TINJAUAN YURIDIS KEABSAHAN PERJANJIAN JUAL BELI MELALUI INTERNET(E-COMMERCE) MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008
Abstract
Perjanjian jual beli melalui internet saat ini, atau yang lebih dikenal dengan istilah electronic-commerce dan disingkat e-commerce. Pertumbuhan pengguna internet yang sangat pesat ini membuat internet menjadi media yang sangat efektif untuk melaksanakan kegiatan perdagangan. Kemajuan teknologi informasi yang semakin hari semakin cepat menuntut adanya perkembangan yang dinamis dalam bidang hukum yang mengaturnya. Lahirnya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU No. 11 Tahun 2008 UU ITE) menjawab kebutuhan akan pengaturan dan perlindungan transaksi bisnis yang dilakukan lewat internet.
Bahwa dengan ini penulis tertarik untuk mengangkat masalah ini dengan judul “TINJAUAN YURIDIS KEABSAHAN PERJANJIAN JUAL BELI MELALUI INTERNET (E-COMMERCE) MENURUT UNDANG-UNDANG NO 11 TAHUN 2008”, Adapun yang menjadi rumusan permasalahan.”Bagaimana keabsahan jual beli melalui Internet ( E-Commerce) di tinjau dari Undang-undang No 11 tahun 2008. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis keabsahan jual beli melalui intenet di lihat dari undang-undang no 11 tahun 2008 dalam kecapakan hukum, untuk menganalisis akibat hukum jual beli melalui internet dalam kecapakan hukum dan mengenalisis kelemahan dan kelebihan jual beli melalui internet. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan hukum pustaka atau bahan hukum sekunder belaka.
Secara substansial belum secara tegas memberikan pengaturan mengenai keabsahan atau syarat sahnya kontrak elektronik, dimana Tidak dijelaskan secara tegas pula keterkaitan UU ITE dengan Pasal 1320 KUHPerdata, dan dimana sahnya jual beli melalui internet masih belum dapat dikatakan sah dalam salah satu syarat sahnya perjanjian yaitu kecakapan para pihak dalam melakukan transaksi jual beli melalui internet ini.
Kata kunci : Keabsahan, perjanjian jual beli, Internet
References
Abdul Halim B, dan Teguh Prasetyo, Bisnis E-Commerce Studi Sistem Keamanan dan Hukum di Indonesia ,Yogyakarta, cetak petama, Pustaka Pelajar, 2005
Abdul Ikadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum (Bandung; PT. Citra Aditya
Bakti, 2004)
Ahmad Miru, Sakka Pati. Hukum Perikatan: Penjelasan Makna Pasal 1233-1456
BW. Jakarta, Rajawali Pers,2013
Ahmad M. Ramli, Cyber Law dan HAKI dalam system Hukum Indonesia, PT Refika Aditama Bandung, 2006
Andang Martanto. Cara Mudah dan Cepat Bermain Internet untuk Pemula. Media
Asis Safloedin, Beberapa Hal tentang BW, PT Citrs Adytya Bakti, Bandung, 2000
Djoko Prakoso dan Bambang Riyadi Lany, Dasar Hukum Persetujuan Tertentu, Bina Aksra, Jakarta, 1987 Kita.2008
Edmon Makarin, Kompilasi Hukum Telematika, Jakarta: PT. Gravindo Persada, 2000,
Elly Erawati dam Herlien Budiono, Penjelasan Hukum Tentang Kebatalan Perjanjian, Nasional Legal Progam, Jakarta, 2018
I ketut oka stiawan, Hukum Perdata Mengenai Perikatan, 2014
Kartini Muljadi dan Gunawan, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Rajawali Pers, 2008
Mariam D. Badzrulman, Hukum perikatan Dalam KUHPerdata Buku Ketiga, Jilid1
Citra Aditya Bakti,Bandung,2015
Mariam D. Badzrulman, Kompilkasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti,Jakarta, 2001
Moch Isnaeni, Perjanjian Jual Beli, PT Refika Aditama, Bandung, 2016
Onno W Purbo, mengenal E-commerce, PT elex media komputindo, Jakarta, 2000
Panggih P. Dwi Atmojo, Internet untuk bisnis 1, Dirkomnet Training, Yogyakarta,2002
P.N.H Simanjutak, Hukum Perdata Indonesia, Jilid 1, Kencana, Jakarta, 2015
Poerwardarminta, Kamus Besar Bahasa Indonesia.PN. Balai Pustaka, Jakarta 1976,
Resa Raditio, Aspek Hukum Transaksi Elektronik, Graha Ilmu,Yogyakarta, 2014
R. Subekti, dan R. Tjitrosudibio Kitab Undang-undang Hukum Perdata.PN Balai Pustaka, Jakarta Timur
R. Subekti, Hukum Perjanjian, intermasa,Jakarta, 2005
R.M Suryodinigrat, Perikatan-perikatan Bersumber Perjanjian, Tarsito,Bandung, 1996
R. Wirjono Prodjodikoro, Azas-Azas Hukum Perjanjian, Mandar Maju, Bandung, 2011
Saifullah, Konsep Dasar Metode Penelitian Dalam Proposal Skripsi (Hand Out, Fakultas Syariah UIN Malang, 2004)
Sigit Irianto, Asas-asas Hukum Perikatan, Perikatan lahir dari Undang-undang,
Fakultas Hukum UNTAG Semarang, 2000
Solahudin,Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Visimedia, Jakarta,2007
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Pnelitian Hukum Normatif Suatu Tinjuan Singkat, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,2009
Suharsimi Ariskunto, Prosedur Penelitian; Suatu Pendekatan Praktek (Jakarta; Rieneke Cipta, 2002
Wawan M.hariri,,Hukum Perikatan dilengkapai hukum perikatan dalam islam, Pustaka Setia, Bandung,2011
Perraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Website
http//www.cert.or.id, diakses tanggal 1 november 2016
http//r-marpaung. Tripod.com/eletronicCommerce.doc diakses 1 november 2016
Wibowo Turnady, Syarat-syarat sahnya perjanjian, ( Cited 2017 Jan 27 ), available from: http://www. jurnalhukum.com/syarat-syarat-sahnya-perjanjian/2012
Gita Yuna, hak dan kewajiban, (Cited 2017 Feb 12), available from : URL : https://gietyonghwa.wordpress.com/2011/02/19 hak dan kewajiban, 2011
Law Community, Upaya Hukum para Pihak dalam perjanjian Jual beli Barang, ( Cited 2017 Feb, 2010
Available from: https://wonkdermayu.wordpress.com/artikel/upaya-hukum-bagi para pihak- dalam-perjanjian-jual-beli barang/
Arbero,2015, Pengertian Hak dan Kewajiban Menurut Beberapa Ahli, ( Cited 2017, Feb12),availablefrom:URL:http://arekbkj2.blogspot.co.id/2015/01/pengertian hak-dan-kewajiban-menurut.html
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University