PANGAN ILEGAL DI DAERAH PERBATASAN KALIMANTAN BARAT DITINJAU MELALUI HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract
Penelitian yang berjudul “Pangan Ilegal Di Daerah Perbatasan Kalimantan Barat Ditinjau Melalui Hukum Perlindungan Konsumen” Perdagangan internasional merupakan salah satu bagian dari kegiatan ekonomi atau kegiatan bisnis yang akhir-akhir ini mengalami perkembangan yang sangat pesat. Hal ini terlihat dari semakin berkembangnya arus peredaran barang, jasa, modal, dan tenaga kerja antarnegara. Kegiatan bisnis dapat terjadi melalui hubungan ekspor impor, investasi, perdagangan jasa, lisensi dan waralaba (license and franchise), hak atas kekayaan intelektual. Perdagangan merupakan salah satu faktor penting dalam perekonomian di setiap negara di dunia, termasuk Indonesia. Kontribusi sektor perdagangan terhadap ekonomi nasional secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi pertumbuhan ekonomi nasional. Derasnya arus globalisasi memberikan warna dan nuansa pada pola perdagangan nasional maupun internasional. Perkembangan sistem perdagangan dunia cenderung mengarah pada menipisnya entry barrier dan hilangnya penapisan komoditi perdagangan antar negara, termasuk perdagangan komoditi produk pangan. Hal ini mengakibatkan segala model produk pangan dengan sangat mudah ditemukan di peredaran dan siap dikonsumsi keluarga. Meningkatnya daya saing mutu produk pangan di pasar lokal maupun global, selain memberi peluang bagi ekspor komoditi pangan dalam negeri, juga menjadi tantangan tersendiri bagi upaya perlindungan konsumen. Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang pemenuhannya menjadi hak asasi setiap rakyat Indonesia dalam mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas untuk melaksanakan pembangunan nasional. Pangan yang aman, bermutu, bergizi, beragam, dan tersedia secara cukup merupakan prasyarat utama yang harus dipenuhi dalam upaya terselenggaranya status sistem pangan yang memberikan perlindungan bagi kepentingan kesehatan serta makin berperan dalam meningkatkan kemakmuran kesejahteraan”. Demikian komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketersediaan pangan yang aman, bermutu, bergizi, dalam rangka meningkatkan kesehatan masyarakat sebagaimana yang tertuang pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1996 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Masyarakat selaku konsumen juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Di dalam Pasal 4 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untukmencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lainyang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatanmanusia.Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang pemenuhannya menjadi hakasasi setiap Rakyat Indonesia dalam mewujudkan sumber daya manusia yangberkualitas untuk melaksanakan pembangunan nasional. Pangan yang aman,bermutu, bergizi, beragam, dan tersedia secara cukup merupak an prasyaratutama yang harus dipenuhi dalam upaya terselenggaranya status sistem panganyang memberikan perlindungan bagi kepentingan kesehatan serta makinberperan dalam meningkatkan kemakmuran kesejahteraan. Demikian komitmenpemerintah dalam menjaga keamanan dan ketersediaan pangan yangaman,bermutu, bergizi dalam rangka meningkatkan kesehatan masyarakatsebagaimana yang tertuang pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7Tahun 1996 tentang Pangan.
Kata kunci:Pangan Ilegal
References
Amirudin & Zainal Asikin. 2010. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta :Rajawali Press
Kristiyanti, Celina Tri Siwi. 2011. Hukum Perlindunga nKonsumen. Jakarta: SinarGrafika.
Mamudji, Sri. 2006. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Marzuki, Peter Mahmud. 2010. Penelitian Hukum. Jakarta :Kencana.
Miru, Ahmadi dan Yodo, Sutarman. 2011. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Nasution, Az. 2006. Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar. Jakarta: Diadit Media.
Shidarta. 2006. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: PT. Grasindo.
Shofie, Yusuf. 2003. Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen
Hukumnya, Cet. Ke 2, Edisi 1. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Suherman, Ade Maman, 2014. Hukum Perdagangan Internasional. Jakarta.: Sinar Grafika,
Suratman & Philips Dillah. 2014. Metode Penelitian Hukum. Bandung : Alfabeta.
Susanto, Happy. 2008. Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan, Cet. Ke 1. Jakarta :
Visimedia,
Sutedi, Adrian. 2008. Tanggung Jawab Produk Dalam Hukum Perlindungan Konsumen. Bogor: Ghalia Indonesia.
Suyadi. 2007. Dasar-Dasar Hukum Perlindungan Konsumen. Purwokerto: UNSOED.
Usman, Rachmadi. 2000.Hukum Ekonomi dalam Dinamika, Cet. Ke 1. Jakarta: Djambatan. Keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lainyang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia. Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang pemenuhannya menjadi hakasasi setiap Rakyat Indonesia dalam mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas untuk melaksanakan pembangunan nasional. Pangan yang aman, bermutu, bergizi, beragam, dan tersedia secara cukup merupak an prasyarat utama yang harus dipenuhi dalam upaya terselenggaranya status sistem pangan yang memberikan perlindungan bagi kepentingan kesehatan serta makin berperan dalam meningkatkan kemakmuran kesejahteraan. Demikian komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketersediaan pangan yang aman, bermutu, bergizi dalam rangka meningkatkan kesehatan masyarakat sebagaimana yang tertuang pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan.
Daftar Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University