PELAKSANAAN PERKAWINAN TIDAK DICATATKAN PADA KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN SUNGAI KAKAP (STUDI KASUS) TERHADAP MASYARAKAT MADURA DESA PAL SEMBILAN
Abstract
Nikah di bawah tangan adalah nikah yang tidak disertifikasikan (tidak tercatat dalam dokumen resmi negara). Perkawinan yang tidak tercatat berdampak tidak jelasnya setatus perkawinan suami istri melalui bukti otentik dari perkawinan, menjadi landasan bagi kejelasan setatus hukum seorang anak. Misalnya untuk mengurus akta kelahiran si anak, landasanya adalah surat niakah. Jika suami istri tidak pernah mencatatkan perkawinanya, berakibat tidak memiliki kekuatan hukum, namun sebagian kecil warga Desa Pal Sembilan perkawinan dibawah tangan dijadikan alternatif untuk membentuk sebuah keluarga sehingga, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang faktor pendorong pernikahan di bawah tangan Desa Pal Sembilan Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya. Selain itu juga bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pernikahan dibawah tangan dan untuk mengetahui dampak dari pernikahan dibawah tangan Desa Pal Sembilan.
Metode penelitian Hukum Impiris yaitu Penelitian ini merupakan deskriptif kualitatif. Subjek penelitian adalah masyarakat Desa Pal Sembilan Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya. Teknik pengambilan sampel yang digunakan adalah teknik snowball sampling. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode observasi, metode wawancara dan metode dokumentasi. Teknik pengujian validitas data yang digunakan metode Teknik analisis data menggunakan model analisis interaktif yang terdiri dari pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Perkawinan yang tidak dicatat adalah realita, penyebabnya antara lain, minimnya kesadaran dan pengetahuan hukum yang dialami oleh sebagian warga Desa Pal Sembilan, sehingga beranggapan bahwa perkawinan yang tidak dicatatkan tidak memiliki akibat hukum. Cendrung disebabkan oleh ketidaktahuan, keawaman dan cara berfikir warga pentingnya pencatatan perkawinan, fungsi dan akibat-akibat hukum yang timbul dikemudian hari. keadaan ekonomi yang lemah, rendahnya tingkat pendidikan sehingga warga Madura memilih menikahkan anaknya di usia muda. Asalkan perkawinannya telah memenuhi syarat dan rukun sahnya perkawinan menurut agama islam.
Akibat hukum yang ditimbulkan dari perkawinan tanpa akta nikah terhadap kedudukan istri, yaitu tiadanya perlindungan hukum dan pengakuan Negara yang menjadikan kedudukan istri sangat lemah. Tidak memiliki akta nikah, setatus istri tidak jelas, dapat ditalak kapan saja, didalam akta anaknya hanya tercantum nama ibunya, kesulitan untuk mendapatkan kartu keluarga (KK)
Dan Kedudukan anak dari perkawinan yang tdak dicatatkan, anak tersebut dianggap sebagai anak diluar kawin sehingga tidak bias melakukan hukum keperdataan dengan ayah biologisnya. Anak hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya dan keluarga ibunya.
Keywords: perkawinan tidak tercatat Desa pal Sembilan
References
Abdul Manan, 2008, Aneka Masalah hukum Perdata Islam di Indonesia Kencana, Jakarta
Abdulkadir Muhammad, 2014, Hukurn Perdata Indonesia, PT. Citra Aditya. Bakti, Bandung
Abdur Rozak Husein,1993, Hak Anak Dalam Islam, Fikahati Aneska, Jakarta
Ahmad Rofiq, 1995, Hukum Islam di Indonesia, Manajemen PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Ahmad Zahari, 2008, Kapita Selekta Hukum Islam, FH UNTAN Press, Pontianak
Ali Afandi, 1997, Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian, Rineka Cipta, Jakarta
Ali Uraidy, 1998, Makalah Perkawinan Sirri dan Akibat Hukumnya , diakses 03-09-2013
Amir Nuruddin dan Azhari Alunal Tarigan, 2004, Hukum Perdata Islam di Indonesia,Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, Kencana, Jakarta
Amrullah Ahmad, 1996, Dimensi Hukum Islam Dalam Sistem Nasional, Gema. Insan Press, Jakarta
It Aries Setiawan, ………..., Buku Panduan Sistem Informasi Manajemen Simkah (SIMKAH)
Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003
Erna Sofwan Syukrie, 1996, Perlindungan Hukum Anak Di Luar Nikah Ditinjau Dari Hak-Hak Anak, Kowani, Jakarta
Hilman Hadikusuma, 2007, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama, CV. Mandar Maju, Bandung
M.Anshari MK, 2010, Hukum Perkawinan di Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Mardani, 2011, Hukum Perkawinan Islam, Graha Ilmu, Yogyakarta
Muhammad Daud Ali, 2002, Hukum Islam dan Peradilan Agama, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Neng Djubaidah,2012, Pencatatan Perkawinan dan Perkawinan tidak dicatat, Sinar Grafika, Jakarta
Riduan Syahrani, 1989, Seluk Beluk dan Asas-asas Hukum Perdata, Bandung, Alumni
Sayuti Thalib, 1986, Hukum Kekekuargaan Indonesia, UI Press, Jakarta
Soemiyati, 1999, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawin, Liberty, Yogyakarta
Soetojo Prawirohamidjojo, 2001, Pluralisme Dalam Perundang-undangan. Perkawinan di Indonesia, Airlangga University Press, Surabaya
Tim Redaksi Nuansa Aulia, 2009, Kompilasi hukum Islam, CV Nuansa Aulia, Bandung
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Peraturan. Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan. Nikah
http://penghoeloemoeda.blogspot.com/2011/01 /simkah.html diakses pads tanggal 24 Juni 2014
http://cppnketiga.blogspot.com/2010/07/ekomardion-penetapan-hukum-pma¬-112007.html diakses pada tanggal 8 Juli 2014
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University