ANALISIS SISTEM DAN PROSEDUR PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) PADA BADAN DIKLAT PROVINSI KALBAR

Tri Widyawati B41108012

Abstract


Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana tertulis mengenai kegiatan yang akan dilaksanakan, yang dinyatakan secara kuantitaif dalam satuan uang dalam jangka waktu tertentu dimasa yang akan datang. Anggaran juga merupakan acuan pemerintah dalam menjalankan fungsi pemerintahan yang telah direncanakan dan sebagai alat kontrol untuk mengetahui dalam kurun waktu tertentu sampai dimana pelaksanaan realisasi dapat sesuai dengan yang direncanakan menurut anggaran yang telah ditetapkan. Untuk menyusun anggaran tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007.

Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk menganalisis apakah dalam penyususnan anggaran pendapatan dan belanja pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Kalimantan Barat telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja pada Badan Diklat Provinsi Kalimantan Barat telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kata Kunci: Anggaran, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) , RKA SKPD


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Jurnal Kajian Ilmiah Akuntansi Fakultas Ekonomi UNTAN (KIAFE)

Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Tanjungpura

Jl. Prof.Hadari Nawawi, Pontianak - Kalimantan Barat (78121)

Phone : (0561) 785342, 583865

Email : [email protected]