto Rahardjo, Masalah Penegakan Hukum, Suatu Tinjauan Sosiologis. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Sinar Baru, Bandung
Soerjono Soekanto. 1983, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: UI Press.
Sudikno Mertokusumo dan A. Pitlo, 1993, Bab-bab tentang Penemuan Hukum, Citra Aditya Bhakti, Bandung
Soetandyo Wignyosoebroto, 1990, Hidup Bermasyarakat Dan Tertib Mayarakat Manusia, Fisip UNAIR, Surabaya
Tri Andrisman, 2007, Hukum Pidana, Universitas Lampung, Bandar Lampung
Zainudin Ali. 2013, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Yogyakarta.
Internet :
Sutan, 2016-06-08 10:25:45, “Pemain Layang-layang Tali Kawat di Kota Pontianak Tewas”, diunduh dari http://www.suarapemredkalbar.com/berita/pontianak/2016/06/08/pemain-layang-layang-tali-kawat-di-kota-pontianak-tewas, pada tanggal 03 April 2017, pukul 21:00 WIB.
Aceng Mukaram, SENIN, 14 MARET 2016, “Terlilit Tali Gelasan Layang-layang, Leher Pengendara Motor Nyaris Putus” diunduh dari http://www.cendananews.com/2016/03/terlilit-tali-gelasan-layang-layang.html, pada tanggal 03 april 2017, pukul 21:35 WIB
Diunduh dari http://etd.eprints.ums.ac.id, pada tanggal 29 November 2017, pukul 19.27 WIB
Perundang undang-undangan :
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2005, Tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004
Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 32 tahun 2004 Tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Otonomi Daerah
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University