PELAKSANAAN PENEMPATAN BARANG BUKTI NARKOTIKA DI RUPBASAN MENURUT PASAL 44 KITAB UNDANG UNDANG HUKUM ACARA PIDANA DI WILAYAH HUKUM PONTIANAK
Abstract
Dalam proses mendapatkan alat bukti dan menyitanya serta menempatkan barang sitaan tersebut diperlukan suatu tempat yang merupakan pusat penyimpanan segala macam barang sitaan, guna untuk menjamin keutuhan dari barang sitaan tetap seperti barang bukti tersebut di sita oleh penyidik. KUHAP pasal 44 ayat (1) menyebutkan “Benda Sitaan Negara disimpan dalam Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara”.
Namun pada prakteknya dilapangan penyimpanan dan pemeliharaan benda sitaan belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, masih banyak benda sitaan yang tidak diserahkan oleh pihak penyidik pada tempat penyimpanan khusus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, terutama terhadap Barang Sitaan Negara berupa narkotika yang justru diambil alih penyimpanannya oleh pihak penyidik.
Berdasarkan data yang diperoleh dilapangan serta melalui wawancara dan angket terhadap responden, bahwa menurut pendapat penyidik mengambil alih penyimpanan karena berdasarkan alasan tersedianya tempat khusus untuk penyimpanan barang bukti narkotika, alasan keamanan dan mempermudah urusan pemeriksaan. Keberadaan benda sitaan negara berupa narkotika juga menjadi suatu permasalahan tersendiri bagi aparat penegak hukum, sebab berpotensi adanya penyalahgunaan, penggelapan dan hilangnya barang bukti sehingga tidak mungkin untuk di simpan dan harus segera dimusnahkan oleh pihak penyidik.
Penyidik sebagai dari lembaga penegakan hukum, harus dapat mengedepankan fungsi controlnya yang dapat menghentikan atau minimal mengurangi secara bertahap terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika sehingga Salah satu upaya penanggulangan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika dimaksud adalah harus dimusnahkannya barang bukti berupa narkotika secepat mungkin.
Katakunci: Rupbasan, benda sitaan narkotika, pelaksanaan penyimpanan oleh aparat penegak hukum.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University